Saturday, February 16, 2019

CANDUQQ | DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN KAMPANYE, KETUA PA 212 DIPERIKSA 6 JAM

DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN KAMPANYE, KETUA PA 212 DIPERIKSA 6 JAM




CANDUQQ-  Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama enam jam di Mapolres Surakarta. Hal itu diutarakan pengacara Slamet, Mahendradatta.

Diketahui, Slamet diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Dia diduga mengkampanyekan Prabowo - Sandi di tempat terbuka, padahal kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 24 Maret -13 April.

"Mulai jam 11.00 WIB atau kurang selesai jam 17.15 WIB," ucap Mahendradatta.

Mahendradatta enggan merinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Slamet. Dia hanya mengatakan bahwa pernyataan seputar rangkaian tablig akbar di Solo dan keterlibatan Slamet di acara tersebut.

Mahendradatta mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam kasus yang membelit Slamet. Menurut dia, Bawaslu Solo terlalu cepat melimpahkan kasus tersebut ke Polres Surakarta.

Mahendradatta mengatakan Bawaslu Solo belum mengklarifikasi keberadaan Slamet di acara tablig akbar. Padahal, lanjutnya, Slamet belum sepakat menjadi anggota timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja," kata Mahendradatta.

Selain itu, Mahendradatta juga menegaskan bahwa acara yang dihadiri Slamet adalah tablig akbar. Bukan kampanye terbuka timses Prabowo-Sandi.

Agen Domino- Tablig akbar sama dengan rapat umum? Lihat saja foto-foto tablig akbar Solo. Mana yang menunjukkan itu kampanye," ucap Mahendradatta.

Slamet diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tablig akbar di Solo, Jawa Tengah. Dia diperiksa sebagai saksi di Mapolres Surakarta pada hari ini , Kamis (7/2).

Slamet diduga mengkampanyekan Prabowo-Sandi di tempat terbuka, padahal kampanye rapat umum baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April. Akibat tindakannya itu, Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

No comments:

Post a Comment