KPK MENETAPKAN PT MERIAL ESA SEBAGAI TERSANGKA SUAP
CANDUQQ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
PT ME sendiri merupakan korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (1/3).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Setelah itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya"af Arief.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.
Agen Domino- PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Alexander mengatakan proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.
"Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait pelaksanaan tugasnya, dan melakukan pengawasan yang ketat di internal agar tidak melakukan korupsi," ujar dia.
Sebelumnya, ada sejumlah korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Misalnya, PT Nindya Karya dalam kasus pembangunan dermaga Sabang, Aceh.
No comments:
Post a Comment