Wednesday, December 26, 2018

Perkembangan Hukum Politik Dalam Hukum Adat Nasional

title

Indonesia telah dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, tercermin dari

kekayaan budaya yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, agama, bahasa, dan juga

keragaman stratifikasi kehidupan sosial masyarakatnya. Hukum adat adalah salah satu dari

produk budaya bangsa Indonesia yang membentuk identitas hukum asli masyarakat

Indonesia. Dalam kaitan dengan kebijakan pembangunan hukum nasional semestinya hukum

adat menjadi referensi yang patut diperhitungkan untuk memperkaya substansi hukum

nasional, karena fakta kemajemukan hukum dalam masyarakat adalah keniscayaan yang tidak

dapat dipungkiri dalam dalam kehidupan hukum di Indonesia.

Sumber Hukum adat itu sendiri berasal dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang

tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena

peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki

kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam

penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:

- Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk

dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa

kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur

berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.

- Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan

kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.

- Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga

hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan

memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan dan peranan Hukum adat :

- Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-

bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi

pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan

berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.

- Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah

satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan

nasional merupakan intinya.

- Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat,

maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.

Hukum adat dalam perundang-undangan :

- Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum

hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.

- Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat

Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada

azas-azas dan Jiwa hukum adat.

- Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat,

hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin

dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum

adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional,

sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta

tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke

arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.

- Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta

kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum

harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta

kekayaan nasional.

- Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan

hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga

peradilan.

- Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum

perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan

hukum adat.

Hukum adat dalam putusan hakim :

- Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah

hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat

antara pria dan wanita.

- Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi

jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.

- Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat

hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.

- Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara

kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.

- Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa

Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.

Dalam konteks Indonesia, hukum adat sesungguhnya merupakan sistem hukum rakyat (folk

law) khas Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari the living law yang tumbuh dan

berkembang berdampingan (co-existance)dengan sistem hukum lainnya yang hidup di negara

ini. Hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan atau memarjinalkan eksistensi hak

masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat adat dalam tataran implementasi dan penegakan

hukum negara .

Keberadaan hukum adat diakui dalam batang tubuh UUD 1945 tepatnya pada pasal 18 B

yang menyatakan :

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta

hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan

masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republin Indonesia yang diatur dalam

Undang-Undang.”

1

Pengakuan terhadap masyarakat adat ini tentunya juga termasuk pada hukum adatnya,

sehingga hukum adat bukanlah bergantung pada penguasa negara atau bergantung pada

politik hukum yang berlaku saat itu, tetapi ia merupakan bagian dari konstitusi. Masyarakat

adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka di bidang politik,

hukum, ekonomi, sosial dan budaya pasca deklarasi PBB mengenai hak masyarakat adat yang

menyatakan mengakui dan menegaskan kembali bahawa warga masyarkat adat diakui, tanpa

perbedaan, dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan

bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan

keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat.

Dalam konvensi PBB itu dinyatakan pula bahwa masyarakat hukum adat di negara merdeka

yang dianggap sebagau pribumi karena mereka adalah keturunan penduduk yang endiami

negara yang bersangkkutan atau berdasarkan wilayah geografis tempat negara yang

bersangkutan berada pada waktu penaklukan atau penajjahan atau penetapan batas negara

saat ini dan yang tanpa memandang status hukum mereka, tetap mempertahankan beberapa

atau seluruh institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendidi. Sehingga di masa

depan eksistensu hukum adat tidak hanya menajdi perhatian pembangunan hukum nasional

tetapi sekaligus akan menjadi pertimbangan dalam pergaulan dunia Internasional. Dari hal ini

maka bisa dikatakan bahwa masyarakat adat juga memiliki kekuatan dalam memberikan

kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan institusi politik.

Bahkan UU RI No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

dalam Bab X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yang diatur dalam pasal 53.

2

Berdasarkan UU ini maka materi muatan peraturan perundangan mengandung beberapa asas

diantaranya asas bhineka tunggal ika, dimana asas ini mengandung makna yang luas dan

sekaligus menginsyaratkan masyarakat Indonesia yang pluralistik .

Peraturan perundang-undangan nasional yang mengakomodasi hukum adat, atau peraturan

perundangan di tingkat daerah dengan sangat terbuka dan tidak tertutup kemungkinan hukum

adat yang biasanya tidak tertulis dan berkembang secara perlahan menajdi hukum yang

tertulis. Meskipun disadari ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum

adat.

Sebelum lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 itu, sistem pemerintahan adat tergusur dengan

adanya UU No. 5 tahun 1970 tentang Pemerintahan Desa. UU itu menempatkan kepala desa

1

Konvensi Masyarakat Hukum adat, 1989

2

Hamdan Zoelva, Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia, https://hamdanzoelva.wordpress.com /

diunggah pada 20 Februari 2008, diakses pada Minggu 2 Oktober 2018

sebagai pemimpin tertinggi padahal kepala desa diangkat oleh pemerintah bukan pilihan

masyarakat yang memilik Kepala Adat .

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah melalui politik hukum-nya

telah mengalami perubahan. Masyarakat adat yang sebelumnya tergerus oleh UU yang dibuat

oleh pemerintah di masa Orde Baru, kini mulai diperhatikan kembali dengan kelahiran UU

yang baru. Diharapkan UU ini bisa mengakomodir keberadaan masyarakat yang merupakan

bagian dari budaya bangsa Indonesia.



Source

No comments:

Post a Comment