title
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak
zaman prasejarah berdasarkan penemuan “Manusia Jawa” yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu.
Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Prakolonia.
Munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta islam dijawa dan sumatera yang
terutama mengandalkan perdagngan, Era kolonia masuknya orang-orang Eropa (terutama
belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh belanda selama 3,5
abad antaraawal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era kemerdekaan awal, pasca-
Proklamasi kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32
tahun masa pemerintahan Soeharto (1966-1998); serta Orde Reformasi yang berlangsung sampai
sekarang.
1. Sejarah Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Pristiwa menjelang Proklamasi kemerderkaan 17 agustus 1945, sebagaqi dari kita tentu sudah
mengetahui bahwa pada tanggal 6 agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan Bom Atom di
kota Hiroshima dan tiga hari berselangnya Bom Atom juga dijatuhkan dikota Nagasaki. Kedeua
Bom Atom tersebut mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar dan hancurnya sebagian besar
infrastruktur sipil dan militerjepang, kala itu pemerintahan jepang benar-benar dalam kesulitan.
Akhirnya, pada 14 agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu.
a. Jepang menyerah pada sekutu
Pada siding istimewa Teikoku Ginkai (Parlemen Jepang), pada sidang istimewa Teikoku Ginkai
(parlemen jepang) ke-85 pada 7 september 1944 diTokyo, perdana menteri Koiso
mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenakan merdeka kelak
dikemudian hari. Hal tersebut dilatar belakangi oleh semakin terdesaknya Angkatan Perang
Jepang oleh pasukan Amerika, terlebih dengan Jatuhnya kepulauan Saipan ketangan Amerika
Serikat.
Pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai, pada 1 maret 1945, Letnan Jenderal Kumakici Harada
mengumumkan Pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usdaha-usaha
Panitia Kemerdekaan (BPUPKI). Tindakan ini merupakan langkah konkret pertama bagi
pelaksanaan janji Koiso. Dr. Radjima Wediodiningrat terpilih sebagai Kaico atau Ketua. Tujuan
pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang
berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha
pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April
1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat
dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian
BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua
pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di
Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-
16 yang baru yaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan
istilah Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh.
Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan
Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara
Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah
mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945.
b. Sidang II (10-17 Juli 1945)
Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu
membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi
UUD 1945.
b. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai Ir. Sukarno dan
Moh. Hatta sebagai wakilnya. Pembentukan PPKI sebagai akibat dari bayangan kekalahan
Jepang, karena pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dibom oleh Sekutu.
Lebih-lebih setelah tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom oleh Sekutu lagi. Dalam situasi
demikian tiga pemimpin Indonesia yaitu Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan dr. Rajiman
Wedyodiningrat dipanggil ke Dalath, Vietnam Selatan oleh Marsekal Darat Terauchi. Ia
menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada
Indonesia. Pelaksaaannya setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia yaitu meliputi seluruh
Hindia-Belanda.
B. PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus mengetahui
bahwa negara kita Indonesia ini bisa berdiri sampai sekarang karena ada instrumen-instrumen
hukum yang menopangnya. Hukum yang diciptakan di dunia ini membuat setiap warga bisa
selaras dalam kehidupan sehingga bisa tercipta negara yang utuh dan baik. Kita yang tinggal di
NKRI dan berkedudukan sebagai WNI harus mengetahui jika ternyata hukum itu memiliki dasar.
Mulai dari sekarang sebaiknya kita mengetahui dasar hukum NKRI sehingga tidak hanya
menaati peraturan dan hukum yang ada namun kita juga menjadi tahu bagaiamana asal muasal
hukum yang ada itu dibentuk. Sehingga sebagai warga kita bisa menjadi warga yang bijak dalam
membangun kehidupan berkewarganegaraan.
1. Pancasila
Landasan atau dasar hukum yang ideal atau yang utama dari NKRI sendiri terwujud di
dalam pancasila. Pancasila merupakan rumusan yang dibuat oleh beberapa tokoh berjasa
Indonesia yang harus kalian ketahui. Oleh karena itu kalian wajib mengetahui siapa saja tokoh
perumus pancasila sehingga tahu siapa saja mereka dan bagaimana prosesnya untuk
mendapatkan kelima sila itu sehingga bisa menjadi dasar hukum Indonesia. Untuk menjadi dasar
atau pengikat hukum yang ada di NKRI ini tentu saja membutuhkan sesuatu hal yang dianggap
kuat dan bisa mempersatukan rakyat Indonesia. Oleh karena itu digunakanlah Pancasila sebagai
dasar hukum negara Indonesia, oleh karena itu landasan atau dasar hukum Indonesia ada di
dalam Pancasila.
Salah satunya ada pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang menjadi salah satu
dasar hukum yang ideal bagi NKRI kita. Sejarah Pancasila yang dijadikan sebagai dasar hukum
(yuridis) tercantum pada Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 sebagaiamana Pancasila telah
dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dimana telah dimurnikan oleh PPKI atas nama
seluruh bangsa Indoensia. Memorandum DPR-GR itu disahkan oleh MPRS melalui ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978 ).
Di dalam ketetapan itu dijelaskan bahwa Pancasila yang sudah secara sah dijadikan sebagai
sumber segala hukum di Indonesia merupakan pandangan yang hidup. Pancasila yang dipilih
dijadikan sebagai sumber dalam mengatur penyelenggaraan negara. Dimana konsekuensi seluruh
penyelenggaraan dalam perundang-undangan termasuk reformasi itu dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila. Pancasila yang dijadikan sebagai sumber hukum dari semua hukum yang ada di
Indonesia ini diatur di dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-
undangan. Dalam undang-undang itu dinyatakan jika “Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara”. Supaya poin-poin di dalam pancasila lebih terjaga dan juga lebih
terlestarikan maka kita harus tahu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2. Pembukaan UUD 1945
Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu mengenai Landasan Hukum Demokrasi
Pancasila sehingga kita lebih paham mengenai pembukaan UUD 1945. Dasar hukum dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia sendiri adalah nilai-nilai dari pancasila yang tersirat di dalam
pembukaan UUD 1945. Kedudukan pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 itu menjadi
sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia dan termuat dalam Berita Republik
Indonesia tahun II no.7 itu artinya penetapan UUD 1945 sebagai dasar hukum sudahlah pasti dan
sudah dapat dipastikan jika pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang
positif di Indonesia.
Dengan dijadikannya UUD 1945 sebagai dasar hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia
artinya setiap kali pihak berwenang atau pemerintah ingin membuat sebuah hukum atau
peraturan maka harus bersumber atau melihat pembukaan UUD 1945 sebagai patokan. Hal ini
bisa terjadi karena di dalam Pembukaan UUD 1945 sendiri memang ada terkadung dasar filsafat
Indonsia. Namun ada beberapa perubahan seperti misalnya amandemen di dalam UUD 1945.
Walau mungkin terjadi beberapa pergantian amandemen di UUD 1945 tetap saja dasar hukum
Indonesia tetap dipusatkan kepada pembukaan UUD 1945, hanya saja mungkin amandemen
yang ada berpengaruh kepada lembaga-lembaga negara dan juga kedaulatan rakyat.
Hukum-hukum Filsafat Indonesia
Salah satu contoh nyata dari norma yang menjalankan sumber dari segala sumber hukum adalah
proklamasi. Kemudian sehari setelah proklamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945
dibuatlah pembukaan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 ini merupakan salah satu jelmaan dari
sumber segala hukum dasar. Bisa kita katakan jika penjelmaan wujud dari pancasila yang ptama
adalah proklamasi, sedangkan penjelmaan wujud yang kedua adalah pembukaan UUD 1945.
Karena UUD 1945 merupakan status yang fundamental yang memiliki 4 pokok pikiran yang
tidak lain adalah poin-poin penting di dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia. Maka pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia. Tetap saja
dasar hukum negara kita ini ditetapkan pada UUD 1945 karena pada UUD 1945 itu terkandung
dasar filsafat Indonesia. Supaya lebih paham lagi maka kita akan membahas beberapa hukum
yang dimaksudkan. Berikut ini adalah informasi lengkapnya :
Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi)
Yang pertama adalah hukum dasar yang tidak tertulis, hukum dasar yang tidak tertulis itu disebut
juga sebagai konvensi. Konvensi merupakan beberapa aturan-aturan dasar yang ada dan
dipelihara hukumunya dalam praktek penyelenggaraan negara. Supaya lebih jelas mari kita bahas
sedikit mengenai konvensi ini, konvensi ini merupakan peraturan dasar yang belum tercantum di
dalam undang-undang namun dalam pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan undang-
undang dasar dan diterima oleh masyarakat luas. Untuk contoh nyatanya maka kita akan
mengambil pidato Presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang DPR.
Yang bertanggung jawab adalah MPR .
Konstitusi
Yang kedua adalah konstitusi, konsitusi dalam bahasa Belanda dan Inggris sendiri diterjemahkan
sebagai undang-undang yang artinya adalah hukum tertulis.
3. Pasal-Pasal di dalam UUD 1945
Yang bisa menjadi dasar hukum dari negara Indonesia yang ketiga adalah pasal-pasal yang ada
di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-Pasal yang ada di dalam UUD itu dibuat sesuai
dengan pancasila dan kepribadian negara Indonesia. Oleh karena itu UUD 1945 dijadikan
sebagai dasar hukum di Indonesia. Penjabaran mengenai filsafat hukum Indonesia ini terkandung
dalam penjelasan pada pembukaan UUD 1945 dimana dikatakan ”Undang-Undang dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya”.
Sehingga jika pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai filsafat dasar hukum negara maka batang
tubuh dan penjelasan di atas merupakan teorinya. Oleh karena itu pasal-pasal yang ada di dalam
UUD 1945 juga menjadi dasar hukum yang positif.
Sikap untuk menghargai dasar hukum NKRI
Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu saja kita harus menghargai dan menghromati
dasar hukum negara kita sendiri. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan pengertian atau
beberapa contoh sikap yang bisa dilakukan untuk menghargai dasar hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Karena bisa kita ketahui jika proses menjadikan pancasila serta lainnya
sebagai dasar hukum atau sumber segala hukum yang ada di Indonesia itu tidaklah mudah.
Berikut ini adalah sikap yang harus kita lakukan :
1. Menaati hukum
Yang pertama yang mudah kita lakukan adalah dengan menaati hukum yang ada . Seperti yang
sudah kita ketahui jika segala hukum yang ada di Indonesia ini sebenarnya memiliki satu sumber
atau patokan yaitu dari Pancasila dan UUD 1945, semua hukum yang ada. Sehingga jika kita
semua sebagai masyarakat ikut menaati dan tidak melanggar hukum yang dibuat maka kita juga
tentu sama dengan menghargai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Jika kita
melanggar juga sama saja dengan tidak menghargai dan menghormai Pancasila sebagai dasar
hukum negara bukan? Ketahuilah juga mengenai contoh sikap kepahlawanan dalam kehidupan
sehari-hari sehingga kita bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
2. Menjaga nama baik Pancasila
Untuk cara yang kedua adalah dengan menjaga nama baik pancasila. Karena Pancasila
merupakan salah satu instrumen NKRI yang penting maka kita tidak boleh menjelekkan nama
Pancasila. Sebagai Warga negara yang baik maka sebisa mungkin kita harus menjaga nama baik
Pancasila. Tidak membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau semacamnya, hapal Pancasila
dan menerapkan poin pentingnya dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan salah satu cara
untuk menjaga keutuhan dan juga menjaga nama baik Pancasila sebagai ideologi negara kita.
Jadi jangan sampai ya membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau candaan yang
menjatuhkan Pancasila, sebaliknya sebisa mungkin jaga nama baik Pancasila. Supaya Indonesia
lebih terjaga dan Pancasila lebih terjaga dengan baik maka kita harus paham dan
menerapkan contoh pancasila sebagai etika politik dan juga harus mengetahui contoh penerapan
nilai-nilai pancasila dalam bidang politik.
Itu dia beberapa infromasi mengenai dasar hukum NKRI yang bisa kita ketahui. Ternyata
Pancasila merupakan salah satu dasar hukum negara karena memiliki kelima sila yang mencakup
segala kepribadian Indoenesia. Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus menjaga
keutuhan NKRI dengan menjaga nama baik Pancasila karena Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang ada di Indoensia
II. PEMBAHASAN
A. Pembahasan Sub-Sub Permasalahan
1. Pengertian/Pembahasan Politik Hukum
Politik hukum mengandung dua sisi yang tidak terpisahkan, yakni: (1) sebagai arahan
pembuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum, dan (2)
sekaligus alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau
tidak dengan kerangka pikir legal policytersebut untuk mencapai tujuan negara. Menurut
Muhadar (Muhadar, 2006:51), politik hukum adalah Legal Policy yang akan dilaksanakan secara
nasional oleh pemerintah yang mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan
materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi
hukum di bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada
termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga dan
pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup proses
pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat dan kearah mana
hukum akan di bangun dan ditegakkan.
Pembahasan politik hukum untuk mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional
mencakup sekurang-kurangnya hal-hal berikut: (1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia
yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan nilai-nilai dasar tujuan
negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum nasional yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya; (3) perencanaan dan kerangka
pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi hukum nasional dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative,
review, dan sebagainya (Mahfud, 2006:16).
2. Tujuan Negara
Politik hukum merupakan arah pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum
nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Hukum di
Indonesia harus mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yakni tegaknya hukum yang
demokratis dan berkeadilan sosial. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri
tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia; dan karenanya politik hukum
harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi
dan berkeadilan sosial dalam satu masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu, sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 (Nusantara, 1988:20).
Dalam konteks politik hukum jelas bahwa hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum
tertentu untuk mencapai tujuan negara atau cita-cita masyarakat Indonesia. Tujuan negara kita,
bangsa Indonesia, adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Secara definitif, tujuan negara kita tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,
yang meliputi: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2)
memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan
ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan
negara ini didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila), yaitu: ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pancasila inilah yang memandu politik hukum nasional dalam berbagai bidang
(Mahfud, 2006:16-17).
3. Prinsip Cita Hukum (rechtsidee)
Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar
(Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee),
yakni: (1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2) mewujudkan
keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3) mewujudkan kedaulatan rakyat
(demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4) menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan
dan berkeadaban dalam hidup beragama (Tanya, 2006).
Empat prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu
terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief
framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena
berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat
konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara (Mahfud,
2006:18).
4. Sistem Hukum Nasional
Berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin dicapai yang terkristalisasi dalam tujuan
negara, landasan negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan suatu sistem hukum nasional
yang dapat digunakan sebagai platform atau kerangka politik hukum nasional. Dalam hal ini,
pemahaman sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.
Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling
bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem
ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau
komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara
teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang
dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam
konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-
undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan
Pasal-pasal UUD 1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung
tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa
Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-
abad.
Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku
diseluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana,
peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain
saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945. (Mahfud,
200620-21; Hartono, 1991:64). Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum
mencakup lima hal, yaitu: (1) Elemen atau unsur-unsur sistem hukum; (2) Konsistensi sistem
hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum.
(Soekanto, 1983).
5. Kerangka Dasar/Pijakan Politik Hukum
Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita
dan tujuan. Dengan arti ini, maka politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar,
sebagai berikut (Mahfud, 2006: 31):
1) Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2) Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni: (a)
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan
umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3) Politik hukum harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: (a)
berbasis moral agama, (b) menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi,
(c) mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya, (d) meletakkan
kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, (e) membangun keadilan sosial.
4) Agak mirip dengan butir 3, jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia, politik
hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk; (a) melindungi semua unsur bangsa demi
integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, (b) mewujudkan keadilan
sosial dalam ekonomi dan kemasyarakat, (c) mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan
nomokrasi (kedaulatan hukum), (d) menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban
dan kemanusian.
5) Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut, maka
sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem
hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep
keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
III. KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Sejarah perkembangan politik hukum sejak zaman kolonialisme Belanda , menunjukkan
adanya upaya mentransplantasikan hukum Eropa secara penuh dan untuk penduduk negeri
Hindia Belanda. Hal itu dilakukan secara konsisten dan konsekuen dengan dedikasi yang sangat
doktriner melalui pemaksaan konsep unifikasi dan kodifikasi hukum sehingga dalam praktiknya
masyarakat pribumi mengalami kegagalan yang pada akhirnya timbul kesadaran di pemerintah
kolonial bahwa hukum rakyat pribumi yang berkedudukan mayoritas tidak dapat diabaikan.
Politik Perundang-undangan adalah merupakan arah kebijakan pemerintah atau negara mengenai
arah pengaturan (subtansi) hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
(hukum tertulis) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
B. Saran
Untuk membangun hukum didaerah dan dalam rangka terwujudnya hukum-hukum lokal
(peraturan daerah dan peraturan desa serta penguatan hukum adat) yang berada dalam wadah
NKRI maka perlu membangun visi dan misi pembangunan hukum di daerah dalam kerangka
politik pembangunan hukum nasional
Kesamaan Visi dan Misi dalam proses pembangunan hukum di daerah dengan pembangunan
hukum nasional akan membawa proses pembangunan hukum di daerah menghasilkan hukum
daerah yang kooperatif koordinatif sehingga pembangunan hukum yang dilakukan didaerah
dapat memberikan penguatan terhadap hukum-hukum nasional
Pengaruh Politik Hukum Nasional Terhadap Pembangunan Hukum di Daerah Dibutuhkan
kemauan politik yang kuat untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang rumit dalam sistem
hukum nasional, seperti pelanggaran hak-hak asasi manusia, kejahatan ekonomi, gangguan
keamanan, pengembangan hukum-hukum lokal yang kondusif mendukung percepatan
pembangunan di daerah, dan sebagainya.
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN NKRI
(TUGAS MATAKULIAH POLITIK HUKUM)
DOSEN PEMBIMBING
Prof. Dr. Linje Anna Marpaung, SH., M.H
DISUSUN OLEH
Kelompok 1
Nama: Npm:
Adryyan Kurniawan 18 12 37 003
Agnes Mutiara 18 12 37 005
Agung Irawan 18 12 37 006
Ali Rahman 18 12 37 007
Alfonso
Andrea
Anita Noviyanti 18 12 37 011
Elvita Sofianti 18 12 37 020
PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER HUKUM
UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2018
Source
No comments:
Post a Comment