Thursday, January 31, 2019

CANDUQQ | BARU JUGA DIPENJARA, DHANI LANGSUNG DIHADAPKAN KASUS IDIOT

BARU JUGA DIPENJARA, DHANI LANGSUNG DIHADAPKAN KASUS IDIOT




CANDUQQ- Kuasa hukum politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian menyebut kliennya langsung dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" di Surabaya, Jawa Timur, usai kasus ujaran kebencian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) lalu.

Aldwin menyebut, berkas perkara pencemaran nama baik lewat ujaran "idiot" itu sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. Meski sudah dilimpahkan, namun Aldwin belum mengetahui kapan Dhani bakal disidang.

"Saya dapat kabar kalau perkara ini sudah dilimpahkan ke PN hanya belum ada jadwal," ujar Aldwin di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/1).

Terkait hal itu, kepada Aldwin, Dhani berharap dirinya tidak disidang dalam waktu dekat. Pasalnya masih banyak hal yang perlu diselesaikan terkait masalah hukumnya di Jakarta.

"Harapan Mas Dhani ini tidak kemudian dalam waktu dekat sidang perkara di Surabaya digelar, karena pertimbangan tadi karena banyak hal di sini juga belum selesai," ujar Aldwin.

Hanya saja, kata Aldwin, Dhani siap apabila jaksa memutuskan harus dipindahkan ke Jawa Timur. Ia menyerahkan proses pemindahan tersebut kepada jaksa sebagai pihak yang berwenang.

"Tapi kalau kemudian sudah terjadwal tentu bukan ranah kita, tapi kejaksaan yang mengatur. Karena yang tanggung jawab menghadirkan, jaksa, mereka yang tanggung jawab kita ikuti proses hukumnya," ujar dia.

"Kalau dianggap bahwa lebih efektif mas Dhani harus tinggal di Surabaya karena sidangnya digelar di sana tentu itu kebijakan jaksa atau apa kemudian dipindah tahanan ke sana. Kalau mas Dhani siap-siap saja," kata Aldwin.

Agen Domino- Diketahui, Dhani baru saja divonis 18 bulan penjara karena kasus ujaran kebencian oleh PN Jaksel. Dhani dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dhani langsung ditahan usai mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara. Dhani dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta.

Sebelumnya, kasus "ujaran idiot" ini bermula saat pentolan grup musik Dewa 19 ini dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan "idiot" yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada 26 Agustus 2018.


Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.

No comments:

Post a Comment