Monday, April 1, 2019

segalaADA: ETIKA PANCASILA


Pengertian Etika



Etika termasuk kelompok
filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika
khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaiman kita harus mengambil sikap bertanggung jawab berhadapan
dengan pelbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika
khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai aspek
kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual)
maupun mahluk sosial (etika sosial) (Suseno, 1987).



Etika berkaitan dengan
pelbagai masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah
yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan
“buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan
orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan
kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang
menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatan orang yang tidak susila.
Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat
juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam
hubungan dengan tingkah laku manusia.



Etika berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) dalam bentuk tunggal artinya padang rumput, kebiasaan, adat,
watak, dan lain-lain, dan bentuk jamak artinya kebiasaan. Etika berarti ilmu
tentang apa yand biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan.



Menurut Dr.H. Hamzah Ya’cub
dalam buku etika islam, etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan
mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh dapat
diketahui oleh akal pikiran.



Kata yang dekat dengan etika
adalah moral, berasal dari bahasa Latin “mores” artinya adat kebiasaan.
Dalam bahasa Indonesia, moral diterjemahkan dengan arti susila. Moral ialah
sesuai ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan
wajar. Etika lebih bersifat teori, sedangkan moral menyatakan ukuran. Sedangkan
istilah moralitas adalah sifat moral yang berkenaan dengan baik dan buruk. Kata
yang juga sering dipakai adalah etiket, artinya sopan santun, sehingga ada
perbedaan antara etika dan etiket.



Etika termasuk salah satu
cabang filsafat yang mempunyai kedudukan tersendiri. Etika membahas yang harus
dilakukan oleh seseorang karenanya berhubungan dengan yang harus dan
tidak harus atau boleh dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya. Nilai dan
norma etis banyak juga berasal dari agama, sehingga setiap orang yang beragama
akan berusaha menjadikan agama sebagai pedoman nilai dan norma etis dalam
kehidupan pribadi dan sosialnnya (Fauzi, 2003).




Etika Pancasila



Etika merupakan cabang
ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk.
Ranah pembahasannya meliputi kajian praktis dan
refleksi filsafat atas moralitas secara normatif. Kajian praktis menyentuh
moralitas sebagai perbuatan sadar yang dilakukan dan didasarkan pada
norma-norma masyarakat yang mengatur perbuatan baik (susila) dan buruk
(asusila). Adapun refleksi filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral
filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut dapat dijawab secara
rasional dan bertanggungjawab.



Etika Pancasila tidak
memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika
yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter
moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika
Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada
nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila
tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan
mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun
merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan,
maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila
juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.



Rumusan Pancasila yang otentik
dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang
disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-
pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat,
yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang
adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP
MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum.



Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan satu
satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut
diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan,
kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu
gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane,
maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu
penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan
dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah
nusantara.



Pancasila
merupakan hasil
kompromi nasional dan pernyataan resmi bahwa
bangsa Indonesia menempatkan kedudukan setiap warga negara
secara sama, tanpa membedakan antara penganut agama mayoritas maupun minoritas.
Selain itu juga tidak membedakan unsur lain seperti gender, budaya dan daerah.



Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan
mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal,
tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa.
Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar
dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis
perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah
milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat
legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang
termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.




Pancasila Sebagai Solusi Problem Bangsa, Seperti
Korupsi, Kerusakan Lingkungan, Dekadensi moral
.



Situasi negara Indonesia saat
ini begitu memprihatinkan. Begitu banyak masalah menimpa bangsa ini dalam
bentuk krisis yang multidimensional. Krisis ekonomi, politik, budaya, sosial,
hankam, pendidikan dan lain-lain, yang sebenarnya berhulu pada krisis moral.
Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari badanbadan yang ada di negara ini,
baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang notabene badan-badan
inilah yang seharusnya mengemban amanat rakyat. Setiap hari kita disuguhi
beritaberita mal-amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya
rakyat untuk menjalankan mesin pembangunan ini.



Sebagaimana telah dikatakan
bahwa moralitas memegang kunci sangat penting dalam mengatasi krisis. Kalau
krisis moral sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui moralitas pula
krisis dapat diatasi. Indikator kemajuan bangsa tidak cukup diukur hanya dari
kepandaian warganegaranya, tidak juga dari kekayaan alam yang dimiliki, namun
hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana bangsa tersebut memegang teguh
moralitas. Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah tindakan suatu
bangsa. Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu moralitas individu,
moralitas sosial dan moralitas mondial.



Moralitas individu lebih
merupakan kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam
diri manusia yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Seorang yang
memiliki moralitas individu yang baik akan muncul dalam sikap dan perilaku
seperti sopan, rendah hati, tidak suka menyakiti orang lain, toleran, suka
menolong, bekerja keras, rajin belajar, rajin ibadah dan lain-lain. Moralitas
ini muncul dari dalam, bukan karena dipaksa dari luar. Bahkan, dalam situasi
amoral yang terjadi di luar dirinya, seseorang yang memiliki moralitas individu
kuat akan tidak terpengaruh. Moralitas individu ini terakumulasi menjadi
moralitas sosial, sehingga akan tampak perbedaan antara masyarakat yang bermoral
tinggi dan rendah. Adapun moralitas mondial adalah moralitas yang bersifat
universal yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait dengan
keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.



Moralitas sosial juga
tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi
seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal ini
terutama terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang
majemuk. Sikap toleran, suka membantu seringkali hanya ditujukan kepada orang
lain yang menjadi bagian kelompoknya, namun tidak toleran kepada orang di luar
kelompoknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa moral sosial tidak cukup sebagai
kumpulan dari moralitas individu, namun sesungguhnya lebih pada bagaimana individu
melihat orang lain sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat
kemanusiaan yang sama.



Moralitas individu dan sosial
memiliki hubungan sangat erat bahkan saling tarik-menarik dan mempengaruhi.
Moralitas individu dapat dipengaruhi moralitas social, demikian pula
sebaliknya. Seseorang yang moralitas individunya baik ketika hidup di
lingkungan masyarakat yang bermoral buruk dapat terpengaruh menjadi amoral.
Kenyataan seperti ini seringkali terjadi pada lingkungan pekerjaan. Ketika
lingkungan pekerjaan berisi orang orang yang bermoral buruk, maka orang yang
bermoral baik akan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil. Seorang yang
moralitas individunya lemah akan terpengaruh untuk menyesuaikan diri dan
mengikuti. Namun sebaliknya, seseorang yang memiliki moralitas individu baik
akan tidak terpengaruh bahkan dapat mempengaruhi lingkungan yang bermoral buruk
tersebut.



Di dalam Pancasila terdapat
nilai-nilai dan makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan
sehari-hari.



1.
Sila
Pertama
: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Secara garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk
agama (yang tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya
sesuai dengan ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk
agama, bukan mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama. Dan bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.



2.
Sila
Kedua
: Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang
sama di mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang
berlaku di masyarakat.



3.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh penduduk yang
mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia ini merupakan saudara, tanpa
pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat istiadat atau kebudayaan.
Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa Indonesia. cinta terhadap
bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rela
berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.



4.
Sila
Keempat
: Kerakyatan Yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud
bahwa setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah
untuk mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada
akhirnya hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain. Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara
bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan
negara dan masyarakat.



5.
Sila
Kelima
: Keadilan Sosial Bagi Seluruh
rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa setiap penduduk Indonesia
berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam
setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama,
menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan
bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan
tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk hidup, akan
tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.



Apabila nilai-nilai yang
terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan
sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya
ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila
sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan
Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan
Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan
Negara.








Source

No comments:

Post a Comment