Tuesday, April 2, 2019

Sejarah Pancasila: Penjelasan Singkat dan Lengkap

Sejarah Pancasila dalam penjelasannya yang singkat namun legkap ini akan berkisar seputar latar belakang perumusan Pancasila dari awal sampai dengan yang kita kenal sekarang. Pembaca dan pembelajar Pancasila tentunya sudah paham bahwa Pancasila yang dirumuskan di awal berbeda dengan Pancasila yang dikenal saat ini. Perbedaannya terletak pada struktur dan juga substansi.


Postingan ini akan membahas sejarah Pancasila secara singkat. Pembahasan diupayakan selengkap mungkin secara kronologis yang meliputi apa saja perubahan struktural atau susunan serta substansial pada sila-sila Pancasila. Sebelumnya, penjelasan mengenai bagaimana Pancasila itu bisa muncul sebagai sebuah ide yang kelak menjadi ideologi negara akan disampaikan sekadar sebagai pengantar.


Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara



Dokumen sejarah yang mengungkap kata Pancasila pertama kali ditemukan di kitab yang ditulis oleh Empu Tantular bernama Sutasoma berbahasa Sansekerta. Kitab tersebut ditulis ketika kerajaan Majapahit berkuasa, kira-kira abad 14 masehi. Tidak ada dokumen sebelumnya yang memuat istilah tersebut, setidaknya yang ditemukan sampai saat ini.


Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan istilah yang menunjukkan sebuah batu dengan lima sendi. Pengertian tersebut tidak populer karena hanya merupakan penjelasan dari kata benda. Selain itu, kitab sutasoma juga menjelaskan Pancasila sebagai kata kerja, yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin.


Kelima norma kesusilaan tersebut sebagai berikut:


  • Dilarang melakukan kekerasan

  • Dailarang mencuri

  • Dilarang mendengki

  • Dilarang berbohong

  • Dilarang mabuk minuman keras

Sebenarnya istilah Pancasila dalam kitab Sutasoma hanyalah bagian kecil dari pembahasan yang lebih umum. Secara umum, kitab tersebut berisi tentang gambaran kehidupan rakyat di bawah kekuasaan Majapahit yang hidup damai, tentram dan sejahtera.


Baca juga: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Dalam kitab Sutasoma juga ditulis istilah yang menjadi inspirasi persatuan bangsa ”Bhinneka Tungga Ilka, Tan Hana Dharma Magrwa”. Peristiwa Sumpah Palapa juga ditulis sebagai cerita tentang momentum bersejarah penyatuan nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.


Sampai di sini, kita sudah bisa melihat kaitan sejarah yang kuat antara Majapahit dengan terbentuknya negara modern Indonesia dengan Pancasila sebagai dasarnya.


Pada perkembangannya, istilah Pancasila kerap muncul dalam pidato-pidato tokoh besar seperti H.O.S Cokroaminoto dan Sukarno. Dalam autobiografinya, Sukarno mengatakan bahwa ketika dirinya diasingkan di Flores, di bawah pohon sukun ia merenung dan ”mendapat ilham” berupa lima nilai yang pantas menjadi ideologi negara bila Indonesia merdeka. Kelima nilai tersebut dirangkum ke dalam satu istilah yang dinamakan Pancasila.


Bagaimanapun, literatur sejarah tidak mendukung pernyataan bahwa Sukarno adalah orang yang menemukan istilah Pancasila. Namun pendapat bahwa Sukarno adalah salah satu orang yang paling lantang menyuarakan Pancasila tidak bisa dianggap keliru. Bahkan Sukarno menjadi orang pertama yang mengenalkan Pancasila kepada dunia melalui salah satu pidatonya di sidang PBB pasca Indonesia merdeka.


Tampaknya postingan ini tidak akan menjadi tulisan singkat tentang sejarah Pancasila jika cerita tentang latar belakang munculnya istilah Pancasila dilanjutkan. Kita langsung saja menuju pada proses perubahan struktur Pancasila dari awal hingga kini.


Baca juga: Makna Pancasila



Memahami perubahan susunan sila Pancasila artinya memahami sejarah Pancasila. Secara lebih spesifik dapat dikatakan sebagai sejarah pancasila yang formal, yaitu perubahan resmi yang secara kronologis diambil dalam keputusan-keputusan politik. Pembaca seharusnya sudah akrab dengan istilah kepanitiaan yang populer pada saat itu seperti BPUPKI, PPKI dan Panitia Sembilan.


Sekadar simplifikasi, BPUPKI dibentuk dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang fajarnya hampir menyingsing setelah perang pasifik meletus. Untuk menjadi negara merdeka, kita butuh dasar negara. Untuk menyusun dasar negara kita utus beberapa orang menjadi panitia. Maka lahirlah BPUPKI.


∴ Sidang 29 Mei 1945


BPUPKI melakukan sidang perumusan Pancasila pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada 29 Mei, Mohammad Yamin memperoleh kesempatan pertama untuk berpidato menyampaikan lima sila yang diusulkan menjadi asas dasar negara Indonesia, yaitu:


  1. Peri Kebangsaan

  2. Peri Kemanusiaan

  3. Peri Ketuhanan

  4. Peri Kerakyatan

  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menuliskan rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya mencakup kelima asas dasar negara sebagai berikut:


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

sejarah pancasila


∴ Sidang 31 Mei 1945


Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan dua hari kemudian, Supomo menyampaikan buah pikirannya mengenai asas dasar negara Indonesia, yaitu:


  1. Persatuan

  2. Kekeluargaan

  3. Keseimbangan Lahir dan Batin

  4. Musyawarah

  5. Keadilan Rakyat

∴ Sidang 1 Juni 1945


Sehari kemudian, Sukarno mendapat giliran untuk menyampaikan pidatonya tentang dasar negara, yaitu:


  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

  3. Mufakat atau Demokrasi

  4. Kesejahteraan Sosial

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan kelima dasar negara versi Sukarno tersebut diistilahkan olehnya sebagai Pancasila. Peristiwa itu menjadi dasar penetapan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945.


Baca juga: Fungsi Pancasila


Perlu dicatat di sini bahwa hasil usulan oleh ketiga tokoh bangsa tersebut ditampung untuk dibahas lagi oleh panitia baru yang lebih kecil bentukan BPUPKI. Kepanitiaan baru tersebut dikenal dengan nama Panitia Sembilan.


∴ Sidang Panitia Sembilan 22 Juni 1945


Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam piagam tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:


  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari setelahnya, BPUPKI yang sudah diganti PPKI melakukan penyempurnaan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


∴ Sidang 18 Agustus 1945


Dalam sidang tersebut, Muhammad Hatta mengusulkan adanya perubahan pada sila pertama, yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga Pancasila menjadi:


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penghapusan sembilan kata tersebut menjadi isu kontroversial yang tidak habis dibahas sampai hari ini. Namun demikian perlu dicatat bahwa pendiri negara kita telah sepakat bahwa sila petama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya perdebatan mengenai sila pertama dan juga keempat sila lainnya telah selesai. Kita telah sepakat menjadi Pancasila sebagai dasar negara.


Mengapa Bung Hatta mengusulkan untuk menghapus sembilan kata akan terlalu panjang dibahas dipostingan ini. Kita serahkan jawaban tersebut kepada para sejarawan yang meneliti persoalan tersebut.


Baca juga: Identitas Nasional: Pengertian dan Contohnya


∴ Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968


Pada perkembangannya, Pancasila mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapan. Untuk menghindari keragaman tersebut, Suharto pada 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, sebagai berikut:


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan yang terakhir disebutkan di atas berlaku hingga saat ini. Upaya para pendiri bangsa untuk merumuskan dasar negara bukanlah upaya yang main-main. Dalam Pancasila terdapat visi yang ditinggalkan untuk dilanjutkan generasi selanjutnya, termasuk generasi kita sekarang. Sekali-kali perlu kita renungi, sudah sejauh manakah Pancasila kita amalkan?


Baca juga: Butir-Butir Pancasila









Source

No comments:

Post a Comment