Sunday, March 31, 2019

Pancasila Kel 2 Tekkim

YURIDIS, HISTORIS,
SOSIOLOGIS, DAN POLITIS

TENTANG PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA

By kelompok 2
PERKENALAN
• Ajeng Pangestu Mayko Putri NIM
1710814320003
• Eka Rizkiana NIM 1710814120005
• Faishal Muhammad Arrosyad NIM
1710814210003
• Hanna Noviyanti NIM 1710814220005
• Linda Suci Wati NIM 1710814320009
• Rafiq Hidayat
HEL paNIM 1710814210011
Hal
LO poy
lo!
! !
POKOK
BAHASAN
YURIDIS
SUMBER
PANCASI
LA
HISTORIS
SEBAGAI
DASAR SOSIOLOGIS
NEGARA

POLITIS
YURIDIS
APA ITU
Yuridis adalah segala hal yang
YURIDIS?
mempunyai arti hukum dan telah
disahkan oleh pemerintah

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia

sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hal ini berarti bahwa pancasila dipergunakan sebagai

dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan

penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan semua

perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan

pancasila.

POKOK

BAHASAN

YURIDIS

SUMBER

PANCASI

LA

HISTORIS

SEBAGAI

DASAR SOSIOLOGIS

NEGARA

POLITIS
HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk
melalui proses yang panjang
mulai jaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk
menemukan jati dirinya sebagai
bangsa yang merdeka dan
memiliki suatu prinsip yang
tersimpul dalam pandangan hidup
serta filsafat hidup, di dalamnya
tersimpul ciri khas, sifat karakter
bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain. Oleh para pendiri
bangsa kita (the founding father)
dirumuskan secara sederhana
HISTORIS
PERUMUS
a. PANCASILA
Mr. Muhammad Yamin
(Pada sidang BPUPKI tanggal
29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan b. Mr. Soepomo
3. Peri Ketuhanan (Pada sidang BPUPKI
4. Peri Kerakyatan tanggal 31 Mei 1945)
5. Kesejahteraan Rakyat Pada sidang BPUPKI
Setelah berpidato beliau juga tanggal 31 Mei 1945
menyampaikan usul secara tertulis Soepomo mengusulkan
mengenai rancangan UUD RI yang lima dasar negara
di dalamnya tercantum rumusan sebagai berikut :
lima asas dasar negara sebagai 1. Persatuan
berikut : 2. Kekeluargaan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 3. Keseimbangan
2. Kebangsaan persatuan lahir dan bathin
Indonesia 4. Musyawarah
3. Rasa kemanusiaan yang adil 5. Keadilan rakyat
dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin
HISTORIS
c. Ir. Soekarno (Pada d. Piagam Jakarta (Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni tanggal 22 Juni 1945)
1945) Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
1. Nasionalisme atau sidang oleh 9 anggota BPUPKI
Kebangsaan Indonesia (Panitia Sembilan) yang
2. Internasionalisme atau menghasilkan “Piagam Jakarta” dan
Perikemanusiaan didalamnya termuat Pancasila
3. Mufakat atau Demokrasi dengan rumusan sebagai berikut :
4. Kesejahteraan Sosial 1. Ketuhanan dengan kewajiban
5. Ketuhanan yang menjalankan sya’riat Islam bagi
berkebudayaan pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
POKOK
BAHASAN
YURIDIS
SUMBER
PANCASI
LA
HISTORIS
SEBAGAI
DASAR SOSIOLOGIS
NEGARA

POLITIS
SOSIOLOGIS
a. Ketuhanan yang Maha Esa
Negara Indonesia sebagai negara dengan
multiagama dan multikeyakinan, diharapkan
dapat melindungi terhadap semua agama dan
keyakinan serta dapat mengembangkan
politiknya yang dipandu oleh nilai-nilai agama.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari
hukum Agama, hukum alam, dan sifat-sifat
sosial dianggap penting sebagai fundamental
etika kehidupan bernegara dalam menjalin
persahabatan di dunia.

c. Persatuan Indonesia
Indonesia yang merupakan negara yang
mempunyai keragaman agama, budaya, adat
istiadat dan tradisi harus saling menghargai agar
SOSIOLOGIS
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan
permusyawaratan/perwakilan.
Dalam perinsip musyawarah mufakat,
keputusan tidak boleh
menguntungkan salah satu pihak,
tetapi dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan yang menerima
aspirasi rakyat tanpa pandang bulu.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia

Dalam visi sila ke-5 ini adalah

keseimbangan antara peran manusia

sebagai makhluk individual dan

sosial, juga antara pemenuhan hak

sipil, politik dengan hak ekonomi,

POKOK

BAHASAN

YURIDIS

SUMBER

PANCASI

LA

HISTORIS

SEBAGAI

DASAR SOSIOLOGIS

NEGARA

POLITIS
POLITIS HIDUP
INDONESIA !
Di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), terkandung
makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam
sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya,
Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik
bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang
berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor
pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun
di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam
memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan
publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Di
sisi lain, bagi setiap warga negara yang berkiprah dalam
infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti
organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media
massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam
setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian,
sektor masyarakat akan berfungsi memberikan
masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam
sistem politik. Pada gilirannya, sektor pemerintah akan
SESI
PERTANYAAN
TERIMA KASIH

FMA


Source

No comments:

Post a Comment