Thursday, December 20, 2018

politik hukum.docx

title

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah

Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak

zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa” yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu.

Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Prakolonia.

Munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta islam dijawa dan sumatera yang

terutama mengandalkan perdagngan, Era kolonia masuknya orang-orang Eropa (terutama

belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh belanda selama 3,5

abad antaraawal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era kemerdekaan awal, pasca-

Proklamasi kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32

tahun masa pemerintahan Soeharto (1966-1998); serta Orde Reformasi yang berlangsung sampai

sekarang.

1. Sejarah Menjelang Proklamasi Kemerdekaan

Pristiwa menjelang Proklamasi kemerderkaan 17 agustus 1945, sebagaqi dari kita tentu sudah

mengetahui bahwa pada tanggal 6 agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan Bom Atom di

kota Hiroshima dan tiga hari berselangnya Bom Atom juga dijatuhkan dikota Nagasaki. Kedeua

Bom Atom tersebut mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar dan hancurnya sebagian besar

infrastruktur sipil dan militerjepang, kala itu pemerintahan jepang benar-benar dalam kesulitan.

Akhirnya, pada 14 agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu.

a. Jepang menyerah pada sekutu

Pada siding istimewa Teikoku Ginkai (Parlemen Jepang), pada sidang istimewa Teikoku Ginkai

(parlemen jepang) ke-85 pada 7 september 1944 diTokyo, perdana menteri Koiso

mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenakan merdeka kelak

dikemudian hari. Hal tersebut dilatar belakangi oleh semakin terdesaknya Angkatan Perang

Jepang oleh pasukan Amerika, terlebih dengan Jatuhnya kepulauan Saipan ketangan Amerika

Serikat.

Pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai, pada 1 maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada

mengumumkan Pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usdaha-usaha

Panitia Kemerdekaan (BPUPKI). Tindakan ini merupakan langkah konkret pertama bagi

pelaksanaan janji Koiso. Dr. Radjima Wediodiningrat terpilih sebagai Kaico atau Ketua. Tujuan

pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang

berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha

pembentukan negara merdeka Indonesia.


Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April

1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat

dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian

BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua

pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di

Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-

16 yang baru yaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.


a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)

Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada

tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada

tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan

istilah Pancasila.


Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh.

Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan

Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara

Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah

mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945.

b. Sidang II (10-17 Juli 1945)

Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu

membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi

UUD 1945.


b. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI


Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai Ir. Sukarno dan

Moh. Hatta sebagai wakilnya. Pembentukan PPKI sebagai akibat dari bayangan kekalahan

Jepang, karena pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dibom oleh Sekutu.


Lebih-lebih setelah tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom oleh Sekutu lagi. Dalam situasi

demikian tiga pemimpin Indonesia yaitu Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan dr. Rajiman

Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath, Vietnam Selatan oleh Marsekal Darat Terauchi. Ia

menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada

Indonesia. Pelaksaaannya setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia yaitu meliputi seluruh

Hindia-Belanda.

B. PERMASALAHAN

Dari latar belakang diatas Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus mengetahui

bahwa negara kita Indonesia ini bisa berdiri sampai sekarang karena ada instrumen-instrumen

hukum yang menopangnya. Hukum yang diciptakan di dunia ini membuat setiap warga bisa

selaras dalam kehidupan sehingga bisa tercipta negara yang utuh dan baik. Kita yang tinggal di

NKRI dan berkedudukan sebagai WNI harus mengetahui jika ternyata hukum itu memiliki dasar.

Mulai dari sekarang sebaiknya kita mengetahui dasar hukum NKRI sehingga tidak hanya

menaati peraturan dan hukum yang ada namun kita juga menjadi tahu bagaiamana asal muasal

hukum yang ada itu dibentuk. Sehingga sebagai warga kita bisa menjadi warga yang bijak dalam

membangun kehidupan berkewarganegaraan.



1. Pancasila

Landasan atau dasar hukum yang ideal atau yang utama dari NKRI sendiri terwujud di

dalam pancasila. Pancasila merupakan rumusan yang dibuat oleh beberapa tokoh berjasa

Indonesia yang harus kalian ketahui. Oleh karena itu kalian wajib mengetahui siapa saja tokoh

perumus pancasila sehingga tahu siapa saja mereka dan bagaimana prosesnya untuk

mendapatkan kelima sila itu sehingga bisa menjadi dasar hukum Indonesia. Untuk menjadi dasar

atau pengikat hukum yang ada di NKRI ini tentu saja membutuhkan sesuatu hal yang dianggap

kuat dan bisa mempersatukan rakyat Indonesia. Oleh karena itu digunakanlah Pancasila sebagai

dasar hukum negara Indonesia, oleh karena itu landasan atau dasar hukum Indonesia ada di

dalam Pancasila.

Salah satunya ada pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang menjadi salah satu

dasar hukum yang ideal bagi NKRI kita. Sejarah Pancasila yang dijadikan sebagai dasar hukum

(yuridis) tercantum pada Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 sebagaiamana Pancasila telah

dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dimana telah dimurnikan oleh PPKI atas nama

seluruh bangsa Indoensia. Memorandum DPR-GR itu disahkan oleh MPRS melalui ketetapan

MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.

IX/MPR/1978 ).

Di dalam ketetapan itu dijelaskan bahwa Pancasila yang sudah secara sah dijadikan sebagai

sumber segala hukum di Indonesia merupakan pandangan yang hidup. Pancasila yang dipilih

dijadikan sebagai sumber dalam mengatur penyelenggaraan negara. Dimana konsekuensi seluruh

penyelenggaraan dalam perundang-undangan termasuk reformasi itu dijabarkan dari nilai-nilai

Pancasila. Pancasila yang dijadikan sebagai sumber hukum dari semua hukum yang ada di

Indonesia ini diatur di dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-

undangan. Dalam undang-undang itu dinyatakan jika “Pancasila merupakan sumber dari segala

sumber hukum negara”. Supaya poin-poin di dalam pancasila lebih terjaga dan juga lebih

terlestarikan maka kita harus tahu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

2. Pembukaan UUD 1945

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu mengenai Landasan Hukum Demokrasi

Pancasila sehingga kita lebih paham mengenai pembukaan UUD 1945. Dasar hukum dari Negara

Kesatuan Republik Indonesia sendiri adalah nilai-nilai dari pancasila yang tersirat di dalam

pembukaan UUD 1945. Kedudukan pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 itu menjadi

sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia dan termuat dalam Berita Republik

Indonesia tahun II no.7 itu artinya penetapan UUD 1945 sebagai dasar hukum sudahlah pasti dan

sudah dapat dipastikan jika pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang

positif di Indonesia.

Dengan dijadikannya UUD 1945 sebagai dasar hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia

artinya setiap kali pihak berwenang atau pemerintah ingin membuat sebuah hukum atau

peraturan maka harus bersumber atau melihat pembukaan UUD 1945 sebagai patokan. Hal ini

bisa terjadi karena di dalam Pembukaan UUD 1945 sendiri memang ada terkadung dasar filsafat

Indonsia. Namun ada beberapa perubahan seperti misalnya amandemen di dalam UUD 1945.

Walau mungkin terjadi beberapa pergantian amandemen di UUD 1945 tetap saja dasar hukum

Indonesia tetap dipusatkan kepada pembukaan UUD 1945, hanya saja mungkin amandemen

yang ada berpengaruh kepada lembaga-lembaga negara dan juga kedaulatan rakyat.

 Hukum-hukum Filsafat Indonesia

Salah satu contoh nyata dari norma yang menjalankan sumber dari segala sumber hukum adalah

proklamasi. Kemudian sehari setelah proklamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945

dibuatlah pembukaan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 ini merupakan salah satu jelmaan dari

sumber segala hukum dasar. Bisa kita katakan jika penjelmaan wujud dari pancasila yang ptama

adalah proklamasi, sedangkan penjelmaan wujud yang kedua adalah pembukaan UUD 1945.

Karena UUD 1945 merupakan status yang fundamental yang memiliki 4 pokok pikiran yang

tidak lain adalah poin-poin penting di dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

di Indonesia. Maka pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia. Tetap saja

dasar hukum negara kita ini ditetapkan pada UUD 1945 karena pada UUD 1945 itu terkandung

dasar filsafat Indonesia. Supaya lebih paham lagi maka kita akan membahas beberapa hukum

yang dimaksudkan. Berikut ini adalah informasi lengkapnya :

 Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi)

Yang pertama adalah hukum dasar yang tidak tertulis, hukum dasar yang tidak tertulis itu disebut

juga sebagai konvensi. Konvensi merupakan beberapa aturan-aturan dasar yang ada dan

dipelihara hukumunya dalam praktek penyelenggaraan negara. Supaya lebih jelas mari kita bahas

sedikit mengenai konvensi ini, konvensi ini merupakan peraturan dasar yang belum tercantum di

dalam undang-undang namun dalam pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan undang-

undang dasar dan diterima oleh masyarakat luas. Untuk contoh nyatanya maka kita akan

mengambil pidato Presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang DPR.

Yang bertanggung jawab adalah MPR .

 Konstitusi

Yang kedua adalah konstitusi, konsitusi dalam bahasa Belanda dan Inggris sendiri diterjemahkan

sebagai undang-undang yang artinya adalah hukum tertulis.




3. Pasal-Pasal di dalam UUD 1945

Yang bisa menjadi dasar hukum dari negara Indonesia yang ketiga adalah pasal-pasal yang ada

di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-Pasal yang ada di dalam UUD itu dibuat sesuai

dengan pancasila dan kepribadian negara Indonesia. Oleh karena itu UUD 1945 dijadikan

sebagai dasar hukum di Indonesia. Penjabaran mengenai filsafat hukum Indonesia ini terkandung

dalam penjelasan pada pembukaan UUD 1945 dimana dikatakan ”Undang-Undang dasar

menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya”.

Sehingga jika pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai filsafat dasar hukum negara maka batang

tubuh dan penjelasan di atas merupakan teorinya. Oleh karena itu pasal-pasal yang ada di dalam

UUD 1945 juga menjadi dasar hukum yang positif.

Sikap untuk menghargai dasar hukum NKRI

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu saja kita harus menghargai dan menghromati

dasar hukum negara kita sendiri. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan pengertian atau

beberapa contoh sikap yang bisa dilakukan untuk menghargai dasar hukum Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Karena bisa kita ketahui jika proses menjadikan pancasila serta lainnya

sebagai dasar hukum atau sumber segala hukum yang ada di Indonesia itu tidaklah mudah.

Berikut ini adalah sikap yang harus kita lakukan :

1. Menaati hukum

Yang pertama yang mudah kita lakukan adalah dengan menaati hukum yang ada . Seperti yang

sudah kita ketahui jika segala hukum yang ada di Indonesia ini sebenarnya memiliki satu sumber

atau patokan yaitu dari Pancasila dan UUD 1945, semua hukum yang ada. Sehingga jika kita

semua sebagai masyarakat ikut menaati dan tidak melanggar hukum yang dibuat maka kita juga

tentu sama dengan menghargai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Jika kita

melanggar juga sama saja dengan tidak menghargai dan menghormai Pancasila sebagai dasar

hukum negara bukan? Ketahuilah juga mengenai contoh sikap kepahlawanan dalam kehidupan

sehari-hari sehingga kita bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.

2. Menjaga nama baik Pancasila

Untuk cara yang kedua adalah dengan menjaga nama baik pancasila. Karena Pancasila

merupakan salah satu instrumen NKRI yang penting maka kita tidak boleh menjelekkan nama

Pancasila. Sebagai Warga negara yang baik maka sebisa mungkin kita harus menjaga nama baik

Pancasila. Tidak membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau semacamnya, hapal Pancasila

dan menerapkan poin pentingnya dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan salah satu cara

untuk menjaga keutuhan dan juga menjaga nama baik Pancasila sebagai ideologi negara kita.

Jadi jangan sampai ya membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau candaan yang

menjatuhkan Pancasila, sebaliknya sebisa mungkin jaga nama baik Pancasila. Supaya Indonesia

lebih terjaga dan Pancasila lebih terjaga dengan baik maka kita harus paham dan

menerapkan contoh pancasila sebagai etika politik dan juga harus mengetahui contoh penerapan

nilai-nilai pancasila dalam bidang politik.

Itu dia beberapa infromasi mengenai dasar hukum NKRI yang bisa kita ketahui. Ternyata

Pancasila merupakan salah satu dasar hukum negara karena memiliki kelima sila yang mencakup

segala kepribadian Indoenesia. Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus menjaga

keutuhan NKRI dengan menjaga nama baik Pancasila karena Pancasila merupakan sumber dari

segala sumber hukum yang ada di Indoensia

II. PEMBAHASAN




A. Pembahasan Sub-Sub Permasalahan


1. Pengertian/Pembahasan Politik Hukum

Politik hukum mengandung dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni: (1) sebagai arahan

pembuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum, dan (2)

sekaligus alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau

tidak dengan kerangka pikir legal policytersebut untuk mencapai tujuan negara. Menurut

Muhadar (Muhadar, 2006:51), politik hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara

nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan

materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi

hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada

termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan

pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup proses

pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana

hukum akan di bangun dan ditegakkan.

Pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional

mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut: (1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia

yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai dasar tujuan

negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional yang diperlukan untuk

mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka

pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang

mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative,

review, dan sebagainya (Mahfud, 2006:16).

2. Tujuan Negara

Politik hukum merupakan arah pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum

nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Hukum di

Indonesia harus mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yakni tegaknya hukum yang

demokratis dan berkeadilan sosial. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri

tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia; dan karenanya politik hukum

harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi

dan berkeadilan sosial dalam satu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu, sebagaimana

tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 (Nusantara, 1988:20).

Dalam konteks politik hukum jelas bahwa hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum

tertentu untuk mencapai tujuan negara atau cita-cita masyarakat Indonesia. Tujuan negara kita,

bangsa Indonesia, adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Secara definitif, tujuan negara kita tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,

yang meliputi: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2)

memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan

ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan

negara ini didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila), yaitu: ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia. Pancasila inilah yang memandu politik hukum nasional dalam berbagai bidang

(Mahfud, 2006:16-17).

3. Prinsip Cita Hukum (rechtsidee)

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar

(Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee),

yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan

keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat

(demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan

dan berkeadaban dalam hidup beragama (Tanya, 2006).

Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu

terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief

framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena

berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat

konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara (Mahfud,

2006:18).

4. Sistem Hukum Nasional

Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin dicapai yang terkristalisasi dalam tujuan

negara, landasan negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan suatu sistem hukum nasional

yang dapat digunakan sebagai platform atau kerangka politik hukum nasional. Dalam hal ini,

pemahaman sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling

bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem

ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau

komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara

teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang

dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam

konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-

undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan

Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung

tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa

Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-

abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku

diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana,

peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain

saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. (Mahfud,

200620-21; Hartono, 1991:64). Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum

mencakup lima hal, yaitu: (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem

hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.

(Soekanto, 1983).

5. Kerangka Dasar/Pijakan Politik Hukum

Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita

dan tujuan. Dengan arti ini, maka politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar,

sebagai berikut (Mahfud, 2006: 31):

1) Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat

yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

2) Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni: (a)

melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan

umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3) Politik hukum harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: (a)

berbasis moral agama, (b) menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi,

(c) mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya, (d) meletakkan

kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, (e) membangun keadilan sosial.

4) Agak mirip dengan butir 3, jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia, politik

hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk; (a) melindungi semua unsur bangsa demi

integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, (b) mewujudkan keadilan

sosial dalam ekonomi dan kemasyarakat, (c) mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan

nomokrasi (kedaulatan hukum), (d) menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban

dan kemanusian.

5) Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut, maka

sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem

hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep

keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.

III. KESIMPULAN



A. Kesimpulan


Sejarah perkembangan politik hukum sejak zaman kolonialisme Belanda , menunjukkan

adanya upaya mentransplantasikan hukum Eropa secara penuh dan untuk penduduk negeri

Hindia Belanda. Hal itu dilakukan secara konsisten dan konsekuen dengan dedikasi yang sangat

doktriner melalui pemaksaan konsep unifikasi dan kodifikasi hukum sehingga dalam praktiknya

masyarakat pribumi mengalami kegagalan yang pada akhirnya timbul kesadaran di pemerintah

kolonial bahwa hukum rakyat pribumi yang berkedudukan mayoritas tidak dapat diabaikan.

Politik Perundang-undangan adalah merupakan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai

arah pengaturan (subtansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

(hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara




B. Saran


Untuk membangun hukum didaerah dan dalam rangka terwujudnya hukum-hukum lokal

(peraturan daerah dan peraturan desa serta penguatan hukum adat) yang berada dalam wadah

NKRI maka perlu membangun visi dan misi pembangunan hukum di daerah dalam kerangka

politik pembangunan hukum nasional

Kesamaan Visi dan Misi dalam proses pembangunan hukum di daerah dengan pembangunan

hukum nasional akan membawa proses pembangunan hukum di daerah menghasilkan hukum

daerah yang kooperatif koordinatif sehingga pembangunan hukum yang dilakukan didaerah

dapat memberikan penguatan terhadap hukum-hukum nasional

Pengaruh Politik Hukum Nasional Terhadap Pembangunan Hukum di Daerah Dibutuhkan

kemauan politik yang kuat untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang rumit dalam sistem

hukum nasional, seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia, kejahatan ekonomi, gangguan

keamanan, pengembangan hukum-hukum lokal yang kondusif mendukung percepatan

pembangunan di daerah, dan sebagainya.

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN NKRI

(TUGAS MATAKULIAH POLITIK HUKUM)

DOSEN PEMBIMBING

Prof. Dr. Linje Anna Marpaung, SH., M.H




DISUSUN OLEH

Kelompok 1

Nama: Npm:

Adryyan Kurniawan 18 12 37 003

Agnes Mutiara 18 12 37 005

Agung Irawan 18 12 37 006

Ali Rahman 18 12 37 007

Alfonso

Andrea

Anita Noviyanti 18 12 37 011

Elvita Sofianti 18 12 37 020




PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER HUKUM

UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG

2018



Source

No comments:

Post a Comment