Sunday, March 31, 2019

Seputar Partai: 31. Partai Demokrat, AD/ART

ANGGARAN DASAR PARTAI DEMOKRAT

PEMBUKAAN

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah Negara yang demokratis, meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, menjamin hak asasi manusia, dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, kehidupan bangsa yang cerdas, serta mampu memberikan sumbangan untuk kemerdekaan bagi setiap bangsa, ketertiban untuk kemerdekaan bagi setiap bangsa, dan perdamaian abadi.

Bahwa perjalanan bangsa sampai lahirya reformasi, adalah pengalaman bersama sebagai bangsa yang diterima apa adanya untuk kemudian diambil sebagai pelajaran berharga dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara hukum, kedaulatan ditangan rakyat dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Berbagai kelemahan bahkan penyelewengan di masa lalu terlebih yang menyebabkan kemerosotan harkat dan martabat bangsa di mata internasional, harus melahirkan kesadaran baru bagi setiap warga Negara Indonesia untuk memperkokoh sikap, nasionalisme, humanisme, dan pluralisme yang didasarkan pada kebebasan dan kemerdekaan yang dijiwai oleh nilai moral dan agama.

Bahwa setiap warga Negara Indonesia adalah manusia bebas yang memiliki hak asasi berasal dari Tuhan yang Maha Esa, yang menjadikan setiap manusia adalah mulia dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan hidup dan kehidupan yang damai, demokratis, dan sejahtera. Oleh karena itu menjadi tugas penting setiap warga Negara untuk menentang segala perilaku yang dapat merusak usaha-usaha perdamaian, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat. Pikiran-pikiran dan tindakan otoriter, sewenang-wenang dan pemasungan terhadap hak-hak warga Negara yang berakibat terjadinya ketidakadilan, kepincangan sosial, kehancuran ekonomi bangsa, harus dihentikan dengan perjuangan yang terencana dan teratur.

Meyakini bahwa perjuangan itu hanya dapat berhasil dengan ridha Allah yang Maha Besar, Tuhan Yang Maha Esa, serta usaha-usaha yang sungguh-sungguh, kerja keras, penuh kebijaksanaan, serta berkelanjutan dan berkesinambungan, maka seraya memohon ridha Allah, Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 9 September 2001 didirikan partai politik yang modern dan terbuka bagi segenap warga bangsa dengan nama “PARTAI DEMOKRAT”, untuk masa waktu yang tak terbatas dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN, ASAS, JATI DIRI, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1
Nama Dan Kedudukan

Partai ini diberi nama PARTAI DEMOKRAT, yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan berkedudukan hukum di Ibukota Negara.

Pasal 2
Asas

Partai Demokrat berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Jati Diri

Jati diri partai adalah Nasionalis-Religius, yaitu kerja keras untuk kepentingan rakyat dengan landasan moral dan agama serta memperhatikan aspek humanisme, nasionalisme, dan pluralisme dalam rangka mencapai tujuan perdamaian, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat.

Pasal 4
Sifat

Partai Demokrat bersifat terbuka untuk semua warga Negara Republik Indonesia, tanpa membedakan ras, suku bangsa, profesi, jenis kelamin, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 5
Tujuan

Partai Demokrat bertujuan :

1. Menegakkan, mempertahankan, dan mengamankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai jiwa Proklamasi Kemerdekaan.

2. Mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

3. Melakukan segala usaha dan ikhtiar untuk membangun masyarakat Indonesia baru yang berwawasan nasionalisme, pluralisme dan humanisme.

4. Meningkatkan partisipasi seluruh potensi bangsa dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang memiliki pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, serta dinamis menuju terwujudnya Indonesia yang demokratis, sejahtera, maju dan modern, dalam suasana aman dan penuh kedamaian lahir dan batin.

Partai Demokrat mempunyai atribut yang terdiri dari Lambang, Panji-Panji, Hymne dan Mars.

Pasal 7
Lambang

1. Partai Demokrat memiliki lambang yang berupa gambar bintang, bersinar tiga arah dengan warna merah putih pada kedua sisinya dengan latar belakang warna dasar biru tua dan biru laut

2. Bintang Merah Putih bersegitiga bermakna suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari tiga wawasan :

a. Nasionalis-Religius; yang bermakna wawasan nasionalis, serta sekaligus bermoral agama.

b. Pluralisme; yang bermakna mengakui dan menghargai serta merangkul berbagai dan semua ras, suku bangsa, profesi, jenis kelamin, agama dan kepercayaan terhadap TUHAN YANG MAHA ESA, serta keberadaan ciri khas setiap daerah yang menyatu sebagai Bangsa Indonesia.

c. Humanisme; yang bermakna mengakui dan menjunjung tinggi nilai dan martabat perikemanusiaan yang bersifat hakiki dan universal, sebagai bukti bahwa Bangsa Indonesia adalah bagian yang integral dari masyarakat dunia.

3. Warna Biru Laut yang terdapat di tengah, melambangkan kesejukan penuh kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam perjuangan dan upaya mewujudkan cita-cita bangsa.

4. Warna Biru Tua yang terdapat pada bagian atas dan bawah, melambangkan bahwa dalam memperjuangkan dan mengupayakan terwujudnya cita-cita bangsa, maka bersikap tegas, mantap, percaya diri dan penuh optimisme yang senantiasa menjadi ciri utama yang harus dianut semua unsur bangsa dan masyarakat.

5. Warna Merah Putih di masing-masing sisi bintang dengan latar belakang Biru Laut, memberi arti warna Merah Putih adalah kebangsaan atau nasionalisme, dan warna Biru arti Humanisme di tengah pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia atau internasionalisme, yang merupakan wawasan Partai Demokrat.

6. Warna dasar Biru Laut, seperti halnya samudera yang membentang luas sebagai terminal akhir bagi aliran dan muara dari berbagai sungai yang membawa segala macam limbah, membaur dan menyatu menjadi jernih, namun terlihat berwarna kebiruan, tenang, damai, demikian pula halnya Partai Demokrat, tampil sebagai partai politik yang mampu menghimpun segenap warga Negara Indonesia untuk hidup bersama dan berdampingan secara damai, dan saling menghormati antar sesama anak bangsa yang memiliki keanekaragaman suku, agama, ras dan golongan.

Pasal 8
Panji, Hymne dan Mars

Panji, Hymne dan Mars ditetapkan oleh Kongres

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Anggota

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterima menjadi anggota Partai Demokrat.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Tingkat Kepengurusan

Tingkatan Kepengurusan Partai Demokrat terdiri dari:

a. Tingkat Pusat, disebut Dewan Pimpinan Pusat.

b. Tingkat Provinsi, disebut Dewan Pimpinan Daerah.

c. Tingkat Kabupaten/ Kota, disebut Dewan Pimpinan Cabang.

d. Tingkat Kecamatan, disebut Dewan Pimpinan Anak Cabang.

e. Tingkat Kelurahan atau Desa, disebut Dewan Pimpinan Ranting.

f. Tingkat RW/ Dusun disebut Pimpinan Anak Ranting.

BAB IV

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUSPasal 11Wewenang Pengurus

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah badan pelaksana tertinggi Partai yang kepengurusannya bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang : a. Menentukan kebijakan Tingkat Nasional sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Partai lainnya.

b. Mengesahkan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Daerah.

c. Membentuk Badan Kehormatan Partai, Dewan Pakar Partai dan lembaga-lembaga yang dipandang perlu.

3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban : a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional dan Peraturan Partai lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Kongres.

Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah

1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pelaksana Partai ditingkat Provinsi yang kepengurusannya bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang :

a. Menentukan kebijakan Tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Partai lainnya.

b. Mensahkan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Cabang.

3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi serta Peraturan Partai lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi.

Pasal 13

Dewan Pimpinan Cabang

1. Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana Partai di tingkat Kabupaten/ Kota yang kepengurusannya bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang :

a. Menentukan kebijakan Tingkat Kabupaten / Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional, Rapat Tingkat Daerah serta Peraturan Partai lainnya.

b. Mensahkan komposisi Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi maupun Musyawarah Daerah tingkat Kabupaten/ Kota serta Peraturan Partai lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah tingkat Cabang.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Anak Cabang

1. Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah pelaksana Partai di tingkat Kecamatan yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Dewan Pimpinan Anak Cabang berwenang :
a. Menentukan kebijakan Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Partai lainnya.
b. Mensahkan Komposisi Personalia Pimpinan Ranting.
3. Dewan Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, dan Rapat Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah tingkat Anak Cabang.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Ranting

1. Dewan Pimpinan Ranting adalah pelaksana Partai di Tingkat Kelurahan/Desa yang kepengurusannya bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Ranting berwenang:
Menentukan kebijakan Tingkat Kelurahan / Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional, Musyawarah Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/ Kota, Tingkat Kecamatan serta Peraturan Partai lainnya.

3. Dewan Pimpinan Ranting berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, dan Rapat Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/ Desa serta Peraturan Partai lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Daerah tingkat Ranting.

Pasal 16
Pimpinan Anak Ranting

1. Pimpinan Anak Ranting adalah pelaksana Partai ditingkat Rukun Warga (RW) atau sejenisnya yang kepengurusannya bersifat kolektif.

2. Komposisi Personalia Pimpinan Anak Ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.

3. Pimpinan Anak Ranting berwenang :

a. Menentukan kebijakan tingkat Rukun Warga (RW) atau sejenisnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Rapat Tingkat Nasional dan Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten dan Kota, Tingkat Kecamatan serta peraturan partai lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban kepada Dewan Pimpinan Ranting.

BAB V
DEWAN PEMBINA DAN MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 17
Dewan Pembina

1. Partai Demokrat mempunyai Dewan Pembina untuk tingkat pusat.

2. Dewan Pembina merupakan badan yang memberikan pembinaan, saran, dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Pasal 18
Majelis Pertimbangan Partai

1. Partai Demokrat memiliki Majelis Pertimbangan Partai pada setiap tingkat organisasi.

2. Majelis Pertimbangan Partai mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan Partai Demokrat sesuai dengan tingkatan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.

3. Pengaturan lebih lanjut yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
FRAKSI

Pasal 19
Kedudukan dan Fungsi Fraksi

1. Partai Demokrat mempunyai Fraksi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di semua tingkatan.

2. Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah badan pelaksana kebijakan Partai Demokrat di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di semua tingkatan untuk memperjuangkan visi, misi, program, maksud dan tujuan Partai Demokrat maupun aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa.

3. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 20
Pola Hubungan

1. Partai Demokrat dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Partai Demokrat dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Partai Politik lainnya baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pola hubungan tersebut diatas ditetapkan dengan peraturan organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

BAB VIII
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21
Tingkatan Kongres, Musyawarah dan Rapat

1. Kongres, Musyawarah dan Rapat Partai Demokrat terdiri atas :

a. Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional
d. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional.
e. Rapat Kerja Tingkat Nasional.
f. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat.
g. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat
h. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat
i. Musyawarah Daerah.
j. Musyawarah Daerah Luar Biasa.
k. Rapat Koordinasi Daerah.
l. Rapat Kerja Tingkat Daerah.
m. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
n. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah.
o. Musyawarah Cabang.
p. Musyawarah Cabang Luar Biasa,
q. Rapat Koordinasi Cabang.
r. Rapat Kerja Tingkat Cabang.
s. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang.
t. Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang.
u. Musyawarah Anak Cabang.
v. Rapat Koordinasi Anak Cabang.
w. Rapat Kerja Tingkat Anak Cabang.
x. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang.
y. Rapat Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang.
z. Musyawarah Ranting.
aa. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting.
bb. Rapat Harian Dewan Pimpinan Ranting
cc. Rapat Harian Pimpinan Anak Ranting.
dd. Rapat Pleno Pimpinan Anak Ranting.

2. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Partai, diadakan sedikitnya sekali dalam lima tahun dan berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Menetapkan Program Umum Partai.

c. Menilai Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat

d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.

e. Menetapkan Keputusan- Keputusan lainnya.

3. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres, dengan ketentuan :

a. Diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat apabila kelangsungan hidup partai dalam keadaan terancam dan menghadapi ihwal kegentingan yang memaksa serta apabila Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres.

b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (setengah) dari Dewan Pimpinan Cabang. Apabila Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres.

c. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.

4. a. Rapat Pimpinan Paripurna diadakan bila diperlukan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dan berwenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Kongres sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf a, b, c dan d.

b. Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

5. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional diadakan bila dipandang perlu atas undangan Dewan Pimpinan Pusat, untuk melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi terhadap masalah nasional tertentu, kecuali yang menjadi wewenang Kongres sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf a, b, c dan d.

6. Rapat Kerja Tingkat Nasional diadakan bila dipandang perlu atas undangan Dewan Pimpinan Pusat untuk membahas dan menjabarkan program-program penting yang dipandang perlu untuk dilaksanakan ditingkat Daerah.

7. a. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan undangan lainnya yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

b. Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Pusat (DPP) diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

8. a. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dihadiri oleh Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris Jenderal, Para Wakil Sekretaris, Bendahara, Para Wakil Bendahara.

b. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.

9. Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:

a. Menyusun Program Kerja Partai Tingkat Daerah.
b. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Daerah.
c. Memilih Dewan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan- keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

10. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah dengan ketentuan kecuali butir a pada ayat 9.

11. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah analog dengan rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat yang diusulkan dengan kondisi organisasi didaerah.

12. Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah analog dengan rapat harian Dewan Pimpinan Pusat yang di sesuaikan dengan kondisi organisasi Daerah.

13. Rapat Pleno dan Rapat Harian Dewan Pimpinan pada strata berikutnya analog dengan ayat 11 dan 12 diatas.

14. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah dengan ketentuan kecuali butir a. pada ayat 9.

15. Musyawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Partai Tingkat Cabang.
b. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Cabang.
c. Memilih Dewan Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan- keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

16. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah cabang dengan ketentuan kecuali butir a pada Ayat 15.

17. Musyawarah Anak Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Partai Tingkat Anak Cabang.
b. Menilai pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih Dewan Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan- keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

18. Musyawarah Ranting diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:
a. Menyusun Program Kerja Partai Tingkat Ranting.
b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
c. Memilih Pimpinan Ranting.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

19. Rapat Kerja Tingkat Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum Partai.

20. Rapat Kerja Tingkat Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum Partai.

21. Rapat Kerja Tingkat Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum Partai.

22. Rapat Kerja Tingkat Ranting diadakan sedikitnya sekali dalam 2 ( dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum Partai.

23. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan yang di hadiri oleh seluruh unsur kepengurusan yang terdiri Dewan Pimpinan, Majelis Pertimbangan dan Fungsionaris Dewan Pimpinan berwenang menetapkan keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan Program Umum Partai sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

24. Rapat Harian, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) minggu yang dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan berwenang mengadakan penilaian dan merencanakan kegiatan umum Partai.

25. Musyawarah Dewan Pimpinan Ranting diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:

a. Menyusun Program Kerja Partai Tingkat Anak Ranting.
b. Menilai pertanggung jawaban Pimpinan Anak Ranting.
c. Memilih Pimpinan Anak Ranting.
d. Menetapkan keputusan- keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

26. Rapat Pimpinan Anak Ranting :

a. Diadakan oleh Pimpinan Anak Ranting sekurang- kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Melaksanakan kebijakan partai ditingkat Rukun Warga (RW) atau sejenisnya.
c. Menyusun program kerja partai ditingkat Rukun Warga (RW) atau sejenisnya.

Pasal 22
Peserta

Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 1, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Kuorum Dan Pengambilan Keputusan

1. Kongres, Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dan setengah jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :

a. Sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta harus hadir.

b. Keputusan adalah sah apabila dengan persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta hadir.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 24
Perolehan Keuangan

Keuangan diperoleh dari:

1. Iuran Anggota
2. Iuran Anggota Fraksi di semua tingkatan.
3. Sumbangan dari simpatisan partai baik pribadi maupun institusi yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB IX
PEMBUBARAN PARTAI DEMOKRAT

Pasal 25
Ketentuan Perubahan

1. Pembubaran Partai Demokrat hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1.

2. Dalam hal Partai Demokrat dibubarkan, maka kekayaannya dapat diserahkan kepada badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB X
PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 26
Peraturan Peralihan

1. Selama peraturan-peraturan dan badan-badan belum dibentuk, maka berlaku keputusan-keputusan yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Tanpa mengurangi ketentuan dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2, hal- hal yang dalam Anggaran Dasar ini belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang kepartaian, diadakan penyesuaian dan di putuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat, dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 27
Hal-Hal Lain

1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

___________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRAT

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota

1. Persyaratan menjadi Anggota yang dimaksud dalam Pasal 9 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut:

a. Setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dari Anggaran Dasar yang ingin menjadi anggota Partai, menyampaikan permohonan kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui Anak Cabang Partai di Kecamatan atau setingkat, maupun melalui Ranting Partai di Kelurahan/Desa.

b. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh partai.

c. Tidak merangkap sebagai anggota dari Partai Politik lainnya.

d. Di tempat-tempat yang belum ada Pimpinan Ranting Partai di Kelurahan/Desa, maupun Anak Cabang Partai di Kecamatan, maka permohonan dimaksud ayat 1. a. dapat disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Cabang.

e. Melakukan Pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

f. Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat 1.e. kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Cabang atau Dewan Pimpinan Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat.

2. Keanggotaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 dari Anggaran Dasar diatur sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 2
KewajibanAnggota

1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Mentaati Keputusan-Keputusan Partai yang telah diambil dengan sah, serta menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai berdasarkan Keputusan-keputusan tersebut.

3. Menunjang kegiatan Partai, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

Pasal 3
Hak Anggota

1. Mengikuti kegiatan Partai yang diperuntukkan bagi seluruh Anggota.

2. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pimpinan Partai atau jabatan-jabatan lain yang ditetapkan oleh Partai.

3. Memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pimpinan Partai dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai mekanisme Partai.

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

Anggota Partai berhenti sebagai Anggota karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
3. Diberhentikan.

Pasal 5
Tata Cara Pemberhentian Anggota

1. Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas dan tujuan dari Partai.

2 Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, sedangkan Keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh setingkat diatasnya oleh setiap Dewan Pimpinan Partai.

3 Dalam hal seorang Anggota yang menjadi Anggota Dewan Pimpinan Partai, maka pemberhentian sementara itu dilakukan oleh tingkat Pimpinan yang lebih tinggi atas usulan Dewan Pimpinan Partai yang bersangkutan.

4 Keputusan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai.

5 Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota selaku pengurus Dewan Pimpinan Partai sebagaimana diatur pada ayat 3 pasal ini diputuskan melalui rapat Pleno Dewan Pimpinan Partai setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam rentang waktu minimal 21 (dua puluh satu) hari.

6 Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat mengajukan banding kepada kewenangan Dewan Pimpinan Partai yang lebih tinggi sampai dengan Kongres.

Pasal 6
PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU YANG BUKAN PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PARTAI

1. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

2. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Daerah (Provinsi) ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui serta disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Cabang (Kabupaten/Kota) ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang dan direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

4. Anggota Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang (Kecamatan/sejenisnya) ditetapkan dalam Rapat Harian Pengurus Anak Cabang dan direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Cabang untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

5. Anggota Pleno Pimpinan Ranting (Kelurahan/sejenisnya) ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Ranting dan direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

6. Anggota Pleno Pimpinan Anak Ranting direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Ranting untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC).

7. Pengurus Pergantian Antar Waktu menggantikan sisa masa jabatan pengurus yang digantikannya.

8. Sisa masa jabatan yang digantikannya minimal 1 (satu) tahun dan apabila kurang dari 1 (satu) tahun tidak diperlukan Pergantian Antar Waktu.

BAB II
DEWAN PEMBINA

Pasal 7
Komposisi Dewan Pembina

1. Susunan Dewan Pembina berjumlah 9 (sembilan) orang dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

2. Ketua Dewan Pembina mengangkat Anggota Dewan Pembina yang terdiri dari tokoh dan sesepuh Partai Demokrat

Pasal 8
Kedudukan dan Tugas Dewan Pembina

1. Tugas Dewan Pembina adalah mengarahkan Perjuangan Partai Demokrat untuk mencapai visi dan misi Partai.

2. Memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan seluruh jajaran Partai agar tetap konsisten dengan konstitusi dan program Partai.

3. Menerima laporan Berkala Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN PARTAI

Pasal 9
Pengurus Partai

Pengurus Partai terdiri dari :
1. Tingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

2. Tingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

3. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

4. Tingkat Kecamatan/sejenisnya adalah Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC).

5. Tingkat Kelurahan/sejenisnya adalah Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).

6. Tingkat Rukun Warga (RW)/sejenisnya adalah Pimpinan Anak Ranting (PARt).

7. Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) terdiri dari :

a. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Biro-Biro.

b. Perwakilan Partai di Luar Negeri (DPLN) dibentuk disuatu Negara dan atau gabungan dari beberapa Negara.

c. Komposisi Personalia dari Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) ditetapkan dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 10
Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Dewan Pimpinan tertinggi sebagai pelaksana dari keputusan-keputusan Kongres, serta memimpin selama 1 (satu) periode antara 2 (dua) Kongres.

2. Dewan Pimpinan Pusat mewakili partai dalam tindakan ke dalam dan ke luar.

Pasal 11
Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat

1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Partai.

2. Menetapkan strategi perjuangan partai dan memimpin pelaksanaan garis-garis kebijaksanaan Partai.

3. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Daerah-Daerah dan Cabang-Cabang Partai didalam melaksanakan keputusan-keputusan dan garis-garis kebijakan Partai serta ketentuan-ketentuan organisasi partai.

4. Memberikan arahan dan pedoman atas kegiatan-kegiatan Fraksi didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

5. Mengatur keseragaman, kerjasama dan koordinasi perjuangan Partai didalam dan luar Lembaga-Lembaga Negara.

6. Menyampaikan laporan lengkap kepada Kongres tentang seluruh kebijaksanaan Dewan Pimpinan Pusat baik kedalam maupun keluar.

7. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada Kongres tentang pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres yang diamanatkan pada Dewan Pimpinan Pusat maupun kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dijalankan oleh Dewan Pimpinan Pusat baik kedalam maupun keluar.

8. Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pembina.

Pasal 12
Hak Dewan Pimpinan Pusat

1. Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kebijakan demi kelancaran usaha-usaha Partai dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres.

2. Mengesahkan Susunan Dewan Pimpinan Daerah

3. Memberhentikan seorang Anggota atau Anggota Pimpinan Partai disemua tingkatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga.

4. Melalui Rapat Pleno Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang atau Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang apabila Keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau membahayakan Partai, Negara dan Bangsa.

5. Bertindak mewakili Partai, secara keseluruhan dalam menghadapi masalah-masalah Nasional dan dalam mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan internasional.

6. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus Luar Negeri (DPLN) Partai Demokrat.

Pasal 13
Mekanisme Kerja Dewan Pimpinan Pusat

1. Dewan Pimpinan Pusat dalam kepengurusannya bekerja secara kolektif.

2. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua Umum segera mengundang dan menyelenggarakan Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, yang hasilnya dipertanggung jawabkan dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 14
Komposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat

1. Ketua Umum, satu atau lebih wakil ketua umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal dan Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan wakil-wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat yang merupakan Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat, dipilih oleh Kongres untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan antara 2 (dua) Kongres dan dapat dipilih kembali. Sedangkan Ketua dan anggota-anggota Majelis Pertimbangan Partai Departemen, badan, lembaga dan Dewan ditetapkan oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat terpilih.

2. Ketua-Ketua Departemen adalah Anggota Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 15
Departemen Lembaga dan Badan

1. Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Departemen-Departemen dan Lembaga-lembaga yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pengurus Harian.

2. Ketua Departemen, Lembaga dan badan adalah Anggota Pleno dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pasal 16
Majelis Pertimbangan Partai

1. Susunan personalia dari Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari; Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota.

2. Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 dari Anggaran Dasar, Majelis Pertimbangan Partai berkewajiban memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat semua masalah dalam hubungan dengan ketentuan Pasal 8, 9 dan pasal 10 dari Anggaran Rumah Tangga, baik diminta maupun tidak diminta, agar bertindak sesuai dengan Partai, Keputusan Kongres, Keputusan dan Peraturan Partai.

3. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dalam ayat 1 dan Pasal 16 ayat 2 dari Anggaran Dasar, Susunan Keanggotaan Majelis Pertimbangan Partai hendaknya mencakup unsur-unsur tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Rohaniawan, Ulama dan Cendekiawan.

4. Pertimbangan-pertimbangan Majelis, diputuskan dalam Rapat Majelis yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota Majelis.

5. Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari :

a. Tingkat Pusat adalah Majelis Pertimbangan Pusat (MPP).

b. Tingkat Daerah (Provinsi) adalah Majelis Pertimbangan Daerah (MPD).

c. Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota) adalah Majelis Pertimbangan Cabang (MPC).

d. Tingkat Anak Cabang (Kecamatan ) adalah Majelis Pertimbangan Anak Cabang (MPAC).

e. Tingkat Ranting (Kelurahan/Desa) adalah Majelis Pertimbangan Ranting.

6. Pengangkatan dan pemberhentian Majelis Pertimbangan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya melalui Rapat Pengurus Harian.

Pasal 17
Badan Kehormatan

1. Badan Kehormatan adalah badan yang membidangi masalah etik dan moral bagi Anggota atau Anggota Pengurus Partai secara keseluruhan

2. Badan Kehormatan dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari kalangan pengurus Partai Demokrat sesuai kebutuhan.

3. Badan Kehormatan bertugas untuk memberi masukan etik dan moral kepada Dewan Pimpinan Pusat terhadap Anggota atau Anggota Pengurus yang melanggar disiplin dan ketentuan partai

Pasal 18
Badan Pakar

1. Badan Pakar adalah badan yang membidangi kepakaran bagi kegiatan partai secara Profesional.

2. Badan Pakar dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari kalangan Partai Demokrat sesuai profesinya.

3. Badan Pakar bertugas untuk memberi masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam mengambil keputusan penting baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 19
Badan Penelitian dan Pengembangan

1. Badan Penelitian dan Pengembangan adalah badan tetap yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam masa waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan partai.

2. BALITBANG sebagai badan yang merupakan think tank organisasi diharapkan dapat memberikan analisa yang tajam, akurat, kredibel dan akuntable serta memiliki kepekaan dalam menghadapi berbagai permasalahan baik dalam maupun luar organisasi yang menyangkut sosial masyarakat demi kemajuan dan kebesaran partai

Pasal 20
Badan Pemenangan Pemilu

1. Badan Pemenangan Pemilu kepanjangan dari BAPPILU adalah badan tetap yang dibentuk dalam jangka waktu tertentu oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan tingkat kebutuhan

2. BAPPILU bertugas menyusun program, strategi dan cara Pemenangan Pemilu khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

3. BAPPILU berfungsi sebagai badan yang dapat memberikan konsep-konsep Pemenangan Pemilu baik tingkat daerah maupun tingkat cabang, diharapkan sampai pada tingkat ranting sebagai kantong suara.

BAB III
PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Dewan Pimpinan Daerah

1. Didalam suatu daerah Kelurahan/Desa atau daerah yang dipersamakan tingkatannya dengan Kelurahan/Desa, atau daerah lain yang karena keadaannya dapat dipersamakan dengan Kelurahan/Desa dan disana terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota Partai, dapat dibentuk Kantor Pimpinan Ranting.

2. Pengesahan berdirinya Pimpinan Ranting di Kelurahan/Desa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Dalam suara daerah Kecamatan atau daerah yang dipersamakan tingkatnya dengan Kecamatan dapat dibentuk Dewan Pimpinan Anak Cabang.

4. Pengesahan berdirinya Dewan Pimpinan Anak Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

5. Dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah-daerah yang karena keadaannya dapat dipersamakan dengan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang.

6. Pengesahan berdirinya Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

7. Bilamana terdapat Kekosongan Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi, maka Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mengadakan Rapat Pleno untuk mengusulkan salah seorang nama dan Pengurus Harian sampai ada ketentuan selanjutnya dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP).

Pasal 22
Kewajiban Dewan Pimpinan Daerah

1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Keputusan Partai.

2. Menetapkan strategi dari perjuangan partai dan memimpin pelaksanaan garis-garis kebijaksanaan Partai di daerahnya.

3. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Cabang dan Anak Cabang didalam melaksanakan Keputusan-keputusan dan Garis-garis Kebijaksanaan Partai serta ketentuan-ketentuan Partai.

4. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

5. Mengatur keseragaman, kerja sama dan kordinasi perjuangan Partai didalam dan diluar Lembaga Negara di daerahnya.

6. Menyampaikan laporan lengkap kepada Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat tentang seluruh kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah baik kedalam maupun keluar.

7. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah tentang pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Peraturan Partai dan Keputusan Musyawarah Daerah yang diamanatkan Kepada Dewan Pimpinan Daerah maupun kebijaksanaan yang dijalankan oleh Dewan Pimpinan Daerah baik ke dalam maupun keluar.

8. Mensahkan susunan Dewan Pimpinan Cabang

9. Memberhentikan sementara seorang anggota atau anggota pimpinan partai disemua tingkatan di bawahnya sebagaimana dimaksud pasal 5 diatas.

Pasa1 23
Hak Dewan Pimpinan Daerah

1. Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan garis-garis kebijaksanaan bagi kelancaran usaha-usaha Partai dalam rangka pelaksanaan Keputusan-Keputusan Kongres, Musyawarah Daerah dan Keputusan-Keputusan Partai.

2. Memberikan rekomendasi susunan dan komposisi Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk disahkan.

3. Memberhentikan sementara seorang anggota atau anggota pimpinan partai disemua tingkat yang berada dibawahnya sebagaimana dimaksud pasal 5 diatas.

4. Membatalkan suatu keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang maupun Dewan Pimpinan Anak Cabang ataupun Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang, apabila keputusan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ataupun membahayakan keselamatan Partai, Negara dan Bangsa.

5. Bertindak mewakili Partai dalam menghadapi masalah-masalah Daerah dan dalam mengadakan hubungan kerja sama serta persahabatan di daerahnya sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Pasal 24
Dewan Pimpinan Cabang

1. Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang yang merupakan Pimpinan Harian Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan antara 2 (dua) Musyawarah Cabang dan dapat dipilih kembali.

2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dan para Anggota Majelis Pertimbangan Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang terpilih.

3. Ketentuan tersebut pada ayat 1 tidak mengurangi hak Musyawarah Cabang untuk menentukan cara lain bagi pemilihan Dewan Pimpinan Cabang maupun Majelis Per¬timbangan Cabang.

4. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terpilih disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah

5. Untuk memperlancar tugas, Dewan Pimpinan Cabang membentuk seksi-seksi yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

6. Kepala Seksi-seksi adalah anggota pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

7. Bilamana terjadi kekosongan jabatan Ketua atau Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk mengusulkan salah satu pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk disahkan.

Pasal 25
Kewajiban Dewan Pimpinan Cabang

1. Mengusahakan terlaksananya tujuan dan usaha-usaha Partai didaerah yang bersangkutan, menjalankan keputusan-keputusan dan garis-garis kebijakan partai atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan menjalankan Keputusan Musyawarah Cabang.

2. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Anak Cabang Partai ditingkat Kecamatan dan Pimpinan Ranting di Partai di tingkat Kecamatan dan Pimpinan Ranting di tingkat Kelurahan/Desa didalam daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan Garis-garis Kebijaksanaan Partai serta ketentuan-ketentuan Partai.

3. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

4. Menyampaikan laporan lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah mengenai :

a. Perkembangan Partai di daerahnya.

b. Fakta-fakta dan data perkembangan politik dan lain-lain di daerahnya.

Pasal 26
Hak Dewan Pimpinan Cabang

1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

2. Mensahkan Susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan daerah Cabangnya sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing- masing.

Pasal 27
Pola Kerja Dewan Pimpinan Cabang

1. Dewan Pimpinan Cabang dalam kepengurusannya bekerja secara kolektif.

2. Dalam hal-hal yang mendesak, Ketua segera mengundang dan menyelenggarakan Rapat Pengurus Partai ditingkat Kecamatan dan Pimpinan Ranting ditingkat Kelurahan/Desa didalam daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan garis-garis kebijaksanaan Partai serta ketentuan-ketentuan Partai.

3. Memberikan arahan atas kegiatan-kegiatan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

4. Menyampaikan laporan lengkap kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah,

a. Perkembangan Partai di daerahnya.

b. Fakta-fakta dan data perkembangan politik dan lain-lain di daerahnya.

Pasal 28
Dewan Pimpinan Anak Cabang

1. Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Anak Cabang yang merupakan Pimpinan Harian Anak Cabang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan antara 2 (dua) Musyawarah Anak Cabang dan dapat dipilih kembali.

2. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan para Anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang terpilih.

3. Ketentuan tersebut pada ayat 1 (satu) tidak mengurangi hak Musyawarah Anak Cabang untuk menentukan cara lain bagi pemilihan Dewan Pimpinan Anak Cabang maupun Majelis Pertimbangan Anak Cabang.

4. Susunan Dewan Pimpinan Anak Cabang terpilih disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

5. Untuk memperlancar tugas, Dewan Pimpinan Daerah membentuk Sub seksi yang bidang dan jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.

6. Ketua-Ketua Sub seksi adalah Anggota Dewan Pimpinan Anak Cabang.

Pasal 29
Kewajiban Dewan Pimpinan Anak Cabang

1. Mengusahakan terlaksananya tujuan dan usaha-usaha Partai di daerah yang bersangkutan, menjalankan ke Partai atau instruksi-instruksi Dewan Pimpinan Cabang dan menjalankan keputusan Musyawarah Anak Cabang

2. Memberikan petunjuk-petunjuk kepada Pimpinan Ranting ditingkat Kelurahan/Desa dalam melaksanakan Keputusan- keputusan dan garis-garis kebijaksanaan serta ketentuan-ketentuan Partai.

3. Menyampaikan laporan lengkap kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah, mengenai :

a. Perkembangan Partai di daerahnya.

b. Fakta-fakta dan data perkembangan politik dan lain-lain di daerahnya.

4. Menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat didaerahnya kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 30
Hak Dewan Pimpinan Anak Cabang

Dewan Pimpinan Anak Cabang berhak :

1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran usaha-usaha Partai didaerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

2. Mensahkan Pimpinan Ranting terpilih.

3. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut dengan daerahnya sesuai petunjuk dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing- masing.

Pasal 31
Dewan Pimpinan Ranting

1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara dipilih oleh Musyawarah Ranting.

2. Musyawarah Ranting untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan untuk 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

3. Susunan Personalia Dewan Pimpinan Ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

Pasal 32
Kewajiban Dewan Pimpinan Ranting

1. Melaksanakan kebijaksanaan Dewan Pimpinan Anak Cabang.

2. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat didaerahnya kepada Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Memimpin dan memberikan petunjuk-petunjuk dan penerangan kepada Anggota didaerahnya dalam rangka melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan Partai.

4. Mengurus dan menyelesaikan pendaftaran Anggota Partai.

Pasal 33
Hak Dewan Pimpinan Ranting

Pimpinan Ranting berhak :

1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran usaha-usaha Partai di daerahnya yang tidak bertetangan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang lebih.

2. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut dengan daerahnya sesesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) masing- masing.

Pasal 34
Pimpinan Anak Ranting

1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan para anggota yang merupakan Pimpinan Anak Ranting dipilih dari Anggota atau tokoh masyarakat untuk memimpin 1 (satu) periode masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

2. Susunan Pimpinan Anak Ranting terpilih disahkan oleh Pimpinan Ranting.

Pasal 35
Kewajiban Pimpinan Anak Ranting

1. Melaksanakan kebijaksanaan dari Dewan Pimpinan Anak Cabang.

2. Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat daerahnya kepada Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Memimpin dan memberikan petunjuk-petunjuk dan penerangan kepada Anggota didaerahnya dalam rangka melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan Partai.

4. Mengurus dan menyelesaikan pendaftaran Anggota Partai.

Pasal 36
Hak Pimpinan Anak Ranting

1. Membuat peraturan-peraturan bagi kelancaran usaha-usaha Partai didaerahnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan atau peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

2. Mewakili Partai dalam tindakan keluar sejauh yang menyangkut dengan daerahnya, sesuai petunjuk dan Dewan Pimpinan Ranting masing-masing.

BAB IV
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 37
Tingkatan Rapat-Rapat

1. Kongres, Musyawarah dan Rapat diadakan sebagai berikut

a. Tingkat Nasional adalah :
(1). Kongres.
(2). Kongres Luar Biasa.
(3). Rapat Pimpinan Nasional.
(4). Rapat Koordinasi Tingkat Nasional.
(5). Rapat Kerja Tingkat Nasional

b. Tingkat Daerah adalah :
(1). Musyawarah Daerah
(2). Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(3). Rapat Koordinasi Daerah.
(4). Rapat Kerja Tingkat Daerah.

c. Tingkat Cabang adalah :
(1). Musyawarah Cabang.
(2). Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(3). Rapat Koordinasi Cabang.
(4). Rapat Kerja Tingkat Cabang

d. Tingkat Anak Cabang adalah :
(1). Musyawarah Anak Cabang.
(2). Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
(3). Rapat Koordinasi Anak Cabang.
(4). Rapat Kerja Tingkat Anak Cabang.

e. Tingkat Ranting adalah :
(1). Musyawarah Ranting.
(2). Musyawarah Ranting Luar Biasa
(3). Rapat Kerja Tingkat Ranting.

f. Tingkat Anak Ranting adalah :
(1). Musyawarah Anak Ranting.
(2). Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa
(3). Rapat Kerja Tingkat Anak Ranting.

2. Rapat-Rapat Dewan Pimpinan dan Rapat Majelis Pertimbangan Partai disemua tingkat kepengurusan terdiri dari :

a. Rapat Pleno Dewan Pimpinan.
b. Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan.
c. Rapat Majelis Pertimbangan Partai.
d. Khusus untuk tingkat Dewan Pimpinan Pusat diadakan Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Koordinasi Tingkat Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

Pasal 38
Kongres

Kongres yang merupakan kekuasaan tertinggi Partai diadakan 5 (lima) tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan-keputusan tentang :

1. Laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.

2. Program Umum Partai untuk masa 5 (lima) tahun mendatang.

3. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

4. Masalah yang bertalian dengan kepentingan Bangsa dan Negara, khususnya yang menyangkut kepentingan rakyat.

5. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 39
Kongres Luar Biasa

Kongres Luar Biasa dapat diadakan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usul lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan didukung oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah dan Dewan Pimpinan Cabang dari masing-masing daerah bersangkutan.

Pasal 40
Peserta Kongres Atau Kongres Luar Biasa

1. Peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.

2. Jumlah peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa terdiri dari seluruh Pengurus Dewan Pengurus Pusat, 3 (tiga) orang unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 2 (dua) orang dari setiap Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 41
Sahnya Kongres atau Kongres Luar Biasa

1. Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh sejumlah minimum 2/3 (dua pertiga) jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC ).

2. Sidang-sidang Kongres adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta Kongres.

3. Keputusan Kongres adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang hadir.

4. Keputusan Kongres tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila disetujui 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

5. Dewan Pimpinan Pusat, setiap Dewan Pimpinan Daerah dan setiap Dewan Pimpinan Cabang, masing-masing mempunyai 1 (satu) suara di Kongres.

Pasal 42
Acara dan Tata Tertib Kongres

Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 43
Peserta Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Cabang, Musyawarah Cabang Luar Biasa, Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting

1. Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah; unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah dan unsur dari Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang.

2. Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah, unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang.

3. Peserta Musyawarah Anak Cabang adalah unsur Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Ranting.

4. Peserta Musyawarah Ranting adalah unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang, Pengurus Harian Dewan Pimpinan Ranting, dan unsur Pengurus Harian Pimpinan Anak Ranting.

5. Peserta Rapat Anak Ranting adalah unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting

6. Setiap tingkatan kepengurusan unsur Peserta masing-masing Musyawarah tersebut ayat 1 – 4 diatas memiliki satu hak suara

Pasal 44
Sahnya Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa

1. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) utusan Dewan Pimpinan Cabang.

2. Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta Musyawarah Daerah.

Pasal 45
Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa

1. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan acara khusus pemilihan Dewan Pimpinan Daerah yang diperbaharui sebelum selesai masa jabatan.

2. Masa jabatan Dewan Pimpinan Daerah terpilih adalah sisa masa jabatan yang digantikan.

3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai Musyawarah Daerah belaku pula bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Pasal 46
Sahnya Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa

1. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari utusan Dewan Pimpinan Anak Cabang.

2. Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta Musyawarah Cabang.

Pasal 47
Sahnya Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa

1. Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga) utusan Dewan Pimpinan Ranting dan lebih dari 1/2 (satu perdua) utusan Pimpinan Anak Ranting.

2 Keputusan Musyawarah Anak Cabang adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 48
Sahnya Musyawarah Ranting/Musyawarah Ranting Luar Biasa

1. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua pertiga ) dan jumlah Anak Ranting.

2. Keputusan Musyawarah Ranting adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah peserta Musyawarah Ranting.

Pasal 49
Acara dan Tata Tertib Musyawarah

Acara dan Tata Tertib Musyawarah sebagaimana dimaksud Pasal 21 Anggaran Dasar ditetapkan Sidang Musyawarah yang bersangkutan.

BAB V
RAPAT- RAPAT
Pasal 50

1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat tingkat Nasional atas undangan Dewan Pimpinan Pusat yang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan Kongres dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

2. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (RAKORNAS) adalah rapat tingkat Nasional atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dalam rangka melakukan koordinasi integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi terhadap masalah Nasional tertentu untuk diambil keputusan atau pernyataan sikap partai dan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat tingkat Nasional yang diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun, yang berwenang mengadakan evaluasi terhadap Program Umum Partai dan menetapkan Program Umum selanjutnya dan pesertanya adalah terdiri: Dewan Pimpinan Pusat, unsur dari Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang.

4. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) adalah rapat tingkat daerah yang diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun, yang berwenang mengevaluasi program umum partai didaerah Provinsi dan menetapkan Program umum partai selanjutnya, yang pesertanya unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang di daerahnya.

5. Rapat Kerja Tingkat Cabang (RAKERCAB) adalah rapat tingkat kabupaten/kota yang sedikitnya diadakan sekali dalam dua tahun yang berwenang mengadakan evaluasi program umum partai ditingkat kabupaten/kota dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya dan pesertanya unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat, unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang di daerahnya.

6. Rapat Kerja Tingkat Anak Cabang adalah rapat tingkat kecamatan/sejenisnya diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun yang berwenang melaksanakan evaluasi program umum partai di tingkat kecamatan/sejenisnya dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya yang pesertanya dari unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah, unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Ranting di daerahnya.

7. Rapat Kerja Tingkat Ranting adalah Rapat tingkat kelurahan/sejenisnya diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun yang berwenang melaksanakan program umum partai ditingkat kelurahan/sejenisnya dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya yang pesertanya adalah unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang, unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang, Dewan Pimpinan Ranting dan unsur Pimpinan Anak Ranting.

8. Rapat Kerja Tingkat Anak Ranting adalah Rapat untuk tingkat RW diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun yang berwenang untuk melaksanakan Program Umum partai ditingkat RW/dusun dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya yang pesertanya adalah unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang unsur Pengurus Harian Dewan Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Ranting.

9. Rapat Pleno adalah jenis rapat setiap tingkat kepengurusan yang pesertanya adalah Pengurus Harian dan Anggota Pleno dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program umum partai dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

10. Rapat Harian adalah jurus rapat dalam setiap tingkat kepengurusan yang pesertanya adalah seluruh pengurus harian partai yang berwenang untuk menetapkan keputusan-keputusan partai dalam rangka pelaksanaan program umum partai yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.

BAB VI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 51

1. Hubungan Kerjasama Partai Demokrat dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga di lakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Tata cara menjalin hubungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 52
luran Anggota

1. Iuran Anggota adalah dana wajib yang diberikan oleh anggota partai tiap-tiap bulan kepada partai.

2. Jumlah dan nilai iuran ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

3. Iuran Anggota Fraksi di semua tingkatan adalah dana wajib yang diberikan oleh Anggota Fraksi kepada para pengurus partai di daerahnya.

4. Iuran Fraksi yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah Dewan Pimpinan Partai dengan Fraksi di setiap tingkatannya.

5. Iuran dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Partai oleh pengurus partai di setiap tingkatannya.

Pasal 53
Sumber Keuangan Lain

1. Selain dari sumber-sumber keuangan yang telah diterapkan di dalam Pasal 52 dari Anggaran Rumah Tangga tiap-tiap tingkat Pimpinan Kepengurusan Partai dapat menerima sumber-sumber keuangan lain; antara lain sumbangan tetap Anggota Fraksi, donatur atau sumbangan tetap dari peminat atau simpatisan.

2 Pungutan dana secara umum harus berdasarkan peraturan Partai, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Partai Politik, dan diselenggarakan dalam batas-batas yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB VIII
FKAKSI

Pasal 54
Wewenang dan Tugas Fraksi

1. Fraksi adalah perpanjangan tangan dan alat perjuangan Partai di setiap tingkatan legislatif.

2. Fraksi tunduk dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatannya maupun pimpinan partai diatasnya.

3. Apabila Fraksi tidak dapat dibentuk secara utuh sesuai jumlah minimal anggota Fraksi, sehingga yang terbentuk adalah gabungan dari beberapa Partai maka pembentukan Fraksi tersebut dikonsultasikan kepada Pimpinan partai sesuai tingkatannya dan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya.

Pasal 55
Tata Kerja Fraksi

1. Fraksi dapat menyusun Peraturan Tata Tertib sendiri, sejauh tidak menyimpang ataupun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pimpinan Fraksi disetiap tingkatan ditentukan oleh pimpinan partai menurut tingkatannya dari anggota Fraksi dalam struktur kepengurusan partai sesuai tingkatannya setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat

3. Sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, Dewan Pimpinan Partai menurut tingkatnya masing-masing mengadakan rapat kerja dengan Fraksi guna membahas masalah-masalah yang dihadapi.

4. Dengan tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka untuk mencapai integrasi dari sikap-sikap Partai dan Fraksi sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan diadakan Rapat Kerja bersama antara Pimpinan Fraksi dengan Pimpinan Partai menurut tingkatannya.

5. Setiap kebijakan atau keputusan atas nama Fraksi wajib dikonsultasikan dengan pimpinan partai.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 56
Ketentuan Lain

1. Hal- hal yang diatur atau belum cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan disahkan oleh Kongres Partai Demokrat.




Source

No comments:

Post a Comment