Sunday, March 31, 2019

Gereja dalam Pusaran Tahun Politik – Lentera Kristiani

JAKARTA, LenteraKristiani.com — Indonesia memasuki tahun politik, yang ditandai dengan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak berlangsung di 171 daerah pada 2018, dan Pemilihan Presiden (Pilrpes) 2019. Pilkada Serentak 2018 merupakan perwujudan dari pembangunan bidang politik di Indonesia. Pilkada Serentak 2018 juga merupakan ujung dari masa transisi pelaksanaan pilkada serentak sejak 2015, 2017 dan 2018 untuk mencapai pilkada serentak secara nasional tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjalankan sistem politik yang demokratis pada semua tingkatan pemerintahan.


Salah satu ciri dari negara demokrasi modern adalah rule of law, penghargaan terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pada sisi lain secara yuridis pelaksanaan pilkada merupakan pelaksanaan amanat konstitusional UUD 1945 sebagaimana yang telah diterjemahkan ke dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.


Undang-Undang tersebut bersama telah menjadi dasar bagi penyusunan berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dipakai sebagai rambu-rambu hukum dalam pelaksanaan pilkada, termasuk lima PKPU yang diterbitkan pada 2017 sebagai paket peraturan Pilkada 2018. Salah satu bagian dari aturan baru adalah ketentuan yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada badan pengawas pemilu kepala daerah (bawaslu) dalam memeriksa laporan perkara dan membuat keputusan yang langsung berlaku. Hal lainnya adalah larangan kampanye di rumah ibadah dan lainnya.


Presiden Jokowi mengingatkan agar pilkada tidak memecah kerukunan yang telah berjalan selama ini. Dalam sambutannya saat Perayaan Hari Ulang Tahun Angkatan Muda Siliwangi (AMS) ke-51 di Gedung Merdeka Kota Bandung, 28 Desember 2017, ia mengatakan, “Saya titip negara besar ini, jangan sampai karena pemilihan gubernur, bupati, walikota — apalagi nanti menginjak pemilihan presiden 2019 — demokrasi yang kita jalankan menjadi pecah karena pilihan yang berbeda, tidak rukun lagi, jangan!” Dalam pandangan Presiden kita adalah saudara sebangsa dan setanah air walau berbeda pilihan. “Jangan sampai tidak saling sapa tetangga, antar kampung, antar teman, jangan!” ungkap Presiden.



Isu SARA


Prestasi Indonesia secara internasional sangat baik dalam pembangunan demokrasi, Perludem, misalnya, menunjukkan bahwa berdasarkan indeks status demokrasi global dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA), skor pemerintahan perwakilan Indonesia pada 2015 sebesar 0.71. Ini lebih baik dibandingkan rata-rata skor regional dan global, yakni 0.51 dan 0.58.Namun demikian, Indeks Demokrasi terjadi penurunan Indonesia tahun 2016 sebagai pengaruh dari kondisi kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 yang diwarnai dengan ketegangan dan kampanye SARA serta mobilisasi politik identitas agama.


Peringatan Presiden di atas, sejiwa dengan suara masyarakat yang menginginkan pilkada yang damai, bebas dari kampanye SARA dan mobilisasi identitas agama. Pengalaman Pilkada DKI Jakarta 2017 terakhir merupakan kenangan buruk. Organisasi Perludem bahkan mensinyalir adanya pesan-pesan partai politik yang mencanangkan akan mengulang strategi Pilkada DKI dalam pilkada lainnya di daerah-daerah sehingga potensial memperluas masalah.


Catatan berbagai pihak menunjukkan, peran penyelenggara pilkada sangatlah penting. Dsinyalir, penyelenggara pilkada merupakan pihak yang selama ini banyak menjadi sumber konflik/sengketa pasca pilkada. Untuk itu, pemerintah membentuk lembaga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai alat kontrol terhadap penyelenggara pemilu.


Hasil evaluasi Pilkada 2015 dan 2017 menunjukkan bahwa persoalan kampanye SARA dan profesionalisme penyelenggara pemilu/pilkada memang merupakan satu tantangan tersendiri.



Sikap Gereja


Lalu, bagaimana Gereja memasuki tahun politik ini? Menurut aktivis dan Dosen Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonseia (UKI), Jakarta, Sahat Marojahan Doloksaribu, tahun politik memang tidak lepas dari gonjang-ganjing Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Pemilihan tahun ini berbeda dengan sebelumnya sebab masyarakat lokal diberikan kebebasan untuk memilih pemimpinnya. “Dari segi gagasan ini bagus, cuma persoalannya masyarakat kita belum berpengalaman. Banyak sekali politik transaksional. Jika masyarakat tidak dewasa, ini justru membahayakan masyarakat itu sendiri. Bahayanya, pertama mereka mudah diadu domba. Kedua, mereka akan memilih pemimpin yang tidak qualified, tidak berkapasitas hanya karena sogokan uang,” katanya.


Sahat Marojahan

Sahat berharap gereja dapat memberikan pendidikan politik, terutama kepada pemilih pemula, agar dapat menyikapi pilkada dan pemilu dengan benar, dan mengingatkan bahwa pilkada itu menentukan masa dirinya dan juga bangsa ini. Gereja jangan mengarahkan umat hanya hanya karena janji atau iming-iming yang menggiurkan. “Tdak dapat dipungkiri bahwa pemimpin-pemimpin gereja sering tidak sadar adanya bahaya di sana. Jadi rendahhatilah kita, kalau diberikan kesempatan untuk menentukan masa depan gunakan dengan benar,” tandasnya.


Ia juga mengingatkan, agar tidak terjadi gejolak di tahun politik ini, diharapkan ketegasan dari semua pihak yang bertanggungjawab dalam pilkada dan pilpres, untuk menindaklanjutinya secara benarjika terjadi kasus pidana harus ditindak secara hukum, kalau masih bisa ditangani masyarakat biarkan mereka berdamaia di lapangan. Dengan demikian terjadi pembelajaran untuk pemilihan-pemilihan yang akan datang.


Sementara itu, Ketua PISKA Esther GN Telaumbanua, menganalisa bahwa dinamika, persoalan, tantangan, dan kerumitan di Tahun Politik dan ke depan tetap sama. Yang perlu berubah adalah cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak. “Gereja, pemerintah, ormas dan lembaga pembinaan perlu menemukan pendekatan yang transformatif dengan program pemberdayaan yang menyentuh lapisan perorangan (calon pemilih), dengan materi yang membangun kesadaran dan penguatan karakter pemilih yang cerdas. Pemilih yang berani memilih yang berbeda sesuai kesadaran dan hati nuraninya,” ujarnya.


Esther GN Telaumbanua

Esther mengingatkan, bahwa bangsa Indonesia sudah ‘makan asam garam’ dengan pilkada. Sebab itu, belajarlah dari pengalaman, jangan jadi bangsa yang bebal, jatuh lagi dan kecewa lagi. “Bagi saya, sebenarnya tiap tahun adalah tahun politik sebab tiap waktu adalah waktu untuk membuat keputusan, menetapkan pilihan dan perencanaan serta melakukan perubahan. Baiklah kita dapat sebut tahun 2018 dan 2019 sebagai Tahun Politik karena berlangsung Pilkada Serentak, pileg dan pilpres untuk memilih pemimpin baru. Karena sudah berpengalaman, mestinnya kita memasuki Tahun Politik dengan penuh kegembiraan, harapan dan damai,” ujar penerima penghargaan nasional Anugrah Jasadharma Pustakaloka 2012 dari Perpustakaan Nasional RI ini.


Menutup percakapan, perempuan Nias yang giat dalam melakukan pemberdayaan perempuan, pelestarian pusaka, dan pemerhati kepariwiswataan ini mengingatkan agar gereja tekun membina warga dan bersuara profetik. Gereja tidak boleh terlibat politik praktis. Pemerintah dan aparat harus menjalankan tugasnya dengan benar, adil dan jujur. Partai politik harus melakukan perannya serurut moral dan etika, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. (MS)





Dibaca:
73



Source

No comments:

Post a Comment