Tuesday, April 2, 2019

Tak Ingin Relawan Salah Langkah, Gerak Malang Undang KPU-Bawaslu

MALANGTIMES - Relawan Gerak Malang tidak ingin terjerumus atau salah langkah dalam memberikan dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Karena itu, Ketua Gerak Malang Ir H Ghufron Marzuqi, Selasa malam (25/9/2018), mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Malang untuk memberikan pemahaman terkait metode kampanye Pemilu 2019.



"Jadi, mohon petunjuk manakala kami bergerak membantu seseorang, kami jauh sudah lebih tahu bagaimana koridornya atau batasannya. Jadi, ini bukan atas nama partai, namun atas nama Gerak Malang," ujar Ghufron.



Sejatinya, Gerak Malang merupakan organisasi sosial. Walau begitu, para relawan Gerak Malang tentunya mempunyai hak pilih dalam pemilu. Karena itu, mereka harus paham tentang bagaimana aturan main sehingga tidak melanggar aturan pemilu.



Menurut Ghufron, paparan dari KPU dan Bawaslu soal aturan main pemilu merupakan bentuk ilmu yang harus diketahui para relawan Gerak Malang. Karena ketuanya nyaleg, pasti di bawahnya bingung, mau dukung siapa dan segala macam. Sehingga nanti saya memberitahukan kepada semua saja, yang mau mendukung seseorang, aturan mainnya sudah jelas. Jangan sampai mereka mendukung seseorang justru membuat citra Gerak Malang jelek karena tak tahu aturan main. Cari ilmu saja ini tadi," ungkap caleg DPR RI nomor urut dua Partai Demokrat untuk dapil 5 Jatim (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) itu.



Sementara itu, dalam paparannya, KPU dan Bawaslu Kota Malang memberikan materi tentang larangan-larangan saat kampanye maupun konsekuensi terkait pelangggaran kampanye. "Kami memberikan kesempatan dan ruang kepada partai maupun masyarakat, kalau memang mau mengundang Bawaslu dan KPU untuk penyampaian sosialisasi dan diskusi persoalan kampanye. Sehingga dalam aplikasinya nanti ketika pemilu, mereka memahami aturan-aturan yang sudah ditetapkan," ucap Fajar Santosa, salah satu komisioner KPU Kota Malang. (*)











Source

No comments:

Post a Comment