Liputan6.com, Taipei - Jumat 17 Mei 2019 menjadi hari bersejarah bagi Taiwan. Sebab negara tersebut resmi jadi tempat pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Mengutip ABC Indonesia, Jumat (18/5/2019), keputusan itu disambut ribuan demonstran di luar Parlemen setempat yang bersorak dan melambaikan bendera pelangi, meski ada perpecahan mendalam tentang kesetaraan pernikahan.
Anggota Parlemen dari mayoritas Partai Progresif Demokratik (DPP) mendukung RUU, yang lolos dengan hasil voting 66-27, itu meskipun langkah tersebut bisa mempersulit upaya Presiden Taiwan Tsai Ing-wen untuk memenangi masa jabatan kedua dalam Pemilihan Presiden tahun depan.
Meski hujan deras, beberapa demonstran di luar Parlemen ibu kota Taipei itu terlihat haru menyambut keputusan tersebut, sementara yang lain memuji pemungutan suara itu dengan teriakan "pertama di Asia" dan "Kabar baik, Taiwan".
RUU, yang menawarkan perlindungan hukum serupa dengan pasangan heteroseksual kepada pasangan sesama jenis, itu akan berlaku setelah Tsai menandatanganinya menjadi undang-undang.
"Hari ini, kami bisa menunjukkan kepada dunia bahwa #LoveWins (cinta-lah yang menang)," tambah Tsai, yang berkampanye tentang janji kesetaraan pernikahan dalam Pemilihan Presiden 2016.
Meski demikian belum jelas apakah pasangan sesama jenis berhak atas hak-hak penting lainnya, seperti adopsi dan pernikahan lintas-bangsa. Parlemen terus membahas langkah ini pada hari Jumat.
Pemungutan suara itu menyusul pergumulan selama bertahun-tahun tentang kesetaraan pernikahan yang memuncak dalam deklarasi 2017 oleh pengadilan konstitusional Taiwan yang memberikan hak kepada pasangan sesama jenis untuk menikah, dan menetapkan batas waktu 24 Mei bagi undang-undang.
Parade kebanggaan gay yang penuh warna di Taipei, salah satu yang terbesar di Asia, setiap tahun memamerkan semangat komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Source
No comments:
Post a Comment