KPU MEMBATALKAN PAJANG DAFTAR CALEG MANTAN KORUPTOR DI TPS
CANDUQQ- Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi pada setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat hari pemungutan suara 17 April mendatang. Padahal KPU sudah merencanakan memasang nama caleg eks koruptor di seluruh TPS.
Rencana sebelumnya diutarakan setelah KPU membeberkan 49 caleg nama mantan koruptor yang maju di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.
"Tidak (diumumkan di TPS), kita umumkan saja (lewat media massa). Terserah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/2).
Ilham tak merinci alasan pembatalan hal tersebut. Namun ia memastikan pengumuman daftar tersebut bertujuan untuk memberi informasi ke publik, bukan untuk mempermalukan atau melarang memilih.
Pengumuman caleg mantan koruptor dilakukan KPU berlandaskan Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mewajibkan mantan napi mengumumkan statusnya jika ingin ikut mendaftar sebagai caleg.
Di sisi lain saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data. Kemungkinam besar daftar caleg mantan koruptor akan bertambah.
"Pokoknya nambah. Kalau Perludem kemarin tambah empat belas, mungkin kita lebih. Sekarang sedang kita klarifikasi dan verifikasi lagi lebih dalam," tuturnya.
Agen Domino- Sebelumnya, KPU telah membeberkan data 49 caleg mantan koruptor ke publik. Sebanyak 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya caleg DPRD kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.
Berdasarkan partai, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni 9 orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dengan 6 caleg eks koruptor.
Kemudian Partai Hanura 5 orang, Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang
No comments:
Post a Comment