TEKAN GERAK PELANGGARAN, POLISI PANTAU SUPIR PAKAI GPS VIA CCTV
CANDUQQ- Polisi terus menerus menindak tegas pengguna Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Untuk menjerat pelanggar, kepolisian mengandalkan sistem kamera pengawas atau CCTV agar penindakan lebih optimal.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi mengatakan bahwa Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf sedang mengupayakan agar CCTV bisa terintegrasi dengan penilangan terhadap pelanggar.
Sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta saat ini baru berlaku di dua titik persimpangan, yakni Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Sekarang bapak Dirlantas sedang mengagendakan tentang CCTV (untuk menilang GPS). Jadi CCTV bisa berfungsi memantau GPS yang digunakan di dalam mobil," kata Herman dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (11/2).
Menurut Herman petugas polisi siap memberi tilang pengendara berdasarkan hasil rekaman CCTV. Sama seperti pelanggaran lain, bukti pelanggaran bisa melalui video atau capture video.
Salah satu kesalahan yang menyebabkan tilang CCTV, ia menjelaskan saat pengemudi mengoperasikan sendiri GPS lewat telepon genggam sembari berkendara. Selain petugas polisi juga bisa menilang pengendara yang "terciduk" menggunakan fitur pelacak jalan yang terintegrasi dengan head unit mobil.
"Karena teknologi kami itu ada tiga kelebihan yang salah satunya untuk memantau pengendara di dalam mobil. Nanti dengan CCTV itu busa terpantau, tembus ke dalam mobil. Jadi kalau pakai GPS bisa kepantau di situ," ucap Herman.
Diketahui pelanggar penggunaan GPS dapat dikenakan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agen Domino- Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar dianggap mengganggu konsentrasi.
Kemudian, pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu. Polda Metro Jaya sudah mulai menindak pengendara pengguna GPS saat berkendara, dan akan diikuti daerah lain. (MR)
No comments:
Post a Comment