Wednesday, February 27, 2019

SYARAT WNA PUNYA KTP DI INDONESIA DENGAN SYARAT KETAT TIDAK BISA DIGUNAKAN NYOBLOS

SYARAT WNA PUNYA KTP DI INDONESIA DENGAN SYARAT KETAT TIDAK BISA DIGUNAKAN NYOBLOS




CANDUQQ- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman menanggapi soal kepemilikan e-KTP elektronik WNA China di Cianjur, Jawa Barat.

Hery memastikan, meski punya e-KTP, namun seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

"Sekarang kan diributkannya karena menghadapi pemilu. Memang disangkanya WNA yang punya KTP elektronik itu bisa milih? Ya enggak lah, yang punya hak memilih kan WNI," kata Heri saat dihubungi Selasa (26/2).

Heri menambahkan, seorang WNA memang boleh memiliki KTP, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan yang ketat sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"WNA itu bisa mendapatkan KTP tapi KTP untuk WNA bukan KTP WNI. Bentuknya sama tapi warga negaranya kan berbeda," kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, tidak semua WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia berhak memiliki KTP. Sebab, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Salah satunya harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kitap WNA, kata Heri, harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Izin tinggal itupun pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

"Dan itu tidak semua WNA yang tinggal di sini punya KTP. Ada syaratnya, harus punya Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi. Syarat untuk mendapatkan Kitap itu ketat," jelasnya.

Sebelumnya beredar foto e-KTP milik warga negara China bernama Guohui Chen dan tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat.

Publik geger dan mengaitkannya dengan potensi kecurangan di Pemilu 2019. Pasalnya WNI yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mengikuti pemilu dengan menunjukkan e-KTP. Aturan itu merujuk Putusan Mahkamah Konsitusi bernomor 102/PUU-VII/2009.

Dasar Aturan WNA Punya E-ktp

Agen Domino- Sementara itu Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa WNA dapat memiliki e-KTP bila sudah memenuhi aturan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-elektronik, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP-Elektronik," kata Zudan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).

WNA bisa mendapat e-KTP mengacu pada Pasal 63 dalam Pasal 63 UU Adminduk. Dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.

KTP-el untuk WNA memiliki masa berlaku. Mereka berkewajiban untuk memperpanjang masa berlaku KTP-el sesuai dengan izin tinggal tetap mereka.

"WNA punya KTP-el itu tidak haram, tapi syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi," imbuhnya.
Zudan juga menegaskan e-KTP untuk WNA berbeda dengan kartu izin tinggal terbatas atau yang selama ini dikenal dengan Kitas.




"Kalau Kitas untuk tinggal sementara. Kitas diterbitkan surat keterangan domisili. Kalau Kitap diterbitkan KTP-el," ucapnya.

Terkait dengan Pemilu, Zudan juga memastikan tidak bisa mencoblos dengan bermodalkan e-KTP. Sebab, petugas TPS akan memeriksa identitas yang tertera di e-KTP bersangkutan.

"Pasti tidak bingung, saya jamin orang TPS (tempat pemungutan suara) yang bisa membaca dan menulis pasti tidak akan bingung karena tinggal dibaca. Ada tulisannya warga negara mana," ungkap Zudan. ( mr )

No comments:

Post a Comment