Saturday, February 16, 2019

KPK SUDAH TETAPKAN BOS BORNEO LUMBUNG ENERGI SAMIN TAN TERSANGKA

KPK SUDAH TETAPKAN BOS BORNEO LUMBUNG ENERGI SAMIN TAN TERSANGKA




CANDUQQ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Samin diduga menyerahkan uang kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2).

Syarif menyatakan Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu pun diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.

Menurut Syarif, diduga Eni menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Samin pada Juni 2018. Pemberian pertama sejumlah Rp5 miliar pada 1 Juni 2018, dan kedua sebesar Rp1 miliar pada 22 Juni 2018.

Uang yang diterima Eni itu diduga untuk kepentingan suaminya Muhamad Al Khadziq mengikuti pemilihan bupati Temanggung 2018.

Agen Domino- Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

No comments:

Post a Comment