Tuesday, April 2, 2019

SUMBER ILMU: PANCASILA

Landasan mempelajari pancasila di dasari atau bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu” sifat asasi ini bukan hanya “ingin tahu” saja, melainkan ingin tahu yang benar. Setelah mengetahuinya maka manusia itu cenderung menghubungkan manfaatnya dengan dirinya.

Beberapa landasan untuk istilah pancasila yaitu :

1. Landasan historis (sejarah)

Istilah pancasila ada pada mulanya di kitab budha yaitu :

a. Kitab tripitaka.

b. Zaman majapahit pancasila ditemukan pada buku negara kertagama yang dibuat oleh mpu prapanca yang artinya lima dasar/pedoman.

c. BPUPKI 1 juni 1945

Nilai pancasila lahir dari nenek moyang, buktinya dari zaman dulu nenek moyang kita sudah yakin bahwa tuhan itu ada.

2. Landasan kulturan (budaya)

Digali dari nilai kebudayaan dan agama yang kemudian dikonsep.

3. Landasan yurudis (hukum)

Pancasila dasar negara dan sumber dari segala hukum Indonesia.

4. Landasan filosofis

Dari hasil perenungan didapat hasil yang palin benar untuk mencapai cita-cita.

Tujuan mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yang bisa dipertanggung jawabkan.

Tujuan secara umum ada 2 yaitu :

  1. Yuridis konstitusional

Pancasila merupakan dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara, karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.

  1. Obyektif ilmiah

Pancasila suatu paham filsafat, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

Secara etimologi (bahasa)

Pancasila : lima dasar

Dari buku negara kertagama karangan mpu prapanca di kitab negara kertagama 5 dasar yang dimaksud adalah 5 larangan yaitu :

1. Membunuh : mateni.

2. Mencuri : maling.

3. Berjudi : main.

4. Berzina : madon.

5. Minum2 keras : mabok.

Secara terminologi

Pancasila adalah perumusan dasar negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan uud’45

Dari segi perumusan isi pancasila mengalami perubahan sesuai denganperubahan zaman yaitu antara lain :

1. BPUPKI – PPKI (29 mei – 12 juni 1945)

A. Menurut moch. Yamin.

1. Pri kebangsaan

2. Pri kemanusiaan.

3. Pri ketuhanan.

4. Pri kerakyatan

5. Pri kesejahteraan rakyat.

B. Menurut soekarno

1. Nasionalismekebangsaan.

2. Internasionalismepri kemanusiaan.

3. Mufakat demokrasi.

4. Kesejahteraan sosial.

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

dari 5 dasar kemudian di pangkas menjadi 3 dasar

yang disebut trisila yaitu :

1. Sosionasional.

2. Sosiodemokrasi.

3. Ketuhanan yang maha esa.

dari 3 dasar dipangkas lagi menjadi 1 dasar yang

disebut ekasila yaitu : Gotong royong.

C. menurut supomo.

1. Negara integralistik.

2. Agama diserahkan kepada golongan masing-masing.

3. Pembentukan badan permusyawaratan.

4. Ekonomi kekeluargaan.

5. Hubungan antar bangsa.

D. Piagam jakarta.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Idem sila ke II dari pancasila

3. Idem sila ke III

4. Idem sila ke IV

5. Idem sila ke V

2. Undang undang dasar 1945.

Terdapat pada pembukan alenia – 4 yang berbunyi sebagai berikut :

1. Ketuhanan yang maha esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

3. Ris 29 des ’49 – 5 juli ‘59

1. Ketuhanan yang maha esa.

2. Pri kemanusiaan.

3. Kebangsaan.

4. Kerakyatan.

5. Keadilan sosial.

4. UUD sementara 1950 – 1959

Sama dengan ris.

5. Kembali ke UUD’45

Sila pancasila kembali pada rumusan yang terdapat dalam pembukaan uud’45 pada alenia-4.

Bab IV

FUNGSI PANCASILA

1. Dasar negara.

Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

2. Sumber hukum tertinggi

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara republik indonesia. Yang terdapat pada ketetapan mpr no. V/mpr/1973 dan ketetapan mpr no. Ix/mpr/1978.

3. Falsafah negara.

Mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik, sesuai bagi bangsa indonesia hingga berfungsi mempersatukan bangsa indonesia.

· Sumber falsafah :

Akal fikiran manusia yang menuju kebenaran dan kesempurnaan.

· Sifat falsafah negara

Dapat diubah sesuai dengan kesepakatan bersama.

4. Ideologi bangsa.

Ide/gagasan/pandangan hidup bangsa dalam mencapai tujuan hidup.

Tujuannya :

Ide/gagasan dari beberapa orang yang disetujui dan disepakati bersama terutama dalam bidang ekonomo dan politik.

· Beda dengan ideologi komunis, sosialis dll yang merupakan ide segelintir orang.

Ex : karl mark, lenin dll.

5. Pandangan hidup bangsa.

Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang dan harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila pancasila.

6. Jiwa bangsa/kepribadian hidup bangsa.

Jiwa bangsa : pancasila sebagai jiwa bangsa karena lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa indonesia.

Kepribadian hidup bangsa : diwujudkan dalam sikap mental, dan tingkah laku serta amal/perbuatan dari bangsa indonesia yang mempunyai ciri-ciri khas yang berbeda dengan bangsa lain , ciri khas inilah yang kita maksud dengan kepribadian, kepribadian bangsa indonesia adalah pancasila.

7. Perjanjian luhur bangsa indonesia.

Pancasila dicetuskan oleh wakil-wakil rakyat indonesia yang ada pada waktu itu. Yang mengandung cita-cita yang murni untuk memajukan bangsa, pancasila yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat indonesia tertuang dalam pembukaan uud’45 alenia-4.

Bab V

SISTEM PEMERINTAHAN.

Pengertian sistim pemerintahan

Sistim pemerintahan adalah cara atau susunan pemerintahan dalam suatu negara yang didalamnya terdapat struktur pembagian kekuasaan dan dibatasi oleh undang-undang dari negara tersebut.

Dari segi pembagian kekuasaan organisasi pemerintahan dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Kekuasaan secara horizon.

Didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya yang menimbulkan berbagai macam lembaga didalam suatu negara.

  1. Kekuasaan secara vertikal.

Melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistim desentralisasi dan dekonsentrasi.

Sistim pemerintahan parlementer

Ciri-cirinya :

  1. Rajratu atau presiden adalah sebagai kepala negara dan tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.

  2. Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif (dpr)

  3. Eksekutif (kabinet) harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.

  4. Program eksekutif (kabinet) harus sesuai dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen, bila kebijaksanaan tidak sesuai dengan tujuan dari parlemen kabinet dapat dijatuhkan dengan membentuk mosi tidak percaya pada pemerintahan.

  5. Dalam menjalankan pemerintahan adalah perdana mentri.

Sistim pemerintahan presidentil

Ciri-cirinya :

  1. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan exekutif (kepala negara dn kepala pemerintahan)

  2. Kekuasaan exekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari, dan oleh rakyat.

  3. Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat, memberhentikan para mentri baik dalam departemen maupun non departemen.

  4. Mentri-mentri bertanggung jawab kepada presiden.

  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr.

Sebab-sebab timbulnya perbedaan dari 2 sistim pemerintahan tersebut adalah :

Karena latar belakang sejarah politik yang dialami oleh negara masing-masing itu berlainan

sistim pemerintahan parlementer

Timbul dari bentuk negara monarqi yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggung jawaban mentri, sedang fungsi dari raja merupakan faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara exekutif dengan legislatif

Sistim pemerintahan presidentil

Dilatar belakangi oleh negara amerika yang lebih suka menganut ajaran montesqui yaitu mengadakan pemisahan kekuasaan dimana kekuasaan yang satu tidak melebihi kekuasaan yang lain karena sistim ini terdapat sistim check dan balance.

Keuntungan dan kelemahan sistim pemerintahan

  1. Sisitim parlementer

Keuntungan : penyesuaian pihak exekutif dan legislatif mudah Dicapai.

Kelemahan : pertentangan keduanya sewaktu-waktu bisa terjadi Yang menyebabkan kabinet harus mengundurkan diri Dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.

  1. Sistim presidentil

Keuntungan : pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu Stabil.

Kelemahan : apa yang ditetapkan sebagai tujuan negara menurut Exekutif bisa berbeda dari pendapat legislatif.

Sistim pemerintahan indonesia.

Sistim pemerintahan di indonesia dapat dikatakan memakai sistim presidentil tidak murni hal ini dapat dilihat dari UUD 45 yaitu :

  1. Dari pasal 4 dan 17 uud 45 (prtesiden menjadi kepala exekutif, dan mengangkat serta memberhentikan para mentri yang bertanggung jawab kepadanya) dalam uu ini indonesia menganut sistim pemerintahan presidentil

  2. Namun dilihat dari pasal 5 ayat (1) dalam hubungannya dengan pasal 21 ayat (2) uud 45 dapat dipastikan indonesia tidak menganut sistim pemerintahan presidentil sepenuhnya, karena menurut pasal-pasal tersebut presiden dan dewan perwakilan rakyat bersama-sama membuat undang-undang.

Menurut UUD 45 pemerintahan negara indonesia dijelaskan secara terang dan sistimatis yang dikenal dengan 7 buah kunci pokok yaitu :

  1. Indonesia negara yang bedasarkan hukum.

Pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tinadakan dilandasi dan mempertanggung jawabkannya secara hukum.

  1. Sistim konstutional

Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistim ini memberi ketegasan bahwa cara menjalankan pemerintahan di batasi oleh uud 45

  1. MPR merupakan kekuasaan tertinggi yang mempunyai tugas dan wewenang berupa :

1. Menetapkan uud

2. Menetapkan gbhn.

3. Mengangkat presiden dan wakil presiden.

4. Presiden penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR,Presiden bertanggung jawab kepada MPR, presiden merupakan mandataris dari MPR.

5. Presiden tidak bertanggung jawab pada dpr.

Presiden harus mendapat persetujuan dan bekerja sama dengan dpr dalam membentuk uu dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, tapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dpr.

6. Mentri negara adalah pembantu presiden

Mentri-mentri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mentri bertanggung jawab kepada presiden

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak- terbatas.

Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada dpr tapi ia bukan “diktator” artinya kekuasaannya tidak tak-terbatas.

Bab VI

NILAI, NORMA DAN MORAL

A. Nilai.

Hasil penilaian/pertimbangan “baik/tidak” terhadap sesuatu yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Nilai terbagi menjadi 3 kelompok yaitu :

1. Nilai material

Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia , nilai ini dapat diukur dengan mudah.

Ex : alat pengukur berat (kilogram)

alat pengukur panjang (meter)

alat pengukur isi (liter)

dan lain-lain.

2. Nilai vital

Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatanaktivitas.

3. Nilai kerohanian

Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai ini dapat Dibedakan atas 4 macam yaitu

A. Nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada unsur akal manusia (ratio, budi, cipta)

B. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (perasaan)

C. Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (karsa)

D. Nilai relegius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila

1. Sila I ketuhanan yang maha esa

· Keyakinan terhadap tuhan yme dengan sifat-sifatnya yaitu maha sempurna, kasih, adil, bijaksana,kuasa dll

· Ketakwaan kepada tuhan yme yaitu mematuhi perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.

2. Sila II kemanusiaan yang adil dan beradab

· Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.

· Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.

· Pengertian manusia yang beradab yaitu manusia itu berakal, mempunyai perasaan dsbnya, yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya.

3. Sila III persatuan indonesia

· Persatuan indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah indonesia.

· Bangsa indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.

· Pengakuan terhadap bhineka tunggal ika yang berarti pengakuan terhadap kebudayaan, suku yang berbeda-beda tetapi satu jiwa.

4. Sila IV kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

· Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.

· Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.

· Manusia indonesia sebagai warga negara serta masyarakat indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

· Musyawarah untuk mufakatdicapai dalam permusyawartan wakil-wakil rakyat.

5. Sila v keadilan sosial bagi seluh rakyat indonesia.

· Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial meliputi seluruh rakyat indonesia.

· Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pertahanan keamanan.

· Cita-cita masyarakat adil dan makmur yang merata bagi seluruh rakyat indonesia.

· Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.

· Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

B. Norma

Norma disebut juga kaidah adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sangksi.

c. Sanksi

Sanksi adalah akibat yang akan diterima apabila norma tidak dilakukan.

Hubungan nilai, norma, sanksi.

Hubungan nilai, norma, sanksi sangat penting karena penjelasan nilai menjadi norma akan mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai itu.

Dari hubungan nilai, norma dan sanksi timbullah macam-macam norma dengan sanksinya misalnya :

1. Norma agama, dengan sanksi agama.

2. Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa susila

3. Norma sopan santun dengan sanksi sosial dari masyarakat

4. Norma hukum, dengan sanksi hukum dari pemerintahan (alat-alat negara)

Bab VII

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia

Adalah hak dasarhak kodrat yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha esa dan merupakan hakekat diri sebagai manusia.

Sejarah lahirnya ham

Ham lahir semenjak manusia itu ada.

  1. Magna charta tahun 1215

Dicetuskan oleh john locke dari inggris yang merupakan awal lahirnya ham di dunia.

  1. Revolusi amerika tahun 1776

Tahun 1776 america merdeka dari perancis.

America menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka (independence ---- semua negara berhak untuk merdeka)

  1. Revolusi perancis 1789

Bertujuan membebaskan manusia warga negara perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara (absolut monarki) dengan istilah “droit de i home” artinya hak manusia.

Perkembangan ham
  1. Duham

Deklarasi universal of human right , merupakan pengakuan bangsa dunia tentang ham. Yang dideklarasikan oleh pbb pada 10 des 1948. Latar belakang lahirnya ham karena waktu pd i dan setelah pd ii banyak terjadi pelanggaran ham.

Ex : pembunuhan massal.

  1. Tahun 1976 konvenen civil, politik

  2. Convenen sosial budaya.

Hak ekonomi sosial budaya dapat terpenuhi apabila hak civil dan politik terpenuhi.

  1. Akhir abad 20

Tidak ada lagi pertentangan convenan civil politik dengan konvenan ekonomi sosial budaya

Yang Mempengaruhi Perkembangan Ham

yang mempengaruhi perkembangan ham karena ada 2 blok kekuasaan yaitu :

  1. Liberal

Lebih menitik beratkan pada ham individual.

Keuntungan : hak asasi terjamin.

Kelemahan : keenjanganpemisahan masyarakat.

  1. Sosialiskomunis.

Ham berbentuk komonal yaitu batasan ham negara yang mengatur.

Keuntungan : kesamaan/kesinambungan terutama dalam bidang Materi

Kelemahan : negara bersifat tirani (tirani berkembang).

Pembagian ham

Menurut rosevelt ham terbagi menjadi 4 kebebasan yaitu :

  1. Kebebasan berbicara.

  2. Kebebasan untuk memeluk agama.

  3. Kebebasan dari rasa takut/ketakutan.

  4. Kebebasan dari rasa lapar.

Secara umum pembagian /macam-macam ham

Dari keempat pembagian ham maka secara umum ham dibagi menjadi :

  1. Personal right (hak asasi pribadi)

Meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.

  1. Property right (hak asasi ekonomi)

Yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjualnya, serta memanfaatkannya.

  1. Right of legal equality

Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

  1. Political right (hak asasi politik)

Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.

  1. Procedural right

Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

  1. Social and culture right (hak asasi kebudayaan dan sosial)

Misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Ham dalam pancasila
  1. Sila i (ketuhanan yang maha esa)

    • Hak pribani untuk menganut suatu agama dan beribadah.

    1. Sila ii (kemanusiaan yang adil dan beradab

      • Hak untuk hidup damai dan tidak ditindas.

      • Kebebasan dari rasa takut, tidak diperbudak, diskriminasi.

      • Kebebasan mengembangkan diri bidang sosial budaya.

      • Hak untuk mendapat pendidikan, informasi

      • Adanya jaminan sosial, ex : jaminan hari tua.

      1. Sila iii (persatuan dan kesatuan)

        • Hak untuk membela negara.

        • Hak menjaga integritas negara.

        • Hak untuk memilih kewarganegaraan.

        1. Sila iv (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)

          • Hak politik untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul (berorganisasi)

          • Hak untuk dipilih dan memilih.

          1. Sila v (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

            • Hak untuk diperlakukan sama didepan umum.

            • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata peradilan.

            • Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang tetap.

            • Hak untuk diperlakukan/hak sebagai tersangka

            Ex ; hak untuk didampingi pengacara.

            Bab VIII

            DEMOKRASI PANCASILA

            Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang artinya :

            Demos : rakyat

            Kratos : pemerintahan

            Di zaman yunani yang dimaksud demokrasi asalnya dari negara polis dimana rakyat dan wilayah masih sedikit hingga sistim demokrasi langsung dapat dijalankan dimana rakyat secara langsung dapat menentukan sikap serta kebijakan untuk dapat menentukan siapa yang bisa ditunjuk sebagai pemimpin.

            Makin lama rakyat serta wilayah makin banyak sehingga demokrasi langsung tidak dapat dipakai lagi maka lahirlah demokrasi tak langsung dimana tiap-tiap wilayah , rakyat mempunyai wakilmasing masing.

            Demokrasi menurut abraham lincoln 1863 (amerika)

            Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

            Macam-macam demokrasi

            1. Demokrasi liberal

            · Lebih condong ke arah politik.

            · Rakyat lebih bebas berkreasi dan berpendapat.

            2. Demokrasi sosialis

            · Rakyat tidak bisa bergerak leluasa dibidang politik

            · Demokrasi dititik beratkan pada tujuan negara saja yaitu kekejahteraan

            · Kebenaran ada pada negara bukan individu.

            Jalan atau tidak nya sebuah demokrasi (disebut pilar-pilar demokrasi) dapat dilihat dari :

            Pilar-pilar demokrasi

            1. Adanya exekutif yang bertanggung jawab

            2. Legislatif yang dipilih dalam sebuah pemilihan yang jujur dan adil yang tugasnya mengontrol pemerintahan.

            3. Lembaga peradilannya bersifat bebas dan merdeka intervensinya.

            4. Hidupnya organisasi-organisasi polotik.

            5. Kebebasab pers.

            Faktor-faktor agar pilar-pilar demokrasi terlaksana :

            1. Ada perlindungan dalam konstitusi terutama perlindungan hak asasi manusia

            2. Penegakan hukum terutama untuk negara hukum.

            3. Adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara lembaga-lembaga (sistim)

            4. Pemilu yang bebas.

            Sejarah demokrasi pancasila di indonesia

            1. 1945-1959

            Dari masa setelah merdeka sampai masa dekrit presiden (masa ini adalah masa yang paling demokratis di indonesia)1953 Sudah ada uu umum 1955 Pemilu dan parpol banyak

            2. 1959-1966

            Demokrasi sudah banyak disalah gunakan, pada masa ini demokrasi berbentuk demokrasi terpimpin.

            3. 1966-1998

            Lahirnya demokrasi pancasila 1966-1968

            · Sistim demokrasi pancasila dapat dilihat pada sila iv

            pancasila tentang sistim pemerintahan dalam arti kebenaran untuk kepentingan bermanfaat untuk kepentingan umum

            · Demokrasi pancasila merupakan perpaduan kepercayaan kepada tuhan yme dan unsur ratio.

            Bab IX

            IDEOLOGI

            Pengertian ideologi.

            adalah ilmu yang mempelajari ide dan pemikiran.

            Pengertian secara umum

            Adalah ilmu yang mempelajari tentang pemikiran atau gagasan tentang sebuah cita-cita yang disusun secara sistematis baik dari bidang sosial, politik, ekonomi,dalam suatu negara atau bangsa.

            pengertian ideologi menurut beberapa ahli :

            1. Padmo wahyono.

            Ideologi adalah suatu kesatuan yang bulat dan utuh dari ide dasar.

            2. Mubyarto.

            Ideologi adalah sejumlah laten atau kepercayaan dan simbol-simbol dari kelompok masyarakat bangsa yang menjadi pegangan atau ayoman untuk mencapai tujuan bangsa.

            3. Soeryanto poepowardoyo.

            Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi serta menetukan sikap dasar untuk mengolahnya.

            Fungsi ideologi

            1. Memotifasi seseorang untuk mencapai cita-cita.

            2. Penunjuk arah/jalan karena berisi visi atau gagasan mencapai cita-cita.

            3. Mempersatukan gagasan-gagasan untuk mencapai satu kesatuan ide.

            Sifat ideologi.

            1. Tertutup dengan ciri :

            · Bersifat statis karena dibuat oleh sekelompok orang/orang tertentu yang berasal dari penguasa.

            2. Terbuka dengan ciri :

            · Bersifat dinamis karena tidak dibuat oleh sekelompokorang, tapi hanya dirumuskan oleh sekelompokorang yang berasal dari nilai bengsa tersebut.

            Ideologi besar dunia

            1. Liberal (hadir ketika konserfatif dimana kekuasaan raja absolut)

            · Politik : demokrasi (montesqui).

            Masyarakat diberi kebebasan berpolitik.

            · Ekonomi : kebebasan pasar (adam smith)

            Kebebasan pangsa pasar

            · Sosial : agama

            Bebas dalam beragama dalam arti bebas untuk memeluk atau tidak memeluk suatu agama.

            2. Sosialis.

            · Politi : tidak demokrasi, tidak ada kebebasan, asas politik bersifat totaliter (segalanya Tergantung pada negara).

            · Ekonomi : persamaan di bidang meteri, menerapkan sistim monopoli

            · Sosial : anti tuhan.

            Ideologi pancasila

            Adalah ide atau gagasan yang terdapat dalam pengertian serta nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila untuk mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan pancasila.

              • Politik : musyawarah dan mufakat – demokrasi.

              • Ekonomi : asas kekeluargaan.

              • Sosial : kebiasaan beribadah.

              Sumber ideologi pancasila

              1. Secara langsung (segi pembuatan) yaitu bpupki, pppki.

              2. Secara tidak langsung

              Dari nilai-nilai yang hidup pada jiwa bandsa indonesia yang sudah ada sejak dulu yaitu nilai kebiasaan, nilai adat istiadat, nilai relegius.

              Bab x

              UNDANG-UNDANG

              Pengertian undang-undang

              Aturan tertulis yang berisikan tentang susunan ketata negaraan sebuah negara, bagaimana badan atau lembaga tersebut menjalankan fungsi, tugas dan wewenang

              Sifatciri-ciri UUD

              1. Tertulis (rumusan yang terstruktur)

              2. Berisikan aturan-aturan atau norma yang berlaku pada negara

              3. Merupakan hukum positif tertinggi

              4. Memberikan batasan wewenang badan-badan negara

              5. Jaminan pelaksanaan ham

              Isi pokok konstitusi UUD

              1. Pelaksanaan ham

              2. Merupakan susunan ketata negaraan

              3. Fungsi, tugas wewenang badan-badan negara

              Hubungan negara hukum dengan uud

              Sistim hukum yang ada harus bisa memberikan batasan atau wewenang badan-badan negara (legislatif, exekutif, yudikatif) dan pelaksanaan hukum harus berjalan

              Lahirnya tanggal 18 agustus 1945 yang terdiri dari :

              1. Pembukaan

              2. Batang tubuh.

              Kemudian setelah indonesia merdeka uud 45 terjadi perubahan menjadi :

              1. Pembukaan.

              2. Batang tubuh.

              3. Penjelasan

              Setelah era reformasi terjadi perubahan, penambahan, aturan per uud 45 yang disebut amandemen, yang diamandem adalah batang tubuh.

              Alasan pembukaan dan penjelasan tidak dimandemen adalah :

              1. Adanya tap mpr no xx/66 (zaman soeharto)

              Pembukaan uud 45 jika dirubah sama saja membubarkan negara, karena uud 45 merupakan staats fundamental norm (pokok-pokok kaidah suatu negara) sesuai dengan filosof

              q Menurutnya tap mpr ini a historis

              q Merubah pembukaan uud 45 tidak membubarkan negara.

              Ex : waktu uuds, uud ris dirubah ke uud 45 lagi

              Negara tidak jadi bubar.

              Pendapat mahfud m.d mengenai pembukaan

              q Uud 45 itu merupakan kesepakatan terbaik yang telah menampung sifat prular bangsa indonesia

              contoh : sila i pancasila

              q Hancurnya negara itu bukan karena pembukaan uud tapi karena batang tubuh yang salah.

              1. Karena pembukaan uud 45 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci

              2. Karena pembukaan itu sifatnya sebagai motifasi terhadap cita-cita hukum rakyat indonesia.

              3. Bersifat universal dan lestari

              Universal : apa yang dicita-citakan uud 45 sama dengan cita-cita

              Bangsa lain.

              lestari : pembukaan itu cocok untuk segala

              Zaman.

              Alasan batang tubuh di amandemen

              1. Sejarah pembuatan.

              Pidato soekarno mengatakan uud 45 itu bersifat sementara dan tidak sempurna.

              2. Batang tubuh membuka peluang yang besar untuk membentuk negara yang totaliter dan korup dengan bukti :

              A. Pasal-pasal dalam batang tubuh mempunyai multi tafsir yaitu Penafsiran yang salah terhadap pasal-pasal batang tubuh sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penguasa.

              Contoh : pasal 7 tentang pengangkatan presiden

              B. Exekutif heavy yaitu kekuasaan exekutif yang besar sehingga menjadikan pimpinan negara bersifat totaliter

              C. Uud 45 terlalu percaya pada semangat pemimpin bangsa yaitu seseorang yang bersemangat akan mengakibatkan ia berkuasa dan dapat mengakibatkan ia korup, semangat saja tidak cukup tapi harus diimbangi dengan sistim yang baik.

              1. Tidak memberikan jaminan terhadap pelaksanaan ham diindonesia karena dalam batang tubuh condong mengatakan………… diatur menurut uu

              Contoh : pasal 28

              Dan uu di buat sesuai dengan kepentingan penguasa

              1. Pemilihan/kedaulatan rakyat tidak langsung diberikan pada rakyat karena dalam memilih presiden hak tersebut di berikan mpr (kecuali untuk masa pemilu sekarang mulai 2004)

              Bab XI

              FALSAFAH PANCASILA

              Pengertian falsafah

              Falsafah berasal dari kata philosophi

              Philein : mencari/mencintai

              Sophia : kebenaran/kebijaksanaan

              Pengertian philosophi adalah hasil dari daya fikir manusia untuk mencari kebenaran atau mencari hakekat kebenaran secara : mendalam, radikal, sistematis.

              hakekat kebenaran dapat dilihat dari :

              1. Logika.

              Mencari benar dan salah.

              1. Metafisika.

              Tentang apa yang kita ketahui

              1. Retorika

              Ilmu tentang berbicara mencari sesuatu dengan kalimat yang berbeda

              1. Estetika

              Tentang keindahan.

              1. Etika

              Tentang hal yang baik.

              Hakekat yang dihasilkan oleh orang filsafat bersifat relatif dalam arti terhadang ruang dan waktu.

              Falsafah pancasila

              1. Sila i ketuhanan yang maha esa.

                1. Menyatakan bahwa kita mempercayai adanya tuhan, yang dijawab oleh adanya agama yaitu mengenai keinginan manusia yang tidak bertepi.

                2. Mengakui ada sesuatu yang mengatur diluar kehendak kita.

              1. Sila ii kemanusiaan yang adil dan beradab

              Batasannya

              Yang adil : sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

              Beradab : nilai manusiaberadab sesuai dengan nilai manusia yang Batasannya nurani.

              1. Sila iii pancasila persatuan indonesia

              Asas persatuan di indonesia adalah bhineka tunggal ika dimana menjadikan suatu perbedaan menjadi perekat dari kesatuan

              Nilai persatuan : nasionalisme yang dicerminkan sikap

              Patriotisme(mempertahankan).

              Batasan nasionalisme boleh membanggakan Negara kita tanpa merendahkan NegaraLainharus menghargainegara lain.

              1. Sila iv pancasila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan perwakilan.

                1. Mengakui kedaulatan negara di tangan rakyat.

                2. Hikmah kebijaksanaan

              mengambil keputusan harus Berdasarkan ratio namun tetap mengacu pada tuhan.

                1. musyawarah untuk mufakat

              untuk menyatukan pendapat Dengan mengambil kebaikan-kebaikan.

              1. Sila v keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

                1. Keadilan sosial

              persamaan ekonomi :

              yang mengakui hak pribadi (bersifat sosial) seseorang.

              Persamaan dalam bidang hukum

              Semua warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

                1. Kesejahteraan masyarakat

              1. Terjadi perbedaan konsepsi antara penguasa indonesia terdahulu setelah merdeka antara lain yaitu :

              Soekarno, supomo vs hatta, yamin

                • Versi soekarno, supomo

                ham yang diatur dalam uu adalah sistim Komonal.

                  • Versi hatta, yamin

                  adanya hak kontra dari rakyat,Tertuang dalam pasal 28 (merupakan perjuangan hatta, yamin)

                  1. Tiap-tipa warga negara berhak mendapatkan hak asasi manusia tertuang dalam pasal 27 (2), 28, 31.

                  2. Penelitian unesco mengatakan bahwa sistim demokrasi adalah sistim pemerintahan yang terbaik didunia.

                  3. Semakin demokrasi suatu negara maka kepastian hukum bisa tercapai dan bisa disebut negara itu negara hukum

                  4. Demokrasi pancasila dapat dilihat secara textual pada tap mpr noxxvii/68.

                  5. Mengapa demokrasi pancasila melenceng ?

                  Karena dasar berpijakkonstitusi tidak kokoh.

                  1. Tap mpr no 3738

                  Mengatakan demokrasi pancasila adalah demokrasi indonesia yang bertujuan memelihara kesatuan masyarakat, anti hidup berpartai-partai, pro hidup rukun dan damai berpendirian sama tinggi dan sama rendah.

                  1. Yang di pakai zaman orde baru 1968 adalah demokrasi sosialis.

                  Selesai 02 januari 2004




                  Source

                  No comments:

                  Post a Comment