BNN MEMBONGKAR SINDIKAT EKSTASI SUMUT, ANGGOTA TNI AD TERLIBAT
CANDUQQ- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus enam orang tersangka jaringan peredaran narkoba di Sumatra Utara. Satu di antaranya merupakan anggota TNI.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 50 ribu butir ekstasi yang akan diedarkan di Sumatra.
"Enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, H, Hr, D, SM, dan A. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 10 bungkus pil ekstasi dengan total 50.000 butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (2/3).
Arman menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau, Jumat (1/3). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
"Lalu diperoleh informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut dilakukan dengan menggunakan jalur darat. Kemudian, di Jalan Lintas Sumatra, Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, petugas menangkap 3 orang tersangka dan mengamankan 4 kantong narkoba jenis ekstasi," ucapnya.
Dari keterangan para tersangka, dilakukan pengembangan ke Sumatra Utara. Tepatnya di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, petugas berhasil menangkap tersangka D. Dari pengakuan D kepada penyidik, ia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI, Serda SM.
"Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi dan unit intel, sehingga berhasil mengamankan Serda SM," jelas Arman.
Agen Domino- Petugas gabungan BNN dan Puspom TNI AD selanjutnya membawa D dan Serda SM ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai. Dari sini ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga. Lalu tim membawa para tersangka ke BNN.
"Sedangkan terhadap oknum TNI diserahkan ke Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Total ekstasi yang diamankan yakni 50.000 butir. Selain barang bukti narkotika, juga diamankan 1 unit mobil Calya BK 1813 MU, beberapa ponsel dan kartu identitas para tersangka," bebernya. (mr)
No comments:
Post a Comment