POLISI DORONG WARGA LAPORKAN PUNGLI SERTIFIKAT TANAH
CANDUQQ- Polisi mempersilakan warga untuk melapor jika menjadi korban pungutan liar (pungli) pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan sampai saat ini polisi belum menerima laporan masyarakat atas pungli sertifikat tersebut.
"Kita belum dapat informasi itu (laporan pungli sertifikat tanah)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2).
Meski begitu, Argo menyebut polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan dari warga atas kasus dugaan pungli sertifikat.
"Kalau ada yang laporan ya kita tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan membuat sertifikat tanah dalam program PTSL gratis alias tidak dipungut biaya. Namun dia mengaku mengetahui praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Jadi memang ini adalah penyakit lama, ya, yang perlu pelan-pelan. Tapi bagi kami terus sosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis," kata Sofyan usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/2).
Agen Domino- Praktik pungli sebelumnya ditemukan dalam program PTSL di wilayah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Dari sana diketahui ada sejumlah warga yang mengeluhkan uang jutaan rupiah untuk mengikuti program yang dilabeli gratis tersebut.
Sofyan menjelaskan dari ketentuan yang berlaku, desa-desa memang bisa memungut Rp200 ribu untuk biaya administrasi membuat sertifikat tanah kepada warga untuk di Pulau Jawa. Sementara di luar Pulau Jawa, biaya yang bisa diminta ke warga sekitar Rp350 ribu.
Sofyan pun berjanji bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Ia menuturkan pihaknya akan turut membentuk tim saber pungli internal untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. ( MR )
No comments:
Post a Comment