Tuesday, January 29, 2019

CANDUQQ | AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA

AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA




CANDUQQ- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo sempat mengomentari soal kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa saat usai menerima vonis 18 bulan kurungan penjara terkait dengan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Menurut Dhani Ahok sudah kembali ke nol lagi. Hal itu karena Ahok telah menjalani masa hukumannya sebagai tahanan selama dua tahun kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua.

"Menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau dalam puasa ramadan sudah nol lagi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dhani bahkan menyebut Ahok sudah kembali fitri. Menurut dia kesalahan Ahok sebagai seorang yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama sudah dimaafkan.

"Ahok kan sudah bebas. Sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya. Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali," ujar Dhani.

Berbanding terbalik dengan Ahok yang baru bebas, Dhani justru baru divonis satu setengah tahun penjara atas kasus serupa dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agen Domino- Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menganggap putusan yang dijatuhkan kepada Dhani adalah putusan balas dendam. Ia membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus serupa.

Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Putusan tersebut, kata Hendarsam, terkesan ingin menyamakan status Dhani dengan Ahok dalam kasus masing-masing.

"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.

No comments:

Post a Comment