Thursday, February 21, 2019

SIDANG KASUS MEIKARTA, EKS BUPATI BEKASI DIPINDAH KE SUKAMISKIN

SIDANG KASUS MEIKARTA, EKS BUPATI BEKASI DIPINDAH KE SUKAMISKIN




CANDUQQ-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan lima tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, dari Jakarta ke Bandung.

Lima terdakwa terdiri dari mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansya, di gedung KPK, Rabu (20/2).

"Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung. Para terdakwa tersebut telah sampai di Bandung pada siang hari di rutan masing-masing," ia menambahkan.

Agen Domino- Febri juga mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara lima terdakwa ini ke Pengadilan Negeri Bandung yang selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung.

Sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta sejumlah tersangka sudah terlebih dahulu disidangkan. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro dan Hendry Jasmen, karyawan pengembang Meikarta.

Kemudian ada Taryudi dan Fitrajadja Purnama sebagai konsultan pengembang Meikarta.

No comments:

Post a Comment