Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pelaksanaan pembuatan SIM A Umum bersubsidi untuk pengemudi taksi daring dan konvensional seharga Rp 100 ribu di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Ahad (25/2).
Foto: Rahayu Subekti/Republika
Subsidi biaya pembuatan SIM A akan dilakukan di berbagai kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan subsidi pemerintah untuk biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A Umum bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) akan dilakukan bertahap di berbagai kota.
Di Surabaya, pemerintah memberikan subsidi pembuatan SIM A Umum terhadap 200 pengemudi taksi daring, yang pelaksanaannya dipantau langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi, Selasa (27/2).
Para pengemudi tersebut mendapat kemudahan mengurus SIM A Umum secara kolektif dengan biaya Rp 100 ribu. Normalnya, pengurusan SIM A Umum di Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM (SATPAS) Colombo Surabaya adalah seharga Rp 175 ribu. "Kemarin di Jakarta kami juga sudah memberi subsidi pembuatan SIM A Umum kepada sebanyak 600 pengemudi daring," katanya.
Selanjutnya Menhub akan memberikan subsidi serupa terhadap pengemudi taksi daring di berbagai kota lainnya. "Hari Sabtu mendatang saya akan ke Bandung untuk memantau pemberian subsidi pembuatan SIM A Umum bagi para pengemudi taksi daring setempat," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, Kemenhub juga menyebar pejabat eselon untuk memantau pelaksanaan subsidi pembuatan SIM A Umum di berbagai kota lainnya. "Pejabat eselon Kemenhub kami sebar untuk memantau penyelenggaraan subsidi pembuatan SIM A Umum di berbagai kota, ada yang ke Yogyakarta, Ujungpandang, Medan, Pekanbaru, dan lain sebagainya," ucapnya.
Menhub menyadari pengemudi taksi daring jumlahnya tidak hanya ratusan. Dia mencontohkan, di Jawa Timur ada sekitar 22 ribu pengemudi taksi daring. Untuk itu, pemberian subisidi biaya pengurusan SIM A Umum ini akan digelar bertahap di berbagai kota. "Hari ini kita buka subsidi pengurusan SIM A Umum untuk 200 pengemudi taksi daring di Surabaya. Nanti pasti akan kami buka lagi untuk tahap berikutnya," katanya.
SIM A Umum merupakan syarat bagi pengemudi taksi daring berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Source
No comments:
Post a Comment