Sunday, March 31, 2019

KPU Riau Gelar Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019


PEKANBARU (KPU) – Untuk mempersiapkan Agenda Pemilihan Umum 2019, KPU riau lalukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Rapat tersebut laksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru pada Ahad, (22/1/2018). Turut hadir pada Rapat tersebut Ketua KPU Riau, Dr.H. Nurhamin, S.Pt. MH beserta Komisioner dan Staff Subbagian Teknis dan Hupmas.




Dalam kegiatan ini Ketua KPU Riau, Nurhaimin menyampaikan, “ Proses penyusunan dan Penataan dari setiap Dapil harus memperhatikan aspek latar belakang sejarah (historis), jumlah pemilih, dan kondisi geo-politik suatu daerah untuk dapat diterima dan diakomodir oleh berbagai pihak sekaligus mencegah daerah yang kurang terwakili ataupun dapil yang diwakili secara berlebihan sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan dalam konstitusi kita.


Selain itu juga disampaikan mekanisme penyunan Dapil oleh Anggota Komisioner KPU Riau Divisi Teknis dan Peyelenggaran, H.Abdul Hamid, SP. M.Si, “ Alokasi Kursi ini sangat urgen demi menyongsong suksenya Pemilu Serentak 2019 (Pemilihan Presiden dan Pemilihab Legislatif). Sebaiknya untuk setiap permasalahan Dapil, setiap operator harus tanggap dan responsif untuk dapat menyelesaikannya. Seperti terjadinya perbedaan anatara data yang terdapat di Sistem Data Pemilih (Sidapil) dengan wilayah yang sebenarnya disebabkan perubahan administrasi di suatu wilayah (pemekaran dan penggabungan daerah) agar dapat dimasukkan kedalam Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti.


Mekanisme penghitungan alokasi kursi dimulai dengan menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), menentukan estimasi per kecamatan, menggabung/memecah kecamatan menjadi dapil menentukan alokasi kursi dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, menghitung sisa penduduk untuk alokasi sisa kursi, hingga mengalokasikan kursi ke dapil dengan jumlah sisa penduduk terbanyak. Adapun untuk Hasil dari rapat kegiatan ini nantinya akan direkap sebelum dilakukan Uji Publik pada 26-28 Januari 2018 dan dilakukan penetapan oleh KPU Pusat.


(Hupmas/chip;doc foto/Zlio)


Source

No comments:

Post a Comment