Sunday, March 31, 2019

1-Pancasila.ppt

Kelompok 1 :
1.Dewi Masyithoh Islamiyah
162210101002
2.Kris Nugraheni
162210101012
3.Afrian Rosyadi
162210101053
4. Ihza Adjie Pariswara
162210101063
5.Anjas Setya Prakasa
162210101068
6.Kharisma Maulana D
162210101141
PANCASILA
Konsep Dasar/Rasional
Telah disepakatai sebagai dasar filsafat hidup.
Materinya ada/lahir sejak bangsa Indonesia ada, baru
dirumuskan pada 1 Juni 1945.
Mengandung nilai-nilai dasar, yaitu: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial, yang tata urutannya dimuat dalam alinea ke 4
Pembukaan UUD 1945, secara resmi disyahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Dirumuskan berdasarkan dari kehidupan sehari-hari
yang merupakan jiwa bangsa yang digunakan sbg
pandangan/falsafah, ideologi, dan dasar bangsa dan
negara Indonesai dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Secara Historis:
• Disidangkan BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945; 10-17 Juli
1945. (PIAGAM JAKARTA) Tanggal 14 Juli 1945
diterima sbg Pembukaan RUUD
• 18-8-1945 PPKI mengesahkan RUUD menjadi UUD
1945; alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 terdapat
rumusan dasar Pancasila
• PANCASILA tersusun scr Sistematis-Hierarkis.
Pancasila terdiri atas 5 sila dg urutan bertingkat dan
bersistem. Hubungan antarsila membentuk segilima
dan di tengah berbentuk bintang.
SILA 1

SILA 5 SILA 2

SILA 4 SILA 3

Pengertian Pancasila sebagai:

• Jiwa bangsa Ind.

• Kepribadian bangsa Ind.

• Sumber sgl sumber hokum

• Perjanjian Luhur bangsa Ind


• Falsafah Hidup bangsa Ind.

PANCASILA

1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

 Way of life: pegangan, pedoman, petujuk arah semua aktivitas

kehidupan sehari-hari.

 Konsep dasar ttg dicita-cita, mengandung dasar pemikiran terdalam

dan gagasan wujud kehidupan yang baik.

 Kristalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki dan

diyakini kebenarannya, menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.

 Nilai-nila Pancasila mencakup lima aspek kehidupan nasional, yaitu

Ipoleksosbud Hankam.

 Perwujudan dalam kehidupan sehari-hari tercermin dari sikap mental,

pola pikir, dan pola tindak yang dijiwai sila-sila Pancasila secara bulat

tidak bertentangan dengan norma-norma yang belaku. Artinya, setiap

sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan

pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

PANCASILA

2. Pancasila sebagai Ideologi

 Ideologi (idea-logos): idea, gagasan atau cita - cita, pandangan;

logos, ilmu atau ratio. Idelogi, merupakan cita - cita atau

pandangan rasional sebagai motivasi dan arahan untuk

mencapai tujuan.

 Kesatuan konsep - konsep dasar yang memberikan arah dalam

mencapai cita - cita bangsa dan negara.

 Paham/doktrin atau aliran filsafat, ajaran, pandangan tentang

nilai - nilai dan norma cita - cita yang diinginkan oleh bangsa dan

negara Indonesia.

 Dengan demikian Pancasila merupakan keseluruhan

pandangan, cita - cita, keyakinan dan nilai - nilai bangsa

Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam tata

kehidupan berbangsa dan bernegara.

PANCASILA

Makna Pancasila sebagai Ideologi

☼ Hakekat dan fungsi ideologi, dapat kita lihat pada nilai-nilai yang

terkandung dalam kelima sila Pancasila, sila pertama bernilai

religius.

☼ Hakekat Pancasila adalah :

• Menggambarkan tujuan negara secara material untuk mencapai

tujuan sebagaimana dalam alinea ke4 Pembukaan UUD’45.

• Ideologi tidak hanya teori, tapi hal yang harus dipahami, dihayati

dan diamalkan.

☼ Fungsi ideologi antara lain sebagai berikut :

• Struktur kognitip, untuk memahami dan menaksir dunia dan

kejadian alam.

• Orientasi dasar, dengan membuka wawasan.

• Norma, sebagai pedoman hidup.

• Bekal, untuk menemukan identitas.

• Kekuatan dengan mendorong untuk mencapai tujuan.

• Pendidikan untuk memhami, menghayati dan melaksanakan.

PANCASILA

3. Pancasila sebagai Dasar Negara

 Pancacila sebaga dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

 Sebagai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan

dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945.

 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara.

 Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara yuridis-

konstitusional dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yang merupakan

cita-cita dan norma hukum yang menguasai seluruh hukum dasar negara

RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945, kemudian diataur lebih

lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.

 Dalam pengamalannya bersifaat imperatif (memaksa), artinya mengikat

dan memaksa semua warga negara untuk tunduk pada Pancasila, dan

siapa yang melanggar ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

PANCASILA

4. Pancasila sebagai Ideologi terbuka

Sebelumnya, perhatikan dulu apa makna yang terkandung

dalam gambar “Garuda Pancasila”??

Setiap bangsa di dunia pasti mempunyai kepribadian,

termasuk kita bangsa Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara, apa artinya, dan sejak

kapan ditetapkan, serta oleh siapa?

5.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Secara etimologis berasal dari kata: “idea” dan “logos”

Ideologi terbuka memiliki ciri khas: “Nilai-nilai dan Cita-cita”

Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh faktor

dalam tetapi juga faktor luar.

Globalisasi ekonomi berdampak cukup luas, baik ancaman

ketergantungan maupun pemupukan modal bagi kaum elit.

Pancasila harus tampil sebagai Ideologi terbuka, bukan berarti

mengubah nilai dasar Pancasila tetapi mengeksplisitkan

wawasan secara kongkrit.

Ada 3 dimensi yang menunjukkan ciri khas Ideologi Terbuka :

1. Dimensi Toelogis (Religius)

2. Dimensi Integral-Integratif artinya individu dan sosial

3. Dimensi Etis artinya harkat martabat dan derajat manusia

6.Pancasila sebagai Sumber nilai dan paradigma

pembangunan

1. Analisis Pancasila sebagai sumber nilai

Kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai :

 Nilai luhur yang dirintis dan dipupuk sejak tahun 1908, kini

telah hampir habis, karena kepentingan politik saja.

 Disadari atau tidak, baik oleh penguasa ORLA, ORBA

maupun Orde Reformasi, Pancasila hanya sebagai simbol

negara, kurang dimengerti, dihayati dan diamalkan.

 Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai

Ideologi nasional yang merupakan cita-cita untuk mencapai

tujuan negara.

 Selain itu Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya

dengan Pembukaan UUD’45 dan

dieksplorasikan(dijalankan/dilaksanakan) dalam dimensi

yang melekat, yaitu :

* Dimensi Realitas :

* Dimensi Idealitas :

* Dimensi Fleksibilitas :

2. Pengertian Pancasila sebagai sumber nilai

a. Pengertian Pancasila :

1. Secara Entimologi

Menurut bahasa Sansekerta, memiliki 2 macam arti yaitu:

Panca = Lima, Syla = Sendi, alas atau dasar. Di Indonesia

sendiri istilah Pancasila ada sejak zaman Majapahit

dalam buku Negarakertagama oleh Mpu Prapanca, dan

dalam buku Sutasoma oleh Mpu Tantular, diartikan Lima

Perintah Kesusilaan (Pancasila Krama), yaitu :

a. Dilarang melakukan kekerasan

b. Dilarang mencuri

c. Dilarang berjiwa dengki

d. Dilarang berbohong

e. Dilarang mabuk akibat minuman keras.

2. Secara Terminologi

Atas usulan Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal

1 Juni 1945, istilah Pancasila digunakan nama dasar ke 5 sila

dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Beberapa pandangan terhadap pengertian Pancasila, yaitu :

a. Ir. Soekarno

Pancasila adalah jiwa bangsa yag terpendam, sehingga bukan

saja sebagai falsafah negara, tetapi juga sebagai falsafah

bangsa.

b. Panitia Lima

Pancasila adalah Ideologi negara yang merupakan satu

kesatuan yang utuh, satu sama lainnya saling berangkaian

jadi tugas pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam

alinea ke 4 Pembukaan UUD’45.

c. Prof. Drs.Mr. Notonegoro SH

Pancasila adalah sebagai falsafah negara Indonesia

d. Pada lambang negara RI

Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara

diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa sebgia

pemersatu bangsa dan negara.

b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa (way of life)

Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua

kegiatan/aktifitas di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.

Semua aktifitas bangsa harus dijiwai dan menjiwai ke5 Pancasila.

Selain fungsi tersebut diatas, pancasila juga berfungsi sebagai :

1. Jiwa bangsa Indonesia

2. Kepribadian bangsa Indonesia

3. Perjanjian luhur bangsa Indonesia

4. Cita-cita bangs Indonesia, dll

c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

1. Pengertiannya :

Menurut “Thomas S. Khun”, Paradigma adalah suatu asumsi

dasar dan asumsi-asumsi teori umum yang merupakan suatu

sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan

sehingga sangat menentukan : sifat, ciri dan karekter ilmu

pengetahuan itu sendiri.

Contoh : Dalam bidang sosial,

suatu teori hasil penelitian pada metode kuantitatif

mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan

sifatnya(satu aspek saja) dari manusia. Atas dasar

kajian paradigma, ternyata manusia memiliki sifat

ganda. Selain pada metode kuantitatif, juga metode

kualitatif.

Contoh : Dalam bidang pembangunan

Pembangunan masional sebagai bentuk

pengalaman Pancasila, masa pembangunan akan

memberi kesempatan dan pengaruh yang

mendalam dam mendasar.

Pembangunan nasional mengandung arti

pembaharuan, Pembangunan dan pembaharuan

akan membawa perubahan sosial budaya, baik yang

dangkal maupun bersifat fundamental

- Perubahan yang dangkal akan cepat berubah,

misalnya: mode pakaian, selera arsitektur dan

popularitas lagu dll

- Perubahan yang fundamental dapat dialami

bersama dalam Reformasi, misalnya:

masyarakat petani menjadi masyarakat industri,

masyarakat tradisional menjadi masyarakat

modern.

- Semua perubahan sosial itu bila dianalisa

prosesnya akan melalui tahap-tahap sbb :

1. Tahap terintegrasi

2. Tahap desintegrasi

3. Tahap reintegrasi.

d. Sikap Positip Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

Menurut “Notonegoro SH “ nilai terdiri dari 3 macam :

1. Nilai Material, yang berguna bagi unsur manusia.

2. Nilai Vital, untuk dapat mengadakan kegiatan / aktivitas

3. Nilai Kerohanian, terdiri dari 4 macam yaitu :

a. Nilai Kebenaran : Bersumber dari akal manusia.

b. Nilai Keindahan : Bersumber dari rasa manusia.

c. Nilai Kebaikan : Bersumber dari kehendak manusia.

d. Nilai Religius : Bersumber dari Agama.

Pancasila memiliki sifat objektif, dapat dijelaskan

sbb :

1. Rumusan sila-sila Pancasila bersifat : abstrak,

universal

2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada

sepanjang masa.

3. Pancasila sebagai kaidah yang Fundamental

(mendasar).

4. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah

oleh siapapun

Nilai-Nilai Setiap Pancasila Jika dikaji melalui

pemahaman Metafisika sbb :

a. Sila pertama , menunjukkan bahwa Tuhan YME

sebagai causa prima (sebab akibat).

b. Sila ke dua , bahwa manusia memiliki hakikat

pribadi yang monopluralisme .

c. Sila ketiga, bahwa seluruhnya merupakan

keseluruhan yang utuh.

d. Sila ke empat, bahwa seluruhnya berasal dari ,

oleh dan untuk raktyat.

e. Sila ke lima, mengakui hakikat adil (Keadilan

Sosial )


Source

No comments:

Post a Comment