Kelompok 1 :
1.Dewi Masyithoh Islamiyah
162210101002
2.Kris Nugraheni
162210101012
3.Afrian Rosyadi
162210101053
4. Ihza Adjie Pariswara
162210101063
5.Anjas Setya Prakasa
162210101068
6.Kharisma Maulana D
162210101141
PANCASILA
Konsep Dasar/Rasional
Telah disepakatai sebagai dasar filsafat hidup.
Materinya ada/lahir sejak bangsa Indonesia ada, baru
dirumuskan pada 1 Juni 1945.
Mengandung nilai-nilai dasar, yaitu: ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial, yang tata urutannya dimuat dalam alinea ke 4
Pembukaan UUD 1945, secara resmi disyahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Dirumuskan berdasarkan dari kehidupan sehari-hari
yang merupakan jiwa bangsa yang digunakan sbg
pandangan/falsafah, ideologi, dan dasar bangsa dan
negara Indonesai dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Secara Historis:
• Disidangkan BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945; 10-17 Juli
1945. (PIAGAM JAKARTA) Tanggal 14 Juli 1945
diterima sbg Pembukaan RUUD
• 18-8-1945 PPKI mengesahkan RUUD menjadi UUD
1945; alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 terdapat
rumusan dasar Pancasila
• PANCASILA tersusun scr Sistematis-Hierarkis.
Pancasila terdiri atas 5 sila dg urutan bertingkat dan
bersistem. Hubungan antarsila membentuk segilima
dan di tengah berbentuk bintang.
SILA 1
SILA 5 SILA 2
SILA 4 SILA 3
Pengertian Pancasila sebagai:
• Jiwa bangsa Ind.
• Kepribadian bangsa Ind.
• Sumber sgl sumber hokum
• Perjanjian Luhur bangsa Ind
• Falsafah Hidup bangsa Ind.
PANCASILA
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Way of life: pegangan, pedoman, petujuk arah semua aktivitas
kehidupan sehari-hari.
Konsep dasar ttg dicita-cita, mengandung dasar pemikiran terdalam
dan gagasan wujud kehidupan yang baik.
Kristalisasi dan institusionalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki dan
diyakini kebenarannya, menimbulkan tekat untuk mewujudkannya.
Nilai-nila Pancasila mencakup lima aspek kehidupan nasional, yaitu
Ipoleksosbud Hankam.
Perwujudan dalam kehidupan sehari-hari tercermin dari sikap mental,
pola pikir, dan pola tindak yang dijiwai sila-sila Pancasila secara bulat
tidak bertentangan dengan norma-norma yang belaku. Artinya, setiap
sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
PANCASILA
2. Pancasila sebagai Ideologi
Ideologi (idea-logos): idea, gagasan atau cita - cita, pandangan;
logos, ilmu atau ratio. Idelogi, merupakan cita - cita atau
pandangan rasional sebagai motivasi dan arahan untuk
mencapai tujuan.
Kesatuan konsep - konsep dasar yang memberikan arah dalam
mencapai cita - cita bangsa dan negara.
Paham/doktrin atau aliran filsafat, ajaran, pandangan tentang
nilai - nilai dan norma cita - cita yang diinginkan oleh bangsa dan
negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila merupakan keseluruhan
pandangan, cita - cita, keyakinan dan nilai - nilai bangsa
Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam tata
kehidupan berbangsa dan bernegara.
PANCASILA
Makna Pancasila sebagai Ideologi
☼ Hakekat dan fungsi ideologi, dapat kita lihat pada nilai-nilai yang
terkandung dalam kelima sila Pancasila, sila pertama bernilai
religius.
☼ Hakekat Pancasila adalah :
• Menggambarkan tujuan negara secara material untuk mencapai
tujuan sebagaimana dalam alinea ke4 Pembukaan UUD’45.
• Ideologi tidak hanya teori, tapi hal yang harus dipahami, dihayati
dan diamalkan.
☼ Fungsi ideologi antara lain sebagai berikut :
• Struktur kognitip, untuk memahami dan menaksir dunia dan
kejadian alam.
• Orientasi dasar, dengan membuka wawasan.
• Norma, sebagai pedoman hidup.
• Bekal, untuk menemukan identitas.
• Kekuatan dengan mendorong untuk mencapai tujuan.
• Pendidikan untuk memhami, menghayati dan melaksanakan.
PANCASILA
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancacila sebaga dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Sebagai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan
dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara yuridis-
konstitusional dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita-cita dan norma hukum yang menguasai seluruh hukum dasar negara
RI dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945, kemudian diataur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Dalam pengamalannya bersifaat imperatif (memaksa), artinya mengikat
dan memaksa semua warga negara untuk tunduk pada Pancasila, dan
siapa yang melanggar ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
PANCASILA
4. Pancasila sebagai Ideologi terbuka
Sebelumnya, perhatikan dulu apa makna yang terkandung
dalam gambar “Garuda Pancasila”??
Setiap bangsa di dunia pasti mempunyai kepribadian,
termasuk kita bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara, apa artinya, dan sejak
kapan ditetapkan, serta oleh siapa?
5.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Secara etimologis berasal dari kata: “idea” dan “logos”
Ideologi terbuka memiliki ciri khas: “Nilai-nilai dan Cita-cita”
Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh faktor
dalam tetapi juga faktor luar.
Globalisasi ekonomi berdampak cukup luas, baik ancaman
ketergantungan maupun pemupukan modal bagi kaum elit.
Pancasila harus tampil sebagai Ideologi terbuka, bukan berarti
mengubah nilai dasar Pancasila tetapi mengeksplisitkan
wawasan secara kongkrit.
Ada 3 dimensi yang menunjukkan ciri khas Ideologi Terbuka :
1. Dimensi Toelogis (Religius)
2. Dimensi Integral-Integratif artinya individu dan sosial
3. Dimensi Etis artinya harkat martabat dan derajat manusia
6.Pancasila sebagai Sumber nilai dan paradigma
pembangunan
1. Analisis Pancasila sebagai sumber nilai
Kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai :
Nilai luhur yang dirintis dan dipupuk sejak tahun 1908, kini
telah hampir habis, karena kepentingan politik saja.
Disadari atau tidak, baik oleh penguasa ORLA, ORBA
maupun Orde Reformasi, Pancasila hanya sebagai simbol
negara, kurang dimengerti, dihayati dan diamalkan.
Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai
Ideologi nasional yang merupakan cita-cita untuk mencapai
tujuan negara.
Selain itu Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya
dengan Pembukaan UUD’45 dan
dieksplorasikan(dijalankan/dilaksanakan) dalam dimensi
yang melekat, yaitu :
* Dimensi Realitas :
* Dimensi Idealitas :
* Dimensi Fleksibilitas :
2. Pengertian Pancasila sebagai sumber nilai
a. Pengertian Pancasila :
1. Secara Entimologi
Menurut bahasa Sansekerta, memiliki 2 macam arti yaitu:
Panca = Lima, Syla = Sendi, alas atau dasar. Di Indonesia
sendiri istilah Pancasila ada sejak zaman Majapahit
dalam buku Negarakertagama oleh Mpu Prapanca, dan
dalam buku Sutasoma oleh Mpu Tantular, diartikan Lima
Perintah Kesusilaan (Pancasila Krama), yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan
b. Dilarang mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong
e. Dilarang mabuk akibat minuman keras.
2. Secara Terminologi
Atas usulan Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal
1 Juni 1945, istilah Pancasila digunakan nama dasar ke 5 sila
dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Beberapa pandangan terhadap pengertian Pancasila, yaitu :
a. Ir. Soekarno
Pancasila adalah jiwa bangsa yag terpendam, sehingga bukan
saja sebagai falsafah negara, tetapi juga sebagai falsafah
bangsa.
b. Panitia Lima
Pancasila adalah Ideologi negara yang merupakan satu
kesatuan yang utuh, satu sama lainnya saling berangkaian
jadi tugas pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
alinea ke 4 Pembukaan UUD’45.
c. Prof. Drs.Mr. Notonegoro SH
Pancasila adalah sebagai falsafah negara Indonesia
d. Pada lambang negara RI
Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa sebgia
pemersatu bangsa dan negara.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa (way of life)
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua
kegiatan/aktifitas di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Semua aktifitas bangsa harus dijiwai dan menjiwai ke5 Pancasila.
Selain fungsi tersebut diatas, pancasila juga berfungsi sebagai :
1. Jiwa bangsa Indonesia
2. Kepribadian bangsa Indonesia
3. Perjanjian luhur bangsa Indonesia
4. Cita-cita bangs Indonesia, dll
c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pengertiannya :
Menurut “Thomas S. Khun”, Paradigma adalah suatu asumsi
dasar dan asumsi-asumsi teori umum yang merupakan suatu
sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan
sehingga sangat menentukan : sifat, ciri dan karekter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Contoh : Dalam bidang sosial,
suatu teori hasil penelitian pada metode kuantitatif
mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan
sifatnya(satu aspek saja) dari manusia. Atas dasar
kajian paradigma, ternyata manusia memiliki sifat
ganda. Selain pada metode kuantitatif, juga metode
kualitatif.
Contoh : Dalam bidang pembangunan
Pembangunan masional sebagai bentuk
pengalaman Pancasila, masa pembangunan akan
memberi kesempatan dan pengaruh yang
mendalam dam mendasar.
Pembangunan nasional mengandung arti
pembaharuan, Pembangunan dan pembaharuan
akan membawa perubahan sosial budaya, baik yang
dangkal maupun bersifat fundamental
- Perubahan yang dangkal akan cepat berubah,
misalnya: mode pakaian, selera arsitektur dan
popularitas lagu dll
- Perubahan yang fundamental dapat dialami
bersama dalam Reformasi, misalnya:
masyarakat petani menjadi masyarakat industri,
masyarakat tradisional menjadi masyarakat
modern.
- Semua perubahan sosial itu bila dianalisa
prosesnya akan melalui tahap-tahap sbb :
1. Tahap terintegrasi
2. Tahap desintegrasi
3. Tahap reintegrasi.
d. Sikap Positip Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.
Menurut “Notonegoro SH “ nilai terdiri dari 3 macam :
1. Nilai Material, yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai Vital, untuk dapat mengadakan kegiatan / aktivitas
3. Nilai Kerohanian, terdiri dari 4 macam yaitu :
a. Nilai Kebenaran : Bersumber dari akal manusia.
b. Nilai Keindahan : Bersumber dari rasa manusia.
c. Nilai Kebaikan : Bersumber dari kehendak manusia.
d. Nilai Religius : Bersumber dari Agama.
Pancasila memiliki sifat objektif, dapat dijelaskan
sbb :
1. Rumusan sila-sila Pancasila bersifat : abstrak,
universal
2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa.
3. Pancasila sebagai kaidah yang Fundamental
(mendasar).
4. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
oleh siapapun
Nilai-Nilai Setiap Pancasila Jika dikaji melalui
pemahaman Metafisika sbb :
a. Sila pertama , menunjukkan bahwa Tuhan YME
sebagai causa prima (sebab akibat).
b. Sila ke dua , bahwa manusia memiliki hakikat
pribadi yang monopluralisme .
c. Sila ketiga, bahwa seluruhnya merupakan
keseluruhan yang utuh.
d. Sila ke empat, bahwa seluruhnya berasal dari ,
oleh dan untuk raktyat.
e. Sila ke lima, mengakui hakikat adil (Keadilan
Sosial )
Source
No comments:
Post a Comment