Tuesday, April 2, 2019

PRESIDENTIAL THRESHOLD CURI HAK RAKYAT

Oleh: RENANDA BACHTAR, Komunikator Partai Demokrat



20 Juli 2017 lalu menjadi catatan tersendiri bagi perjalanan demokrasi dan penegakkan hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya Pansus RUU Pemilu melakukan 67 kali rapat pembahasan, tepatnya di gedung DPR RI Senayan, RUU Pemilu akhirnya sah menjadi UU Pemilu. UU yang akan sangat mempengaruhi konstelasi dan masa depan bangsa dan negara sampai dengan setidaknya tahun 2024. UU Pemilu membahas sekian banyak hal terkait Pemilu 2019. Dari 3.055 DIM diperas menjadi 573 pasal dan kemudian yang dibahas di dalam Pleno DPR RI tanggal 20 Juli 2017 hanya tersisa 5 poin issue, yaitu soal sistem pemilu, _Parliamentary Threshold_, _Presidential Threshold_, alokasi kursi Anggota DPR per dapil dan metode konversi suara pemilu legislatif. Menjelang malam, tersisa 1 issue krusial yang tidak menghasilkan kata sepakat, yaitu soal _Presidential Threshold_ (PT).


Makhluk apa sebenarnya PT ini? Mengapa ia menjadi perdebatan sengit dan bahkan sampai membuat sejumlah partai yang menolak keberadaannya dalam Pemilu 2019 memilih _Walk Out_ dalam sidang Pleno pada malam itu?


_Presidential Threshold_ adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum untuk mengajukan calon Presidennya pada pemilu 2019. Pada sidang Pleno RUU Pemilu tanggal 20 Juli lalu, tersedia 2 opsi tentang PT, yaitu dibatasi sebesar 20% dan satu opsi lain adalah 0% alias tidak dibatasi. PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB memilih untuk memperjuangan PT 20% sementara sisanya, Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN menolak adanya PT. Mengapa tidak semua partai politik memiliki kesatuan pandangan mengenai hal ini?


Untuk mengikuti alur perjalanan soal PT ini, adalah pemerintah yang mengajukan usul adanya pembatasan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum untuk mengajukan calon Presidennya pada pemilu 2019 yaitu tepatnya sebesar 20%, yang diambil dari hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu. Jumlah PT itu sama dengan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Argumentasi praksisnya, “PT memastikan bahwa pasangan terpilih telah mendapat dukungan minimum dari partai politik atau koalisi di parlemen sehingga PT memperkuat pemerintahan presidensial,” demikian ujar Mendagri Tjahyo Kumolo. Sebagaimana yang sudah bisa diprediksi, PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB yang tergabung dalam koalisi pemerintah mendukung opsi ini.


Sidang Pleno RUU yang berujung pada mekanisme _voting_ antara yang setuju PT 20% dan yang menolak PT akhirnya berakhir dengan _Walk Out_ nya partai-partai politik penolak adanya PT dari arena sidang pleno. Lobby-lobby yang dilakukan para pimpinan partai politik sebelumnya gagal mencapai kata sepakat. Kedua kubu yang berseberangan pendapat bertahan dengan pilihannya masing-masing. Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN menjelang akan diambilnya mekanisme _voting_ untuk menentukan kapan akan dilaksanakan _voting_ untuk menentukan Paket A atau B yang akan menjadi UU Pemilu memaparkan dalam pandangan umumnya, bahwa mereka menolak untuk menjadi bagian dari lahirnya keputusan yang menurut mereka “cacat logika sekaligus cacat hukum” serta menjauhi upaya pembangunan sistem demokrasi Presidensial yang lebih kuat dan lebih efektif.


Ada hal menarik jika kita cermati di sini, ke dua belah pihak sama-sama berargumentasi bahwa pilihan mereka sesuai konstitusi serta memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk memperkuat sistem presidensial. Ajaibnya, pertimbangan perhitungan besaran PT nya berbeda. Kok bisa? Apa yang membedakannya? Interpretasi subyektif demi kepentingan partai masing-masingkah atau apa?


Mari kita bedah kasusnya.


Mengenai ambang batas ini setidaknya ada 3 rujukan hukum mengenai aturan pemilihan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019, yaitu Pasal 22 E UUD 1945, UU No.42 tahun 2008 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.


2 poin yang paling utama dari ketiga rujukan tersebut pertama adalah bunyi Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa adalah hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres. Poin ke-2 adalah putusan MK yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Sebagai catatan, karena keserentakkannya, hitungan suara partai yang diperoleh atas hasil Pemilu legislatif sebelum Pilpres, tentu baru bisa didapatkan setelah Pilpres berlangsung.


Berdasarkan rujukan sebagaimana dipaparkan di atas, berikut adalah 10 poin penulis berkaitan dengan ide adanya _Presidential Threshold_:


1. PT yg didapat dari hasil Pemilu 2014 menjadi tidak relevan lagi digunakan sebagai “tiket bertanding” di Pemilu 2019. Dasar logikanya: jika ambang batas tetap diberlakukan, maka Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak.


2. Dan dengan demikian dipastikan hal ini akan bertentangan dengan amar putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilu 2019 pemilihan legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak.


3. Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan 2009 setelah Pileg ditemukan fakta calon presiden terpaksa harus bernegosiasi (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politikyang pada akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan. Faktanya, tawar-menawar politik itu lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang. Akibatnya Presiden sangat tergantung pada partai-partai politik yang tentu saja ini mereduksi posisi presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut sistem pemerintahan presidensial yang kuat dan efektif.


4. Fakta sebagaimana dijelaskan di atas mematahkan logika pihak yang berpendapat bahwa pemberlakuan PT 20% dimaksudkan agar presiden menjadi lebih kuat dan mendapat dukungan besar di parlemen. Argumentasi seperti itu nyata-nyata kehilangan pijakan empiris sekaligus menjadi antitesa dari keinginan memperkuat sistem presidensial sebagaimana didengung-dengungkan oleh pihak pemerintah dan partai-partai politik pendukungnya.


5. Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa adalah hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres. Sekalipun ini berarti setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capresnya masing-masing atau secara sendiri-sendiri, namun diyakini bahwa penggabungan beberapa partai politik yang dinilai memiliki kesamaan platform ideologis maupun kemiripan visi misi melalui mekanisme aliansi antar partai akan terjadi demi memperkuat posisi tawar kolektif di parlemen. Secara jangka panjang hal ini lebihmenjamin penyederhanaan partai politik yang berproses secara alamiah dan dengan demikian dapat menghindari adanya koalisi yang dikarenakan adanya hambatan berupa PT yang hanya akan menyulitkan dan merugikan partai-partai kecil.


6. Adanya PT hanya akan menguntungkan partai-partai besar untuk memiliki kendali untuk mengusung pasangan capres cawapres yang mereka inginkansementara partai-partai kecil atau menengah mau tidak mau akan sulit menghindari praktik politik transaksional sebagai imbalan atas dukungan partai-partai kecil atau menengah tersebut.


7. Dengan kendali penuh partai-partai besar yang memiliki “veto” untuk menentukan paket usungan capres cawapres, maka PTberpotensi melanggengkan upaya politik oligarki yang justru tidak menjawab tantangan regenerasi kepemimpinan yang mandek dan cenderung berusaha merebut ruang demokrasi rakyat untuk mempertahankan posisinya.


8. Dengan PT sebesar 20% partai-partai yang memiliki hasil suara lebih kecil dari 20% di Pemilu 2014 terampas haknya untuk mencalonkan pasangan capres cawapres sendiri sebagaimana yang telah dijamin Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa adalah hak setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres tanpa syarat punyai jumlah kursi tertentu di DPR. Hal ini secara otomatis juga merampas dan mengurangi hak rakyat Indonesia untuk memiliki lebih banyak alternatif calon pemimpin yang disukai dan akan pilih pada Pemilu 2019 nanti.


9. Hasil penelusuran dan evaluasi Mahkamah Konstitusi, hingga saat ini praktik ketatanegaraan Pilpres setelah Pileg ternyata tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki dan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi.Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara DPR dan presiden nyatanya tidak berjalan dengan baik.


10. “Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres, akan melahirkan Presiden yang inkonstitusional juga (mengingat MK telah memutuskan Pemilu serentak dan tidak ada ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 1945).


Dari sekian banyak konsekuensi logis dari 3 rujukan hukum mengenai aturan pemilihan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019, yaitu Pasal 22 E UUD 1945, UU No.42 tahun 2008 dan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, 10 poin di atas penulis anggap cukup untuk mendeskripsikan apa yang menjadi faktor keberatan dan pertimbangan mengapa Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN sampai-sampai harus walk out dari sidang Pleno di DPR RI 20 Juli 2017 lalu.


10 poin di atas juga memastikan bahwa argumentasi Pemerintah serta partai-partai politik pendukungnya yaitu; PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB tidak realistis, kehilangan pijakan hukum dan tentu saja menjadi inkonstitusional.


*Lantas apa dampak sosial politik Presidential Threshold kepada rakyat?*


Tadi telah disinggung di atas bahwa dengan adanya ambang batas perolehan suara 20%, maka tidak semua partai politik bisa mengajukan pasangan capres dan cawapresnya dan dengan demikian maka pilihan rakyat akan adanya lebih banyak alternatif capres yang baik dan berkualitas menjadi berkurang dan sangat mungkin hanya akan “menyisakan calon pemimpin yang itu-itu saja”.


Dari gabungan koalisi partai politik yang menjadi pendukung PT 20%, PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP dan PKB, mengantongi total jumlah suara sebesar 61,25% dan koalisi ini hampir dipastikan akan mengusung presiden Jokowi lagi di 2019. Sementara gabungan partai penolak PT, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN hanya memiliki total suara 36,36% dan jika mereka sepakat sekalipun untuk menggabungkan suara dan mengusung capres cawapres bersama, hanya bisa “membeli 1 tiket” untuk sepasang capres dan cawapres.


Mengingat diantara ke-4 partai tersebut Gerindra memiliki suara terbesar (11,81%) dan Ketua Umumnya Prabowo diketahui luas memiliki tingkat elektabilitas yang cukup tinggi saat ini, besar kemungkinan akan mengusung kembali Ketua Umumnya, Prabowo Subianto menjadi capres dan cawapresnya akan “diperebutkan” oleh 3 partai politik lainnya di dalam koalisi tersebut. Asumsi ini menyampingkan kemungkinan-kemungkinan lain seperti adanya kemungkinan 1-2 partai yang dalam perjalanannya nanti bisa saja memiliki pertimbangan untuk tidak mengikutkan suaranya atas nama koalisi kecil ini karena satu dan lain hal.


Penghapusan PT dapat membuat partai-partai kecil dan menengah bisa menghasilkan maksimal 3 pasang capres cawapres dan itu artinya akan ada 2 tambahan pilihan pasangan capres cawapres dibanding skenario sebelumnya yang hanya ada 2 pasang capres cawapres. Sesuai niat awalnya, pengahapusan PT diyakini akan meningkatkan partisipasi warga negara sebagai pemilih karena capres/cawapres menjadi lebih banyak pilihan. Dalam konteks ini PT jelas akan membatasi rakyat untuk mendapatkan alternatif pilihan yang lebih banyak dan juga lebih baik. Pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih yang padahal berpotensi naikkan voters turn out dalam bentuk golput yang bisa disebabkan sedikitnya pilihan yang ada dan sesuai dengan keinginan calon voters.


Penulis memiliki keyakinan bahwa banyaknya pasangan capres-cawapres akan mendorong adanya kontestasi ide serta gagasan-gagasan alternatif yang lebih variatif, dimana kontestasi ide dan gagasan tersebut bisa menjadi sarana pencerdasan rakyat untuk dapat memilih pemimpin yang lebih berkualitas dibanding pilihan “yang itu-itu saja”.


Sekarang, nasi sudah menjadi bubur. Perjuangan Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN dalam membela konstitusi dan memastikan tidak terpenggalnya hak demokrasi dan politik rakyat harus kandas di gedung DPR RI tanggal 20 Juli 2017 lalu. Begitu ngototnya pemerintah dengan didukung partai-partai koalisinya untuk pertahankan PT 20% yang jika ditelaah dari perspektif hukum ini “jauh panggang dari api”. Satu-satunya jalan agar rakyat kembali mendapat keadilannya adalah dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK amanah dan konsisten terhadap pandangan dan putusannya sesuai amar putusan yang dibuat MK sendiri yaitu, putusan MK No.14 tahun 2013 sebagaimana dijelaskan di atas, maka kita tentu yakin MK akan mengabulkan judicial review dengan membatalkan UU Pemilu yang mengesahkan adanya Presidential Threshold sebesar 20% serta menyetujui mekanisme Pilpres tanpa ambang batas atau Presidential Threshold. Jika ternyata MK menolak judicial review ini, maka nyata-nyata MK telah menelan ludahnya sendiri dan dapat dipastikan hal tersebut terjadi karena faktor-faktor yang “membunuh” logika, pandangan dan argumentasi hukum yang telah dibuatnya sendiri.


Kita harapkan MK sebagaimana kerja positifnya selama ini kali ini kembali menyelamatkan konstitusi dan berpihak kepada rakyat dengan membaktikan pikiran yang jernih, berkeadilan serta bebas dari tekanan pihak penguasa. Dengan demikian rakyat boleh berlega hati karena masih ada para pendekar keadilan di negara ini yang memegang teguh prinsipnya, membela rakyat dan konstitusi dengan berani, obyektif, menolak intervensi penguasa dan mengedepankan akal sehat.


Jakarta, 22 Juli 2017



Source

No comments:

Post a Comment