Tuesday, April 2, 2019

Makalah Sistem Ekonomi (Ekonomi Pancasila)

Dosen
Pengampu : Nur Dewi Setyowati,
S.Sos, M.Si.










ARINDA PRAMESTI R. C 1632010013

OKTABRIANA PUTRI D. 1632010014


FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK









Sistem
ekonomi merupakan suatu keselurahan dari semua lembaga ekonomi yang
dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu Negara atau bangsa untuk
mencapai cita-cita yang telah di tetapkan. Ekonomi Pancasila merupakan
suatu konsep sistem ekonomi berasal Keadilan Sosial. Ekonomi Pancasila
bercirikan keselarasan dan lebih mengutamakan masyarakat dan bukan kemakmuran
perorangan. Berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor
produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita
adalah kapitalistis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk
mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui
pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber
daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara.
Hal ini diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945, maka secara konstitusional
sistem ekonomi Indonesia yang banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi
campuran yaitu sistem ekonomi pancasila.



Yang
mendasari dari sistem ekonomi pancasila adalah berpedoman dengan pancasila dan
berdasarkan UUD 1945. Dijelaskan bahwa setiap yang dilakukan oleh rakyat
Indonesia telah tercantum dalam Pancasila dan UUD1945, karena setiap individu
diajarkan untuk hidup bergotong royong dan saling membantu orang yang
membutuhkan. Sistem ekonomi Pncasila idak hanya berfokus pada ekonomi tetapi
mencakup dalam bidang lainnya seperti sosial-budaya, bidang politik dan bidang
pertahanan. Perwujudan sistem ekonomi pancasila harus dimulai dari sikap dan
prilaku sebagai manusia yang berpancasila. Tujuan utama dari sistem ekonomi
pancasila, ialah memahami isi dari pancasila, mengamalkan isi dari
pancasila, dan mengamalkannya. Kebijakan yang dilakukan ialah mengembangakan
IPTEK, bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial-budaya, kebijakan tersebut
tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang di tetapkan oleh Pancasila dan
UUD 1945. Dewasa ini ada segelintir orang yang menyalahkan kepercayaannya untuk
kepentingan pribadi.




1.
Apa
yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Pancasila?

2.
Bagaimanakah
Sistem Ekonomi Pancasila?



1. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
Sistem Ekonomi Pancasila

2. Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem
Ekonomi Indonesia


D.
Manfaat Penulisan

Diharapkan makalah ini
dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai Sistem Ekonomi Pancasila.





























A. PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI PANCASILA


Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional
economics
) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai
ideologi Negara dengan kelima silanya
secara utuh maupun
sendiri-sendiri. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi
sila Pancasila yaitu :

1. Etika,

2. Kemanusiaan,

3. Nasionalisme,

4. Kerakyatan/Demokrasi, dan

5. Keadilan sosial,

harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai
caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.

Sistem Ekonomi Pancasila
berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan
masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud
kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis dan melibatkan semua orang dalam proses produksi serta hasilnya dinikmati oleh semua masyarakat.
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang
berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama,
bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal
pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas
kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan
(mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta
Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan
kemakmuran perseorangan).

Sistem Ekonomi Pancasila adalah keseluruhan
lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh Bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan. Adapun faktor yang
digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang dan jasa
falsafah Hidup Pancasila sebagai ‘Weltanschauung ‘ Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, sistem ekonomi pancasila ialah suatu cara untuk mengatur dan
mengorganisasikan segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik
dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta berdasarkan prinsip tertentu
dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Sistem ekonomi pancasila
yaitu seluruh lembaga ekonomi yang dipergunakan bangsa Indonesia dalm mengolah
dan melakukan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Setiap sistem mempunyai perbedaan yaitu dalam menjalankan prinsip sistem
tersebut dan perbedaan dalam penerapan kepemilikan.


B. SISTEM
EKONOMI PANCASILA



A. Sistem Ekonomi Periode
Pra-Kemerdekaan


1. Periode
Pra-Kolonialisme

a.
Pertanian,
monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).

b.
Eksplorasi
hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.

c.
Perdagangan
besar antara pulau dan antar negara.


a.
Penggunaan
teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.

b.
Akses
kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis liberal), berdampak pada kondisi rakyat Indonesia menjadi miskin.


B. Sistem Ekonomi Periode Kemerdekaan

1. Periode
Pra-Kolonialisme

a.
Pertanian,
monokultur (padi di jawa, rempah-rempah di maluku).

b.
Eksplorasi
hasil alam, misal laut, hutan dan tambang.

c.
Perdagangan
besar antara pulau dan antar negara.


a.
Penggunaan
teknologi eropa, skala besar, industrialisasi.

b.
Akses
kepemilikan sumberdaya dikuasai penjajah (kapitalis liberal), berdampak pada kondisi rakyat Indonesia menjadi miskin.


C. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila

1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara
/ pemerintah. Contoh : hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar
minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.

2. Peran negara termasuk penting namun tidak dominan
begitu juga dengan peranan
pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak
terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua
pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai
dan saling mendukung.

3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan
produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh
anggota masyarakat.

4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian
karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.


D. Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila



a.


Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.



b.


Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.



c.


Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.



d.


Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan
terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.



e.


Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.



f.


Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.



g.


Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap
warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.



h.


Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.






a.


Sistem
free fight liberalism (sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan).



b.


Sistem terpusat, yang dapat mematikan potensi,
kreasi, dan inisiatif warga masyarakat.



c.


Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.




E.
Tujuan
Sistem Ekonomi Pancasila




Sistem
ekonomi pancasila tidak dapat dibatasi bidang ekonomi saja, tetapi mencakup
pula bidang-bidang sosial-budaya, bidang politik, dan bidang-bidang
pertahanan-kemanan, karena sistem ekonomi merupakan salah satu komponen dari
sistem yang lebih besar, yaitu Sistem Pembangunan Nasional. Tujuan mempelajari sistem
ekonomi pancasila yaitu :


1.
Mengerti dan
memahami arti dan isi pancasila itu dengan sebenar-benarnya.

2.
Menghayati dan
mengamalkan semua sila dengan sebaik-baiknya.

3.
Mengamankan
dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya.


Tujuan dan fungsi
dari sistem ekonomi pancasila yaitu sebagai dasar Negara, dan sebagai ideologi
Negara, yaitu dijelaskan sebagai berikut:


1. Pancasila sebagai Dasar Negara


Pancasila juga sering
disebut dengan istilah dasar falsafah (filsafat) Negara, ideologi Negara, Staat
idée dan phylosofische grondslag. Dalam pengertian ini, pancasila menagatur
pemerintahan Negara atau digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara
atau digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai dasar Negara merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar Negara
berfungsi sebagai pemersatu bengsa Indonesia, sebagai alat pemersatu kesatuan
dan persatuan yang didalamnya merumuskan cita-cita bangsa Indonesia dalam
bernegara, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraannegar atau
pemerintahan. Pancasila sebgai dasar Negara dimuat dalam Pembukuan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi:



“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada: keTuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Maksud dari alenia ke 4 dalam UUD 1945 adalah:


a.
Membentuk
pemerintahan Negara Indonesia, sebagai penyelengara keseluruhan kegiatan Negara
dalam segala aspek kelengkapannya dan akan menjalankan pemerintahan Negara dari
Negara yang baru saja di bentuk

b.
Pemerintahan Negara
Indonesia akan melaksanakan fungsi dan tujuan Negara Indonesia yaitu:

1)
Melindungi segenap
Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2)
Memajukan
kesejahteraan umum.

3)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.

4)
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.



Pancasila
merupakan suatu asas yang meliputi suasana kebatinan dan cita-cita hukum. Sebagai
sumbur dari segala sumber hukum atau sebagai tertib hukum Indonesia, maka
pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Menurut Notonagoro pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia (merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental). Oleh
karena itu, pancasila merupakan sumber dari nilai dan dengan nilai-nilai yang
terkandung didalamnya terbentuk dengan norma-norma hukum oleh negara. Nilai
hukum yang tercantum harus berdasarkan dan dijiwai oleh nilai-nilai etis, nilai
religius, nilai kebenaran, nilai vital dan nilai materiil seperti yang
terkandung dalam Falsafah Pancasila.


Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:

a.
Pancasila sebagai
dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum(sumber tertib hukum)
Indonesia.

b.
Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.

c.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).

d.
Mengandung norma
yang mengharuskan Undang-Undang Dasar yang mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah untuk menyelenggarakan.

e.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, pelaksana
pemerintah. Pancasila merupakan alat
penyatu Bangsa Indonesia. Hal ini terbukti dari berbagai daerah dan wilayah
yang terdiri dari beribu pulau dengan berbagai suku bangsa dan berbeda adat
istiadat serta bergam kebudayaan. Oleh karena itu Pancasila sebagai penyatu dan
dapat membawa keutuhan bangsa dan Negara Indonesia dari berbagai bentuk
lapisan.

2.
Pancasila sebagai
Ideologi Negara. Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti
‘gagasan, konsep, pengertian dasar, atau cita-cita’,dan logos yang yang berarti
‘ilmu’. Kata idea berasal dari bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya bentuk. Maka
secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science
of ideas), atau ajaran mengenai pengertian-pengertian dasar. Ideologi pancasila
dipergunakan sebagai pegangan atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari setiap
warga Negara Indonesia. Dalam membentuk posisi subjek dan menghasilkan
makna. Ideologi tampil sebagai stuktur pemaknaan atau pandangan dunia untuk
semua kelompok masyarakat. Pemikiran-pemikiran, gagasan-gagasan,
harapan serta cita-cita tersebut merupakan suatu nilai yang dianggap benar dan
memliki derajat yang tertinggi dalam Negara. Ideologi mendasarkan pada hakikat
sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Oleh karena
itu, ideologi pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun
dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara
bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain.



F.
Kebijakan Sistem Ekonomi Pancasila


Kebijakan-kebijakan yang dilakukan
dalam sistem ekonomi pancasila bisa diawali dengan adanya perubahan-perubahan
dalam pengembangan IPTEK, bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial-budaya,
sebagai berikut ini:




Dalam upaya meningkatkan
dan mewujudkan sumber daya kesejahteraan dan peningkatan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada hakikatnya suatu hasil
kreativitas rokhani setiap individu. Oleh karena itu, modal utama dalam
membangun sebuah Negara, yaitu kemajuan teknologi yang dilengkapi keterampilannya
untuk memanfaatkan sumberdaya alam dana `teknologi. Tetapi yang menjadi
persoalan adalah kualitas dari sumber daya manusia, penawaran tenaga kerja yang
melibihi permintaan tenaga kerja, tingginya lulusan sekolah yang menganggur,
dan tenaga kerja yang tidak terdidik. Oleh sebab itu, ini merupakan
faktor utama dalam membangun kebijakan sistem ekonomi pancasila.


2.
Pengembangan dalam
Bidang Politik



Dalam
sistem politik Negara harus mendasarakan pada kekuasaan yang bersumber pada
penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-mahluk sosial yang terjelma sebagai
rakyat. Maka kekuasaan Negara harus berdasarkan pada asal mula dari rakyat
untuk rakyat.maka rakyat asal mula dari suatu Negara. Menurut Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang
Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Tetapi berbeda untuk saat ini, kebanyakan
dari pemimpin hanyalah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi bukan
untuk kepentingan rakyat.


3.
Pembangunan dalam
Bidang Ekonomi



Terwujudnya
perkembangan suatau Negara adalah berawal dari rakyatnya yang mampu
mengembangkan teknonolginya. Sebagai mana telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ekonomi kerakyatan
merupakan ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi
kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar
pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa.


4.
Pengembangan dalam
Bidang Sosial-Budaya


Pengembangan sosial budaya pada masa
reformasi, dewasa ini mengankat nilai-nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistic, artinya nila-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersuber
pada harkat martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya.
















Pancasila sebagai ideologi nasional membawa keharusan
untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara.
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ekonomi Pancasila adalah
sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila ke 5, dan
Undang-Undang Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan
Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di
seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia?
Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem
Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem
Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.




Demikianlah yang dapat kami sampaikan
mengenai materi yang menjadi bahasan dalam
makalah ini, tentunya banyak kelemahan dan kekurangan karena terbatasnya
pengetahuan, kurangnya rujukan dan referensi yang kami peroleh hubungannya
dengan makalah ini. Penulis berharap, pembaca berkenan memberikan kritik dan
saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna
bagi penulis pada khususnya dan pembaca.









Boediono, Mubyarto. 1980. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta:
BPFE Yogyakarta.

Daman, Rozikin. 1995. Pancasila Dasar Falsafah Negara.
Jakarta: PT.Raja Grofindo.

Gunadi,Tom.1983.Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945.
Bandung: Angkasa



Kaelan, H . 2000. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:
Paradigma.



MS Bakry, Noor, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Edisi
Revisi, (Liberty: Yogyakarta.)



Mubyarto. 1987. Ekonomi Pancasila Lintasan Pikir
Mubyarto.Yoyakarta: Aditya Media.

1988. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia. Bandung: LP3ES.






Source

No comments:

Post a Comment