Monday, February 25, 2019

PENAHANAN VANESSA ANGEL DIPERPANJANG MENJADI 40 HARI

PENAHANAN VANESSA ANGEL DIPERPANJANG MENJADI 40 HARI




CANDUQQ-  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi memperpanjang penahanan tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus prostitusi daring (online), Vanessa Angel, menjadi 40 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan per hari ini Jumat (22/2), Vanessa baru ditahan selama 19 hari, dan baru besok menjadi genap 20 hari.

"Penahanan VA (Vanessa) sudah 20 hari," kata Barung, di Mapolda Jatim, Jumat.

Menurut Barung perpanjangan penahanan terhadap Vanessa 40 hari ke depan pun sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana polisi memounyai hak melakukan perpanjangan karena satu dan lain hal.

Polda pun telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan itu kepada sejumlah pihak yang berwenang yakni pengadilan, kejaksaan dan kepada keluarga Vanessa.

Perpanjangan penahanan ini pun kata dia, bertujuan untuk menyiapkan segala kelengkapan berkas perkara yang menjerat Vanessa, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita perpanjang selama 40 hari ke depan," kata dia.

Agen Domino- Barung mengatakan Polda Jatim kini sedang dalam tahap pengumpulan kelengkapan berkas kasus ini. Ia pun menargetkan hal itu bakal sudah lengkap pekan depan, dan segera diajukan untuk tahap satu.

Sejumlah berkas yang masih dikumpulkan tersebut, kata Barung, adalah bukti formal seperti surat-surat yang menjelaskan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan bukti material yang berupa alat yang digunakan Vanessa untuk mentransmisikan sejumlah video dan foto yang diduga bermuatan asusila tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan Polda Jatim untuk perpanjangan penahanan Vanessa.

"Kayakanya (permohonan) udah sampe, kan dia (Polda Jatim) ditahan 20 hari, minta perpanjang 40 hari, enggak apa-apa," kata Sunarta, saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebelumnya, Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh Polda Jatim Senin (4/2) lalu, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, karena kesehatannya yang menurun.

Artis film televisi (FTV) itu juga telah ditetapkan tersangka pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, karena disangka telah menyebarkan konten bermuatan asusila ke muncikari prostitusi online.

No comments:

Post a Comment