Thursday, February 14, 2019

SINDIKAT ORDER FIKTIF OJEK ONLINE DITANGKAP POLISI

SINDIKAT ORDER FIKTIF OJEK ONLINE DITANGKAP POLISI




CANDUQQ- Penyidik dari Subdirektorat IV Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga membobol aplikasi ojek online untuk melakukan penipuan. Modusnya, pelaku membuat order fiktif hingga beberapa kali sehingga mendapat keuntungan dari perusahaan ojek online.

Empat orang diamankan dalam penangkapan ini yakni RP, RW, CP, dan KA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan para tersangka ini membuat aplikasi di telepon pintar yang bisa membobol aplikasi ojek online.

Setelah berhasil membobol, tersangka kemudian mengoperasikan puluhan akun gojek untuk membuat order fiktif.

"Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Penangkapan bermula dari laporan perusahaan ojek online yang mengidentifikasi perangkat lunak tak dikenal yang masuk dalam sistem aplikasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku beroperasi dari sebuah ruko di Jelambar, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan. Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.

Argo menyebut masing-masing tersangka memiliki 15 hingga 25 akun ojek online. Dari satu akun, tersangka mampu mendapatkan order hingga 24 kali per hari.

Agen Domino- Dengan jumlah order tersebut, perusahaan ojek online harus membayar sekitar Rp350 ribu untuk tiap akun per hari.

"Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat," kata Argo.


Saat diinterogasi, empat tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak November 2018 lalu.


Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar. (MR)

No comments:

Post a Comment