Thursday, May 30, 2019

MAKNA PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BESERTA CONTOHNYA

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

- Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.




Contoh dari hak adalah

:


  1. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;

  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;

  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;

  4. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;

  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;


Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.


Contoh dari Kewajiban adalah

:


  1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

  2. melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
    tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.


Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:


  1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik;

  2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;

  3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan

  4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.


A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik



a. Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:



  1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.


  2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.


b. Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:



  1. Hak berserikat dan berkumpul.


  2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).

  3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
    aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
    Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
    (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)


B.. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya



  1. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.


  2. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
    menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan
    undang-undang”.


  3. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.


Arti pesan yang terkandung adalah:



  • Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.


  • Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.


  • Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.


  • Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.


  • Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.


  • Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.


Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah:



  • Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,
    sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya
    terpelihara dengan baik.


  • Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam



  1. Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.


D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi



  1. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.


  2. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang
    penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
    oleh negara”.


  3. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam
    yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


  4. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.


  5. Arti pesannya adalah:


  • Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan
    tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya
    beli rakyat.

  • Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.

  • Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.

  • Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.

  • Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.


No comments:

Post a Comment