Monday, April 1, 2019

Intutinacs: KEBIJAKAN-KEBIJAKAN MASA PEMERINTAH JOKOWI


Kebijakan ekonomi suatu negara
tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang
kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada
keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin
suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin
perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan
kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga
stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi
rakyatnya.




Kebijakan ekonomi suatu negara
juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi yang dipegang oleh
pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme,
Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja pemerintah, sebagai
pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu sistem ekonomi
sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem ekonomi yang
dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang diyakini sebagai
sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin oleh suatu
pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang dipegang
memiliki berbagai kelemahan.



Seperti apa yang dilakukan
pemerintah Indonesia saat ini, Di tengah melemahnya ekonomi dunia dan nasional,
presiden Jokowi membuat kebijakan-kebijakan untuk menstabilkan ekonomi
Indonesia. Dan adanya paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah akan
menciptakan sumber perekonomian yang baru.



Presiden menyatakan bahwa dalam
menyikapi perkembangan ekonomi dunia yang telah berdampak pada perekonomian
banyak Negara termasuk Indonesia, Pemerintah bersama dengan otoritas moneter
yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah
dalam upaya menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif, yaitu
upaya stabilisasi fiskal dan moneter termasuk pengendalian inflasi,
menggerakkan mesin pertumbuhan dengan mendorong percepatan belanja pemerintah
melalui peningkatan daya serap anggaran, dan melakukan langkah-langkah
penguatan neraca pembayaran.



Maka saat ini penulis ingin lebih
membahas tentang PAKET KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAHAN JOKOWI dalam system
ekonomi Indonesia. Ada beberapa paket kebijakan yang presiden Jokowi buat masa
pemerintahannya, dan hal itu akan terus terjadi sampai pemerintahan bisa
menstabilkan perekonomian Indonesia.




B.
RUMUSAN PERMASLAHAN


Berdasarkan penjelasan latar belakang
diatas dapat dirumuskan permasalahan sebai berikut;



1.


Pembahasan paket kebijakan-kebijakan masa
pemerintahan Jokowi





Adapun tujuan atas penulisan makalah yang
berjudul KEBIJKAN-KEBIJAKAN MASA PEMERINTAHAN PRESIDEN JOKOWI ;



1.


Untuk menyelesaikan tugas individu mata kuliah
Ekonomi



2.


Untuk lebih mengetahui secara konkrit paket
kebijakan pemerintahan Jokowi







A.
KEBIJAKAN
EKONOMI JILID I


Kebijakan presiden Jokowi yang pertama ada tiga langkah
yaitu:



1.


Mendorong daya saing industri nasional melalui
deregulasi, debirokrasi, penegakan hukum dan kepastian usaha. Jokowi mengatakan
ada 89 peraturan yang dirombak dari 154 peraturan yang masuk ke tim.



"Sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi bisa memperkuat
koherensi, dan memangkas peraturan yang tak relevan dan menghambat daya saing
industri nasional," kata Jokowi.



Selain itu, sudah disiapkan 17 peraturan pemerintah, 11 rancangan
peraturan presiden, 2 rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan
menteri, dan 5 rancangan peraturan lain.



"Selain itu, pemerintah melakukan langkah penyederhanaan izin,
memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, menggunakan pelayanan
berbasis elektronika," kata Jokowi.



Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket
deregulasi pada September dan Oktober 2015. "Jadi nanti akan ada paket I,
Paket II, dan paket III akan secara konsisten," kata Jokowi.



2.


Mempercepat proyek strategis nasional,
menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
proyek strategis nasional. Menurut Jokowi antara lain penyederhanaan izin tata
ruang dan penyediaan lahan, percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah,
serta deskrisi dalam hambatan masalah hukum.



"Pemerintah juga memperkuat peranan kepala daerah untuk melakukan
dan memberikan dukungan percepatan proyek strategis nasional,"kata Jokowi



3.


Meningkatkan investasi di sektor properti.



Menurut
Jokowi pemerintah mendorong pembangunan perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dan membuka peluang investasi yang lebih besar di
properti.



Adapun empat urutan prioritas yang
dimaksudkan menko Darmin Nasution, yakni



pertama, untuk mendorong ekspor
melalui program National Interest Account (NIA) dan mengoptimalkan peran
Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI).



Kenapa ekspor? karena itu langsung
berimplikasi pada pemasukkan devisa, seraya menambahkan dengan penambahan
devisa membuat persedian USD dalam negeri semakin bertambah dan bisa mengurangi
tekanan terhadap rupiah.



Kedua, untuk mendorong investasi
baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Dengan masuknya sejumlah
investasi ke Tanah Air maka dana tersebut bisa diputar untuk menggerakkan
perekonomian nasional.



Ketiga, guna meningkatkan pengeluaran
pemerintah. Apalagi, untuk pengeluaran belanja modal yang utamanya digunakan
dalam pembangunan infrastruktur.



Keempat, menjaga stabilitas harga
utamanya harga pangan yang menjadi faktor penentu pergerakan inflasi. Selain
itu, pergerakan inflasi juga dipengaruhi oleh administer price yakni harga BBM
dan tarif listrik. Jika inflasi semakin besar akan menurunkan daya beli
masyarakat. Akibatnya akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi.




B.
PAKET
KEBIJAKAN EKONOMI JILID II


Inilah isi lengkap kebijakan
ekonomi tahap II Presiden Jokowi:



1. Kemudahan Layanan Investasi 3
Jam



Untuk menarik penanaman modal,
terobosan kebijakan yang akan dilakukan adalah memberikan layanan cepat dalam
bentuk pemberian izin investasi dalam waktu tiga jam di Kawasan Industri.
Dengan mengantongi izin tersebut, investor sudah bisa langsung melakukan
kegiatan investasi. Regulasi yang dibutuhkan untuk layanan cepat investasi 3
jam ini adalah Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan
Industri serta Peraturan Menteri Keuangan.



2. Pengurusan Tax Allowance dan
Tax Holiday Lebih Cepat



Setelah dalam 25 hari syarat dan
aplikasi dipenuhi‎, pemerintah mengantongi keputusan bahwa investasi tersebut
dapat menerima tax allowance atau tidak. Sedangkan untuk tax holiday, Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan pengesahannya maksimun 45 hari setelah
semua persyaratan dipenuhi.



3. Pemerintah Tak Pungut PPN Untuk
Alat Transportasi



Kebijakan tersebut termaktub
regulasi yang telah terbit, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2015 tentang
impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak,
terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah akan memberikan
insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama
adalah galangan kapal, kereta api, pesawat, dan termasuk suku cadangnya



4. Insentif fasilitas di Kawasan
Pusat Logistik Berikat



Dengan adanya pusat logistik, maka
perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari
luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat. Rencananya hingga
menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi,
yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM.
"Kita ingin dengan PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat
bisa diperkuat dan makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di
Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan.



5. Insentif pengurangan pajak
bunga deposito



Insentif ini berlaku terutama
eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank
Indonesia. DHE disimpan dalam bentuk deposito 1 bulan, tarifnya akan diturunkan
10 persen, 3 bulan maka menjadi 7,5 persen, 6 bulan menjadi 2,5 persen dan di
atas 6 bulan 0 persen. Jika dikonvert ke rupiah, maka tarifnya 1 bulan 7,5
persen, 3 bulan 5 persen, dan 6 bulan langsung 0 persen.



6. Perampingan Izin Sektor
Kehutanan



Izin untuk keperluan investasi dan
produktif sektor kehutanan akan berlangsung lebih cepat. Saat ini Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebanyak 14 izin. Dalam paket
kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi 6 izin . Perampingan ini melibatkan
revisi 9 peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.




C.
PAKET
KEBIJAKAN EKONOMI JILID III



a.


Penurunan harga BBM, listrik dan gas




·

Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite
efektif turun sejak 1 Oktober 2015.



·

Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk
solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar
bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3
hari sejak pengumuman ini.



·

Harga BBM jenis premium tetap alias tidak
berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan
Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).




·

Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas
ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7
dollar AS million metric british thermal unit (MMBTU).



·

Harga gas untuk industri lainnya (seperti
petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri
masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada
sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski
demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan
yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.



·

Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan
efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan
tentang PNBP-nya," ujar Darmin.




·

Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4
akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).



·

Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian
listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat
beban sistem ketenagalistrikan rendah.



·

Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik
hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya
secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.




b.


Perluasan penerima KUR



Setelah menurunkan tingkat bunga
KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap
III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki
penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam
sektor usaha produktif.



"Melalui perluasan penerima
KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar
Darmin.



c.


Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan
penanaman modal



1. Kementerian ATR/BPN merevisi
Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria,
Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.



2. Beberapa substansi pengaturan
baru ini mencakup beberapa hal, seperti:



a. Pemohon mendapatkan informasi
tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).



b. Seluruh permohonan didaftarkan
sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan
lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.



c. Kelengkapan perizinan prinsip:



·

Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah
menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.



·

Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai
dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.



3. Jangka waktu pengurusan
(persyaratan harus lengkap)



·

Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari
menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan
menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.



·

Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50
hari menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14
hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.



·

Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari
semula 20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai
dengan 15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).



·

Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak
pakai dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai
dengan 15 hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).



·

Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja
diperpendek menjadi 1 hari kerja saja.



·

Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja
dipersingkat menjadi2 hari kerja.



4. Perpanjangan hak penggunaan
lahan



yang didasarkan pada evaluasi
tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, tidak lagi
memakai persyaratan seperti awal permohonan.




D.


PAKET
KEBIJAKAN EKONOMI JILID IV



Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV
ini berfokus kepada kesejahteraan pekerja, antara lain formula upah
minimum provinsi (UMP), memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
khususnya bagi pekerja yang terkena PHK dan pemberian kredit modal kerja untuk
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.




Ada dua topik penting yang menjadi
perhatian pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat.



1)


soal kebijakan pengupahan yang adil, sederhana
dan terproyeksi.



2)


kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang
lebih murah dan luas.



“Tujuan utama dari penetapan Upah Minimum
Provinsi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Kedua juga berfungsi
untuk meningkatkan kesejahteraan buruh,” jelas Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan.




Kebijakan itu merupakan bukti kehadiran
negara dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial melalui kebijakan upah
minimum dengan sistem formula. Secara khusus pemerintah ingin memastikan buruh
tidak terjatuh ke dalam upah murah. Melalui kebijakan ini upah buruh akan naik
setiap tahun dengan besaran yang terukur. Kebijakan itu juga memberi kepastian
kepada pengusaha dalam berusaha.




Adapun untuk KUR, Darmin sudah menegaskan
pada pengumuman paket kebijakan sebelumnya, bahwa bunga KUR akan diturunkan
dari 22% menjadi 12%.




Dan Menteri Hanif Dhakri menyatakan bahwa
Upah minimum 2016 (di provinsi) sama dengan upah minimum tahun yang
berjalan ditambah dengan hasil perkalian dari upah minimum tahun berjalan
dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Katakanlah upah
minimum DKI Jakarta sekarang Rp 2,7 juta. Jadi, Rp 2,7 juta dikalikan
inflasinya pertumbuhan ekonominya berapa. Kalau inflasinya 5 persen dan
pertumbuhan ekonominya 5 persen, dijumlah dapat 10 persen. Tinggal Rp 2,7 juta
x 10% = Rp 270 ribu. Jadi upah minimum 2016 adalah Rp 2,7 juta + Rp 270 ribu.
Itu kalo mau disimulasikan.




Formula pengupahan ini lanjut Hanif
memberikan kepastian bagi para pengusaha dengan memprediksi besaran kenaikan di
tahun berikutnya. Penghitungan ini tambah Hanif dikecualikan untuk 8 provinsi
yang besaran upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).




Selain itu, Pemerintah meminta kepada
masing-masing kepala daerah untuk mengevaluasi jenis dan komponen KHL setiap 5
tahun sekali. Pemerintah, tambah Hanif, juga menerapkan aturan bagi pengusaha
untuk menerapkan struktur dan skala upah.




"Jadi ini wajib sifatnya. Di mana,
pengupahan ke depannya harus mempertimbangkan mengenai masa kerja, kompetensi,
pendidikan, prestasi atau kinerja dan lain sebagainya," kata Hanif.




Sementara itu, Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro menjelaskan, Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia ingin memberikan dukungan kepada Usaha Kecil Menengah yang
berorientasi ekspor maupun yang terlibat dalam kegiatan itu. Bentuk dukungannya
itu adalah berupa kredit modal kerja dengan tingkat bunga lebih rendah dari
tingkat bunga komersial.




"Diutamakan untuk perusahaan yang
padat karya dan yang rawan PHK, tetapi mempunyai kegiatan ekspor (UKM-nya).
Maupun yang terlibat dalam kegiatan ekspor. LPII sudah melakukan pemetaan di
seluruh Indonesia berdasarkan kriteria tersebut dan sampai saat ini sudah ada
30 perusahaan. Yang potensial diberikan kredit modal kerja itu," kata
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.




Bambang menambahkan, besaran pinjaman yang
diberikan mencapai Rp 50 milyar per perusahaannya. Program ini lanjut Bambang
berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari ancaman PHK.




"Jenis komoditi yang akan dibantu
adalah furniture, barang-barang dari kayu, handicraft, tekstil, perikanan
kelautan, alas kaki, hasil pertanian dan perikanan dan perkebunan. Jumlah
pekerja dalam perusahaan-perusahaan tersebut kisarannya paling kecil 50 orang
adalah 5520 orang. Kalau kami jumlahkan ada potensi kita bisa menyelamatkan
karyawan sebanyak 27 ribu dari ancaman PHK," lanjutnya.





E.


PAKET KEBIJAKAN
EKONOMI JILID V



Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
kelima pada tanggal 22 Oktober tahun lalu.Dan kebijakan ini mempunyai poin
utama. Poin utama paket kelima adalah insentif pajak untuk proses revaluasi
aset dan instrumen investasi REIT akan bebas dari pajak berganda.



Berikut poin-poin paket kebijakan ekonomi
kali ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta tanggapan dari pihak
BI.




·

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution




Revaluasi aset diperlukan oleh banyak
perusahaan kita. Tapi banyak yang tidak melakukan karena harus membayar pajak.
Dalam paket kelima ini, diberikan insentif pajak untuk mereka yang melakukan
revaluasi aset. Bisa sebagian bisa keseluruhan.




·

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro




1. Akan ada pemotongan tarif Pajak
Penghasilan (PPH) revaluasi baik untuk badan usaha maupun individu yang
melakukan pembukuan.




Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum
akhir tahun, besaran tarif khusus revaluasi akan menjadi 3 persen dari
sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan pada semester pertama 2016, menjadi 4
persen dan bila semester dua 2016, menjadi 6 persen.




2. Instrumen investasi Real Estate
Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.




·

Gubernur BI Agus Martowardoyo




1. Langkah konkret pemerintah telah
menimbulkan dampak positif terhadap fundamental ekonomi, salah satunya terlihat
dari angka inflasi.Bank Indonesia (BI) meyakini tahun ini akan ada di bawah 4
persen.




2. Defisit transaksi berjalan akan membaik
dari -27 miliar dolar AS menjadi -18 miliar dolar AS.




3. Semester dua pertumbuhan ekonomi akan
lebih baik. Di 2015 secara total pertumbuhan ekonomi diperkirakan ada di 4,7
persen hingga 5,1 persen. Sedangkan untuk kuartal ketiga sendiri sebesar 4,85
persen.




Angka 4,85 menjadi titik balik karena di
saat dunia memperhatikan perekonomian negara berkembang yang sedang melambat,
pertumbuhan kita meningkat dari sebelumnya.






F.
PAKET
KEBIJAKAN EKONOMI JILID VI



Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah
kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket
kebijakan, yakni (i) upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran
dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) penyediaan air
untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, (iii) simplifikasi
perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).






Paket yang pertama mengenai upaya untuk
menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara
sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang
ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah
mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.




Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk
sumber daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun
fasilitasnya lebih rendah. Sekarang ini ada 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan
melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan.



Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung
(Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung
(Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api
(Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh
Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap
pembangunan.




ü

Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari
kebijakan ini




untuk memberikan kepastian dan juga daya
tarik bagi penanaman modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan
penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing. Fasilitasnya ditetapkan
dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk
mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya
lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK.




§

Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim
investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk
memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.




ü

Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan
diberikan di KEK meliputi:





I.


Pajak Penghasilan (PPh)



§

Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi
pengurangan PPh sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi
lebih dari Rp. 1 triliun; pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15
tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.



§

Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance)
meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun; penyusutan
yang dipercepat.



§

PPh atas deviden sebesar 10%



§

Kompensasi kerugian 5-10 tahun.




II.


PPN dan PPnBM




§

Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
(TLDDP) ke KEK tidak dipungut



§

Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak
dipungut



§

Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut



§

Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak
dipungut




III.


Kepabeanan



§

Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk
memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)



§

Pemilikan Properti Bagi Orang Asing



§

Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki
hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).



§

Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal
dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin



§

Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas
barang sangat mewah (luxury)




IV.


Kegiatan Utama Pariwisata



·

Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I
sebesar 50-100%



·

Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan
sebesar 50-100%




V.


Ketenagakerjaan



·

Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS
Tripartit Khusus



·

Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan



·

Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK



·

Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing
(IMTA) di KEK




VI.


Keimigrasian



·

Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama
30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari



·

Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa)
yang berlaku 1 tahun



·

Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki
properti di KEK



·

Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang
tinggal di KEK Pariwisata




VII.


Pertanahan



·

Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta
diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses
pemberian haknya.



·

Administrator KEK dapat memberikan pelayanan
pertanahan




VIII.


Perizinan



·

Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip
dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK



·

Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3
jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)



·

Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan
persyaratan (check list)



·

Proses dan penyelesaian perizinan dan non
perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.








Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak
pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No.
11 Tahun 1974 tentang Pengairan.




ü

Terdapat 6 prinsip batasan MK, yaitu



·

Setiap pengusahaan atas air tidak boleh
mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air;



·

Negara harus memenuhi hak rakyat atas air;



·

Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu
hak asasi manusia;



·

Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya
mutlak;



·

Prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada
BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara;



·

Apabila semua pembatasan tersebut sudah
terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air;



Pemerintah masih dimungkinkan untuk
memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan
syarat-syarat tertentu dan ketat.



Di pihak lain, kata Darmin,
Pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan
menggunakan air. “Ada yg berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,”
kata Darmin.



Untuk memberikan kepastian hukum
dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau
penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka
pemerintah menyusun RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan
SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM).



Melalui kedua RPP tersebut,
pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air
hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan
pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola
perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memenuhi kebutuhan air masyarakat.



Selain itu, perizinan dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan
perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna
sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air.




Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM
melalui PP SPAM diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk
memenuhi hak rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang
antara pelanggan dengan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan
Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk
memperluas cakupan pelayanan air minum.




SIMPLIFIKASI PERIZINAN BPOM



Selama ini BPOM sudah melakukan
sejumlah penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat,
dan juga makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya
penyederhanaan. “Seperti apa penyederhanaannya itu? Semakin banyak yang
dilakukan online,” ujar Darmin.



Meski belum semuanya dilakukan
secara online karena sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas,
sehingga masih harus mengurus sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi
pertama itu, penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk
mengimpor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar
Darmin.



Setelah Paket Kebijakan Ekonomi
pertama itu dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga
saat ini betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online.
“Tidak ada tandatangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat
untuk melakukan impor bahan baku obat,” ujar Darmin.



Darmin mengingatkan bahwa hingga
saat ini hampir seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor
karena industri bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa,” ujar Darmin.



Setelah dilakukan perbaikan ini,
maka proses pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik
mengatakannya kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata
Darmin. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono
Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry
Mursyidan Baldan, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander
Sparringa.




G.


KEBIJAKAN
EKONOMI PAKET VII


Dalam paket ini terdapat kemudahan
mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat
karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.



Menteri Koordinator Perekonomian
Darmin Nasution mengungkapkan, substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh
adalah penambahan kemudahan pada izin investasi. Jika sebelumnya diperlukan
waktu tiga jam untuk mendapatkan empat izin, maka kemampuannya kali ini
ditingkatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi sembilan izin dalam
waktu tiga jam.



Kedua, keringanan pajak penghasilan
(PPh) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPh ini akan
dievaluasi, dan bisa diperpanjang melalui penerbitan peraturan pemerintah.




"Wajib pajak yang memenuhi
persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh
fasilitas ini," kata Darmin saat menyampaikan paket kebijakan ketujuh ini
di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).



Untuk mendapatkan fasilitas itu,
kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang.
Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan
keringanan.



Selanjutnya, hasil produksi yang
diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil
produksi tahun sebelumnya.



"Keringanan diberikan untuk
lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. Ini gaji karyawannya," ucap
Darmin. Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPh sebesar 50 persen dari
angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016.
Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.



Ada perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 mengenai fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal
di wilayah tertentu.



"Kalau investasi 100 persen,
dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95 persen. Ada fasilitas
5 persen selama 6 tahun," ucap Darmin. Selain itu, ada pengurangan dividen
yang dibayarkan subyek pajak luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.



"Ada percepatan depresiasi,
kemudian perpanjangan lost carry forward. Kalau rugi, ruginya bisa
diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran
pajaknya," ujar Darmin.



Fasilitas keringanan pajak ini juga
diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Jenis industri yang mendapat
fasilitas ini juga meliputi industri alas kaki, industri sepatu olahraga,
industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi, serta pakaian berbahan
kulit. Aturannya akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 Tahun 2015.



"Dengan penambahan ini,
industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di semua provinsi tanpa
terkecuali," ujar Darmin.



Substansi ketiga mengenai
percepatan kemudahan sertifikasi tanah rakyat dalam rangka kepastian hak atas
tanah dan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini akan dimulai
dari pemberian sertifikat tanah untuk pedagang kaki lima, petani, dan
sebagainya. "Bahkan, Kementerian Agraria akan mencetak juru ukur dan
asisten juru ukur. Jadi, ada profesi baru yang nanti bisa ikut lelang untuk
mengukur tanah rakyat," pungkas Darmin.

























Ada 7 paket kebijakan pemeritah pada tahun 2015,
Tujuannya untuk menangkal perlambatan ekonomi yang disebabkan oleh kondisi
ekonomi global dan domestik dengan cara memperbaiki struktur ekonomi yang lebih
kondusif bagi berkembangnya industri, kepastian berusaha di bidang perburuhan,
kemudahan investasi, memangkas berbagai perizinan serta memperluas akses
masyarakat untuk mendapatkan kredit perbankan.


Presiden akan melakukan deregulasi, debirokratisasi
untuk dunia usaha. Salah satunya dengan merombak 89 aturan tentang dunia usaha,
sehingga tidak ada aturan yang tumpah tindih.


Selain merampingkan, pemerintah juga menyederhanakan
aturan untuk mendukung dunia usaha, seperti izin dan layanan berbasis
elektronik.

Pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong
pembangunan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta
membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor property.

Bagi yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) dengan memberikan subsidi bunga kredit.


Berbagai upaya deregulasi yang tertuang dalam Paket
Kebijakan Ekonomi ini membuat kepercayaan pasar mulai membaik. Ini terlihat
dari pergerakan nilai tukar yang semakin stabil, meminimalisasi pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan iklim ekonomi (kegiatan berusaha) yang lebih kondusif.




Source

No comments:

Post a Comment