Monday, April 1, 2019

Partai Solidaritas Nasional: Anggaran Rumah Tangga


PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

BAB I
LAMBANG, WARNA, BENTUK DAN UKURAN

Pasal 1

1.1 Lambang Partai Solidaritas Nasional adalah bintang segi delapan warna merah putih mengarah ke delapan penjuru angin yang melambangkan, bahwa Partai Solidaritas Nasional siap mengemban amanat rakyat, mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegakkan demokrasi Pancasila ke delapan penjuru angin dengan segala konsekuensinya. Tulisan Partai Solidaritas Nasional dengan huruf cetak dan berwarna hitam melingkari bintang segi delapan dan singkatan PSN dibawah bintang segi delapan.

1.2 Warna lambang :
1.2.1 Merah : melambangkan keberanian
1.2.2 Putih : melambangkan kesucian
1.2.3 Hitam : melambangkan keteguhan tekad dan percaya diri.

1.3 Bentuk dan ukuran :
1.3.1 Panjang bintang arah utara, selatan, barat dan timur lebih panjang dibandingkan arah bintang lainnya, dengan perbandingan 5 : 4.
1.3.2 Luas warna pada setiap arah bintang dibuat sama besarnya antara merah dan putih.

BAB II
BENDERA

Pasal 2


2.1 Bentuk bendera Partai Solidaritas Nasional, empat persegi panjang & ukuran bendera, terdiri dari :
2.1.1 Ukuran bendera pataka, 150 cm x 200 cm.
2.1.2 Ukuran bendera untuk di dalam ruangan, 90 cm x 120 cm.
2.1.3 Ukuran bendera untuk kampanye, 60 cm x 90 cm dan 90 cm x 120 cm.

2.2 Warna dasar bendera adalah putih.

2.3 Letak dan ukuran lambang adalah letaknya ditengah-tengah bendera dan besarnya 60 (enam puluh) prosen dari tinggi bendera.

2.4 Cara penulisan dan tata letak :
2.4.1 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis melingkari lambang dengan huruf cetak dan warna hitam
2.4.2 Tulisan PSN dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan di bawah lambang dan hampir menyatu dengan tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL dan dibatasi bintang kecil di sebelah kiri dan kanan.
2.4.3 Tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL ditulis dengan huruf cetak tebal warna hitam di bawah lambang partai.
2.4.4 Tulisan Propinsi atau Kota/Kabupaten dengan huruf cetak warna hitam dan diletakkan mendatar di bawah tulisan PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Anggota Partai Solidaritas Nasional, terdiri dari :
3.1 Anggota biasa :
3.1.1 Warga Negara Indonesia, yang sudah berumur 17 tahun atau lebih.
3.1.2 Warga Negara Indonesia, yang usianya kurang dari 17 tahun, tetapi sudah menikah.

3.2 Anggota Luar Biasa :
3.2.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sangat menaruh simpati terhadap perjuangan partai.
3.2.2 Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi untuk memajukan partai, tetapi tidak mau terlibat langsung dalam kepengurusan.

3.3 Anggota Kehormatan :
3.3.1 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan sudah berjasa terhadap perjuangan partai.
3.3.2 Warga Negara Indonesia yang menjadi tokoh masyarakat dan memiliki masa / pengikut yang dapat memajukan partai.

BAB IV
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

4.1 Mendaftarkan diri sebagai anggota.
4.2 Mengisi formulir & Surat Pernyataan.
4.3 Menyerahkan foto dan foto copy KTP.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

5.1 Berhak mendapat pembinaan dari partai.
5.2 Berhak menerima Kartu Tanda Anggota.
5.3 Berhak memilih dan dipilih.
5.4 Berhak mengemukakan pendapatnya untuk kemajuan partai.
5.5 Wajib mentaati seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
5.6 Wajib menjaga nama baik partai.
5.7 Wajib menyukseskan partai dalam pemilu.
5.8 Wajib mencari kader.

BAB VI
SANKSI DAN GUGURNYA KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sanksi yang dapat diberikan terhadap Anggota / Pimpinan / Pengurus yang melanggar ketentuan partai adalah sbb. :
6.1 Teguran secara lisan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang bersifat ringan dan dapat menjurus pada merusak nama baik partai.
6.2 Teguran secara tertulis, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang sudah menjurus pada merusak nama baik partai.
6.3 Skorsing / penonaktipan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat merusak nama baik partai.
6.4 Pemberhentian / pemecatan, diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat dan merusak nama baik partai dan sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan dilakukan setelah yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di Rapat Dewan Pimpinan Nasional.

Pasal 7

Gugurnya keanggotaan partai, akibat sbb. :
7.1 Mengundurkan diri.
7.2 Meninggal dunia.
7.3 Bergabung dengan partai lain.
7.4 Dikeluarkan dari partai, akibat melanggar AD & ART partai.

BAB VII
ORGANISASI

Pasal 8

Partai Solidaritas Nasional pada prinsipnya mengacu pada pembagian wilayah administrasi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
8.1 PSN tingkat Nasional, meliputi seluruh wilayah NKRI.
8.2 PSN tingkat Provinsi, meliputi Kota / Kabupaten se Propinsi.
8.3 PSN tingkat Kota / Kabupaten, meliputi wilayah Kota / Kabupaten.
8.4 PSN tingkat Kecamatan, meliputi wilayah di Kecamatan.
8.5 PSN tingkat Kelurahan / Desa, meliputi wilayah di Kelurahan / Desa.
8.6 PSN tingkat Rukun Warga, meliputi wilayah di Rukun Warga,

BAB VIII
WEWENANG DAN TUGAS POKOK

Pasal 9

9.1 Wewenang Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi secara Nasional dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan.
9.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
9.1.4 Membentuk lembaga-lembaga.
9.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi dan melantik.
9.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan partai.

9.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Nasional adalah sebagai berikut :
9.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
9.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Dephumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
9.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
9.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 10

10.1 Wewenang Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Provinsi di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Provinsi
10.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
10.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Provinsi.
10.1.5 Membuat Surat Keputusan Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dan melantik.
10.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

10.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Provinsi adalah sebagai berikut :
10.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Musprov, Rakerprov dan Rapat Pleno.
10.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Provinsi, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
10.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
10.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Provinsi.

Pasal 11

11.1 Wewenang Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut :
11.1.1 Sebagai Pimpinan Partai yang tertinggi di tingkat Kota / Kabupaten di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kota / Kabupaten.
11.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
11.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kota / Kabupaten.
11.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kecamatan dan melantik.
11.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

11.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sebagai berikut:
11.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
11.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota/Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
11.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
11.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kota / Kabupaten.

Pasal 12

12.1 Wewenang Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kecamatan di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kecamatan.
12.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
12.1.4 Membentuk lembaga-lembaga di tingkat Kecamatan.
12.1.5 Membuat Surat Keputusan Pengurus Kelurahan / Desa dan melantik.
12.1.6 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan

12.2 Tugas Pokok Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :
12.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
12.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
12.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
12.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kecamatan.

Pasal 13

13.1 Wewenang Pengurus Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
13.1.1 Sebagai pimpinan partai yang tertinggi di tingkat Kelurahan/Desa di dalam mengendalikan seluruh aktifitas / kegiatan seluruh jajaran dan perangkat partai di semua tingkatan Kelurahan/Desa.
13.1.2 Mengoperasikan dan mengawasi semua ketetapan-ketetapan Muskot / Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.1.3 Mengambil langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memperjuangkan visi dan misi partai.
13.1.4 Membuat kebijakan-kebijakan yang diperlukan.

13.2 Tugas Pokok Dewan Pimpinan Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut:
13.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Muskot/Muskab, Rakerkot / Rakerkab dan Rapat Pleno.
13.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi di KPUD Kota / Kabupaten, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
13.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
13.2.4 Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan keberadaan partai di seluruh wilayah Kelurahan.

Pasal 14

14.1 Wewenang Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.1.1 Sebagai mediasi / mediator dalam memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Nasional dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
14.1.2 Sebagai badan yang memberikan rekomendasi / solusi terhadap permasalahan internal dan permasalahan eksternal partai.

14.2 Tugas Pokok Dewan Pengarah dan Pertimbangan Nasional adalah sebagai berikut :
14.2.1 Memperjuangkan dan melaksanakan semua ketetapan-ketetapan Kongres, Rakernas dan Rapat Pleno.
14.2.2 Meloloskan partai dalam verifikasi Menhumham dan KPU, sehingga menjadi partai peserta Pemilihan Umum.
14.2.3 Memenangkan Pemilihan Umum.
14.2.4 Mengawasi dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pelaksanaan keputusan / ketetapan partai yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional.

BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 15

15.1 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, terdiri dari :

15.1.1 Ketua Umum 1 orang.
15.1.2 Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.3 Koordinator Bidang sebanyak-banyaknya 4 orang.
15.1.4 Ketua-ketua Departemen sebanyak-banyaknya 18 orang.
15.1.5 Sekretaris Jendral 1 orang.
15.1.6 Wakil Sekretaris Jendral sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.7 Bendahara Umum 1 orang.
15.1.8 Wakil Bendahara Umum sebanyak-banyaknya 6 orang.
15.1.9 Anggota-anggota Departemen, sesuai dengan kebutuhan.

15.2 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi, terdiri dari :
15.2.1 Ketua Umum 1 orang.
15.2.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.2.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.2.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.2.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang.(maksimal)
15.2.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.

15.3 Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten, terdiri dari :
15.3.1 Ketua Umum 1 orang.
15.3.2 Ketua-ketua Bidang 14 orang. (maksimal)
15.3.3 Sekretaris Umum 1 orang.
15.3.4 Wakil Sekretaris Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.5 Bendahara Umum 1 orang.
15.3.6 Wakil Bendahara Umum 6 orang. (maksimal)
15.3.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.

15.4 Susunan Pengurus Kecamatan, terdiri dari :
15.4.1 Ketua 1 orang.
15.4.2 Ketua-ketua Bidang 10 orang. (maksimal)
15.4.3 Sekretaris 1 orang.
15.4.4 Wakil Sekretaris 3 orang. (maksimal)
15.4.5 Bendahara 1 orang.
15.4.6 Wakil Bendahara 3 orang. (maksimal)
15.4.7 Anggota-anggota Bidang, sesuai dengan kebutuhan.

BAB X
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 16

16.1 Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Nasional dilakukan pada Kongres Nasional dan tata caranya di sesuaikan dengan Tata Tertib Kongres Nasional yang dibuat oleh Steering Commite.

16.2 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Provinsi dilakukan pada Musyawarah Provinsi dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Provinsi yang dibuat oleh Steering Commite.

16.3 Pemilihan Ketua Umum / Formatur Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten dilakukan pada Musyawarah Kota/Kabupaten dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kota / Kabupaten yang dibuat oleh Steering Commite.

16.4 Pemilihan Ketua / Formatur Pengurus Kecamatan dilakukan pada Musyawarah Kecamatan dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kecamatan yang dibuat oleh Steering Commite.

16.5 Pemilihan Ketua Pengurus Kelurahaan / Desa dilakukan pada Musyawarah Kelurahan / Desa dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Kelurahan / Desa yang dibuat oleh Steering Commite.

16.6 Pemilihan Ketua Pengurus Rukun Warga dilakukan pada Musyawarah Rukun Warga dan tata caranya disesuaikan dengan Tata Tertib Musyawarah Rukun Warga yang dibuat oleh Steering Commite.

BAB XI
PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 17

17.1 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional adalah sbb. :
17.1.1 Warga Negara Indonesia.
17.1.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.1.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.1.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.1.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.1.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Nasional.
17.1.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.1.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.1.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.1.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.2 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi adalah sbb. :
17.2.1 Warga Negara Indonesia.
17.2.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.2.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.2.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.2.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.2.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Provinsi.
17.2.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.2.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.2.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.2.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

7.3 Persyaratan menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Kota / Kabupaten adalah sbb. :
17.3.1 Warga Negara Indonesia.
17.3.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.3.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.3.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.3.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.3.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kota/Kabupaten.
17.3.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.3.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.3.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.3.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.4 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kecamatan adalah sbb. :
17.4.1 Warga Negara Indonesia.
17.4.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.4.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.4.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.4.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.4.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kecamatan.
17.4.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.4.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.4.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.4.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.5 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Kelurahan / Desa adalah sbb. :
17.5.1 Warga Negara Indonesia.
17.5.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.5.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.5.4 Berkepribadian luhur, jujur.
17.5.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.5.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Kelurahan/Desa.
17.5.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.5.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.5.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.5.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

17.6 Persyaratan menjadi Ketua Pengurus Rukun Warga adalah sbb. :
17.6.1 Warga Negara Indonesia.
17.6.2 Sehat rohani dan jasmani.
17.6.3 Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
17.6.4 Berkepribadian luhur, jujur dan memiliki rasa solidaritas.
17.6.5 Memiliki visi dan misi yang jelas untuk kemajuan partai.
17.6.6 Memiliki kemampuan memimpin partai di tingkat Rukun Warga.
17.6.7 Memiliki hubungan yang luas.
17.6.8 Memiliki kemampuan finansial untuk mendukung kegiatan partai.
17.6.9 Memiliki waktu yang cukup untuk kegiatan partai.
17.6.10 Dapat mengayomi dan bekerja sama dengan seluruh perangkat partai.

BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18

18.1 Kongres, musyawarah dan rapat dinyatakan quorum, apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) jumlah unsur peserta ditambah 1 (satu) peserta.
18.2 Khusus untuk Kongres Nasional Luar Biasa dinyatakan quorum, apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) jumlah unsur peserta.

Pasal 19

19.1 Pengambilan keputusan di dalam kongres, musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
19.2 Apabila dengan cara mufakat tidak ada titik temu, maka dapat dilakukan dengan cara voting.
19.3 Pengambilan keputusan dalam Kongres, Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah, apabila memenuhi Bab XII Pasal 18.1 dan 18.2.

BAB XIII
KEUANGAN DAN INVENTARIS

Pasal 20

Penerimaan dan penggunaan keuangan partai harus terbuka, dilaporkan secara berkala, diaudit oleh akuntan publik dan dipertanggung jawabkan dalam kongres dan musyawarah-musyawarah, sesuai dengan tingkatannya.

BAB XIV
LAGU MARS PARTAI

Pasal 21

Lagu mars Partai Solidaritas Nasional berjudul “Mars Solidaritas” dan wajib dikumandangkan di setiap ada kegiatan partai.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Nasional hanya dapat dirubah dalam Kongres Nasional.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 23

23.1 Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka Kongres Nasional yang akan memutuskan.

23.2 Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Partai, guna untuk mengubah Anggaran Rumah Tangga Partai sebagaimana tersebut dalam Akta Anggaran Rumah Tangga tertanggal tiga belas Oktober dua ribu enam (13-10-2006) Nomor 31, dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga ini di hadapan Notaris, dan untuk keperluan tersebut menghadap di hadapan Pejabat / Instansi yang berwenang dimana saja diperlukan, memilih tempat kedudukan hukum, mengajukan dan menandatangani semua surat / akta, permohonan dan dokumen lain yang diperlukan, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Semarang, 26 Agustus 2007

KONGRES NASIONAL I ~ TAHUN 2007

PARTAI SOLIDARITAS NASIONAL

PIMPINAN SIDANG PLENO:

ketua:

(AMAS YAMIN.MS)

sekretaris:

(JOHANNES JHON DOGOPIA)

anggota:


(MAS’UD WIBISONO)
(FRANKY HT MARAMIS)
(MANGAPUL HUTAJULU)




Source

No comments:

Post a Comment