title
Indonesia telah dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, tercermin dari
kekayaan budaya yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, agama, bahasa, dan juga
keragaman stratifikasi kehidupan sosial masyarakatnya. Hukum adat adalah salah satu dari
produk budaya bangsa Indonesia yang membentuk identitas hukum asli masyarakat
Indonesia. Dalam kaitan dengan kebijakan pembangunan hukum nasional semestinya hukum
adat menjadi referensi yang patut diperhitungkan untuk memperkaya substansi hukum
nasional, karena fakta kemajemukan hukum dalam masyarakat adalah keniscayaan yang tidak
dapat dipungkiri dalam dalam kehidupan hukum di Indonesia.
Sumber Hukum adat itu sendiri berasal dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki
kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam
penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:
- Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk
dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa
kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
- Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan
kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
- Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga
hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan
memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan dan peranan Hukum adat :
- Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-
bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi
pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan
berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
- Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah
satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan
nasional merupakan intinya.
- Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat,
maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
Hukum adat dalam perundang-undangan :
- Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum
hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.
- Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat
Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada
azas-azas dan Jiwa hukum adat.
- Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat,
hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin
dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum
adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta
tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke
arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
- Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta
kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum
harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta
kekayaan nasional.
- Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan
hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga
peradilan.
- Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum
perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan
hukum adat.
Hukum adat dalam putusan hakim :
- Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah
hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat
antara pria dan wanita.
- Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi
jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.
- Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat
hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
- Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara
kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
- Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa
Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.
Dalam konteks Indonesia, hukum adat sesungguhnya merupakan sistem hukum rakyat (folk
law) khas Indonesia yang merupakan pengejawantahan dari the living law yang tumbuh dan
berkembang berdampingan (co-existance)dengan sistem hukum lainnya yang hidup di negara
ini. Hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan atau memarjinalkan eksistensi hak
masyarakat lokal dan sistem hukum rakyat adat dalam tataran implementasi dan penegakan
hukum negara .
Keberadaan hukum adat diakui dalam batang tubuh UUD 1945 tepatnya pada pasal 18 B
yang menyatakan :
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republin Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang.”
1
Pengakuan terhadap masyarakat adat ini tentunya juga termasuk pada hukum adatnya,
sehingga hukum adat bukanlah bergantung pada penguasa negara atau bergantung pada
politik hukum yang berlaku saat itu, tetapi ia merupakan bagian dari konstitusi. Masyarakat
adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka di bidang politik,
hukum, ekonomi, sosial dan budaya pasca deklarasi PBB mengenai hak masyarakat adat yang
menyatakan mengakui dan menegaskan kembali bahawa warga masyarkat adat diakui, tanpa
perbedaan, dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan
bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan dalam kehidupan dan
keberadaan mereka dan pembangunan yang utuh sebagai kelompok masyarakat.
Dalam konvensi PBB itu dinyatakan pula bahwa masyarakat hukum adat di negara merdeka
yang dianggap sebagau pribumi karena mereka adalah keturunan penduduk yang endiami
negara yang bersangkkutan atau berdasarkan wilayah geografis tempat negara yang
bersangkutan berada pada waktu penaklukan atau penajjahan atau penetapan batas negara
saat ini dan yang tanpa memandang status hukum mereka, tetap mempertahankan beberapa
atau seluruh institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendidi. Sehingga di masa
depan eksistensu hukum adat tidak hanya menajdi perhatian pembangunan hukum nasional
tetapi sekaligus akan menjadi pertimbangan dalam pergaulan dunia Internasional. Dari hal ini
maka bisa dikatakan bahwa masyarakat adat juga memiliki kekuatan dalam memberikan
kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan institusi politik.
Bahkan UU RI No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dalam Bab X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yang diatur dalam pasal 53.
2
Berdasarkan UU ini maka materi muatan peraturan perundangan mengandung beberapa asas
diantaranya asas bhineka tunggal ika, dimana asas ini mengandung makna yang luas dan
sekaligus menginsyaratkan masyarakat Indonesia yang pluralistik .
Peraturan perundang-undangan nasional yang mengakomodasi hukum adat, atau peraturan
perundangan di tingkat daerah dengan sangat terbuka dan tidak tertutup kemungkinan hukum
adat yang biasanya tidak tertulis dan berkembang secara perlahan menajdi hukum yang
tertulis. Meskipun disadari ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum
adat.
Sebelum lahirnya UU No. 10 Tahun 2004 itu, sistem pemerintahan adat tergusur dengan
adanya UU No. 5 tahun 1970 tentang Pemerintahan Desa. UU itu menempatkan kepala desa
1
Konvensi Masyarakat Hukum adat, 1989
2
Hamdan Zoelva, Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum Indonesia, https://hamdanzoelva.wordpress.com /
diunggah pada 20 Februari 2008, diakses pada Minggu 2 Oktober 2018
sebagai pemimpin tertinggi padahal kepala desa diangkat oleh pemerintah bukan pilihan
masyarakat yang memilik Kepala Adat .
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah melalui politik hukum-nya
telah mengalami perubahan. Masyarakat adat yang sebelumnya tergerus oleh UU yang dibuat
oleh pemerintah di masa Orde Baru, kini mulai diperhatikan kembali dengan kelahiran UU
yang baru. Diharapkan UU ini bisa mengakomodir keberadaan masyarakat yang merupakan
bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Source
No comments:
Post a Comment