Monday, April 1, 2019

Novriadi-Demokrat: PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT Terhadap RAPERDA RPJMD KOTA SEMARANG TAHUN 2010


PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT


Terhadap


RAPERDA RPJMD KOTA SEMARANG


TAHUN 2010 - 2015


Assalammualiakum Wr. Wb,


Salam Sejahtera bagi kita semua


Yang kami hormati Saudara Walikota dan Wakil Walikota Semarang


Yang kami hormati Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang


Yang kami hormati Jajaran Pemerintah Kota Semarang, serta


Teman-teman wartawan dan hadirin yang berbahagia


Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kita atas kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas karuniaNya-lah kita semua bisa hadir pada pertemuan yang terhormat ini dalam agenda sidang paripurna DPRD Kota Semarang untuk bersama-sama mendengarkan Penyampaian Penjelasan Oleh Walikota Semarang tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Semarang Terhadap tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2010 – 2015 dalam keadaan sehat wal alfiat.


Dan dalam kesempatan yang terhormat ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Semarang yang telah memberikan kesempatan kepada Kami, Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi dan kepada saudara Walikota Semarang yang telah menyampaikan secara resmi Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Serta kepada rekan-rekan Badan Musyawarah yang telah membahas mekanisme dan penjadwalan sidang paripurna pada hari ini, dan tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Sekretariat Dewan yang telah mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran sidang pada hari ini.


Sidang Paripurna Yang Terhomat dan hadirin yang berbahagia


Selanjutnya setelah kami menganalisa dan mempelajari Pengantar Raperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015, maka kami Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1. Pada prinsipnya RPJMD Tahun 2010 – 2015 harus disesuaikan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Baik yang berkaitan dengan Visi, Misi, Strategi, Sasaran, Arah, Tahapan dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2005 – 2025. Dimana pembangunan Kota Semarang telah masuk dalam tahap Lima Tahun kedua (2010-2015) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang. Menyesuaikan dan menyelaraskan memang tidak harus sama persis dalam bahasanya dengan RPJPD, namun, tetap harus sama dalam hal prinsip dan semangat yang diamanatkannya.


2. Kami berharap bahwa draft RPJMD ini menggunakan bahasa bahasa baku dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat awam, karena pembaca perda ini nanti adalah masyarakat awam juga.


3. Isu strategis hendaknya dikupas secara tuntas, sehingga tidak terkesan mengabaikan persoalan yang pada dasarnya masih terjadi


4. Secara umum, dasar kuantifikasi yang digunakan dalam mengukur indikator keberhasilan capaian porgram dan kegiatan masih lemah , karena hanya menambah angka sedikit dari capaian terakhir saja. Karena Walikota telah mencanangkan Semarang SETARA seharusnya kuantifikasi capaian indikator keberhasilan program/kegiatan didasarkan kepada ukuran yang jelas . Sebagai contoh beberapa angka diatas target capaian indikator keberhasilan program/kegiatan RPJMN atau RPJMD Provinsi Jateng . Karena kedua target capaian indikator tersebut adalah rerata nasional maupun jateng, dimana Kota Semarang seharusnya diatas rerata Jateng (untuk setara dengan kelompok yg memiliki capaian tinggi di Jateng seperti Solo, Magelang dll) dan Nasional (untuk setara dengan kelompok yang memiliki capaian tinggi di Indonesia seperti Surabaya, Jakarta, Medan, Bandung, Makassar, dll).


5. Dalam konteks belanja daerah, draf hampir 97% bicara capaian sampai 2009, tidak lebih dari 3% bicara proyeksi hingga 5 tahun ke depan (1 hal saja) dan tanpa narasi yang menjelaskan dari proyeksi tersebut. Kami mengharapkan bahwa draft ini juga mencantumkan visi pemkot semarang dalam menekan angka belanja Tidak Langsung pegawai yang masih di atas 45% pegawai dapat ditekan hingga 35% meski jumlah besar nilainya meningkat


6. Proses cakupan universal coverenge 50% bidang kesehatan (Seharusnya mengaskan keberanian mematok angka 100%) dengan menguraikan adanya pembiayaan alternatif kesehatan masyarakat berupa asuransi yang dibayar secara iur oleh masyarakat yang mampu (tidak masuk kriteria miskin atau diluar pemegang kartu jamkesmas, jamkesmasda dan jamkesmaskot) dan dikelola oleh badan pengelola yang mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel


7. Dalam strategi dan arah kebijaksanaan dalam mewujudkan SDM dan masyarakat kota semarang yang berkualitas, maka pada nomenklatur Pengembangan sekolah gratis/ murah dengan kebijakan pembangunan diarahkan pada :.....(dst), maka kami berpendapat bahwa kedua istilah tersebut (gratis/murah) adalah wacana politis, maka sebaiknya draf RPJMD tersebut tidak menulis wacana politis tetapi normatif sesuai peraturan perundang-undangan. Kalimat tersebut juga tidak jelas diarahkan kepada pendidikan dasar atau menengah pertama atau atas. Kami mengusulkan seharusnya : “pengembangan dikdas 9 tahun dengan tanpa memungut biaya yang berkualitas...” Atau ”pengembangan dikdas 9 tahun yang berkualitas dan merata”. Atau disesuaikan dengan tahapan liama tahun kedua 2010 - 2015 RPJPD prioritas pembangunan SDM Kota Semarang yang berkualitas dimana berbunyi : Pengembangan pemerataan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun dan rintisan wajar 12 tahun didukung oleh sarana/prasarana yang memadai, dan tenaga pendidik/kependidikan yang profesional serta peningkatan tata kelola pendidikan minimal berstandar nasional.


Dalam hal pengembangan kualitas layanan pendidikan kebijaksanaan pengembangan diarahkan kepada pengembangan MBS, kami berpendapat bahwa kebijaksanaan tersebut lemah dari aspek normatif akan lebih bagus jika diarahkan kepada pendidikan vokasi dan berbasis kearifan lokal.


8. Dalam Peningkatan kualitas dan peran serta perempuan dalam pembangunan dengan kebijaksanaan pembangunan diarahkan pada partisipasi pembinaan kepada organisasi/lembaga perempuan. Seharusnya secara langsung kepada perempuan secara kolosal bukan/tidak hanya kepada organisasi perempuan saja. Karena uraian dibawah-bawahnya sasaran juga telah diarahkan kepada organisasi/lembaga perempuan Sebagai contoh : pemberdayaan perempuan yang bukan angkatan kerja yang jumlahnya paling banyak. Ini sasaran yang justru perlu diberdayakan (ibu RT). Angkatan kerja perempuan tapi yang pencari kerja/pengangguran juga justru lebih banyak dan ini diharapkan terintregasi dengan penanggulangan kemiskinan.


9. RPJMD Kota Semarang tahun 2010 – 2015 harus memberikan kepastian terhadap penyelesaian pengelolaan aset pemerintah kota Semarang berupa kegiatan untuk menyelesaikan proses sertifikasi aset-aset pemerintah Kota Semarang dalam waktu lima tahun kedepan serta penyelesaian dalam identifkasi pengelolaan aset agar memberikan keuntungan signifikan dalam 2 tahun pertama RPJMD tahun 2010-2015. Kegiatan lain dalam penyelamatan aset ini adalah melakukan recoveri aset yang dikelola oleh pihak swasta yang tidak memberikan keuntungan signifikan untuk diambil alih oleh Pemerintah Kota Semarang serta menawarkan pengelolaan kembali kepada publik/swasta yang bersedia memberikan keuntungan maksimal.


10. Evaluasi pelaksanaan RPJMD pada tahun ke-3 dan akhir seharusnya setiap tahun karena target capaian dan indikator adalah setiap tahun dalam 5 tahun. Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada kepala SKPD untuk dievaluasi pelaksanaan capaian dan target RPJMD ini setiap tahun dan jika di tahun pertama memiliki rapor merah, maka diberi kesempatan sekali lagi di tahun kedua, namun jika di tahun kedua tetap memiliki rapor merah, maka di tahun ketiga tidak diberi kesempatan lagi.


11. RPJMD hendaknya tetap memberikan penekanan kepada peningkatan infrastruktur dan sistem transportasi massal yang telah dirintis di Kota Semarang, yaitu pada transportasi BRT (Bus Rapid Transportation).


Sidang paripurna yang terhormat, hadirin yang berbahagia,


Sebelum mengakhiri pandangan umum ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa pada dasarnya kami sangat mengapresiasi adanya Slogan Waktunya Semarang Setara dimana Saudara Walikota mengajak masyarakat Kota Semarang untuk Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menuntut, dan Tidak Saling Menghujat maka pada kesempatan kali ini, kami mengajak baik diri kami maupun teman Fraksi yang lain serta Walikota dan Jajaran Pemerintah Kota Semarang untuk menerapkan secara konsisten ajakan tersebut dalam kehidupan pemerintahan yang kita jalankan bersama-sama ini. Salah satunya hendaknya Saudara Walikota tidak memulai tindakan yang tidak sesuai dengan Tidak Saling Menyakiti, Tidak Saling Menghujat dan Tidak Saling Menuntut. Dalam hal ini, perlu kami sampaikan keprihatinan kami dimana justru Saudara Walikota di awal September 2010 justru mengeluarkan statement yang cenderung menyakiti bahkan menghujat kebijakan Sekolah Gratis dengan mengatakan kebijakan tersebut Membohongi Publik dan sebagainya, yang menurut hemat kami, statement ini jelas menyakiti dan terkesan menghujat. Kenapa, karena kebijakan ini muncul di era pemerintahan Walikota sebelumnya atas persetujuan DPRD Kota Semarang periode sebelumnya. Statement tersebut dimuat di Suara Merdeka, Semarang Metro, 6 September 2010 dimana berbunyi “ program sekolah gratis selama ini merupakan kebohongan publik .....” . Yang harus digarisbawahi adalah bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang didasarkan dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku dan bahkan saudara Walikota pada saat itu bagian dari pengambil keputusan kebijakan tersebut. Statement tersebut seolah menyalahkan kebijakan Walikota sebelumnya dan tentu sangat menyakitkan karena seolah Walikota sebelumnya telah membohongi masyarakat, padahal keputusan tersebut legal dan merupakan amanat peraturan perundangan yang berlaku. Maka dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mengajak sekali lagi baik teman-teman DPRD maupun Walikota Semarang dan jajaran pemerintah Kota Semarang konsisten untuk menjalankan ajakan Saudara Walikota untuk tidak saling menyakiti, tidak menghujat dan tidak saling menuntut.


Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Terhadap tentang Ranperda RPJMD Kota Semarang Tahun 2010 – 2015. Dan untuk lebih fokus pembahasannya kami memberikan kepercayaan kepada anggota kami di dalam rapat Panitia Khusus dan rapat-rapat Komisi. Dan apabila dalam penyampaian terdapat kekurangan dan kesalahaan, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan ridho bagi kita semua didalam menjalankan tugas dan kewajiban, amin. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Semarang, 11 November 2010


FRAKSI PARTAI DEMOKRAT


DPRD KOTA SEMARANG


MELANJUTKAN BHAKTI UNTUK NEGERI


Ir. SUMARTONO AGUNG PRAYITNO, SE, Akt. MM


Ketua Sekretaris


Source

No comments:

Post a Comment