WAJIB SERTIFIKASI HALAL SEGERA DIBERLAKUKAN DI TAHUN 2019
CANDUQQ- Pemerintah menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebentar lagi rampung. Rancangan peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan kementerian teknis yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut sudah menyetujui seluruh poin-poin yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Persetujuan tersebut sambungnya, membuat pemerintah optimis penandatanganan peraturan tersebut bisa selesai dalam waktu dekat ini.
"Apalagi uu memerintahkan mulai 17 Oktober 2019 harus sudah berlaku," ucapnya di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (4/2).
Lukman mengatakan selain RPP tersebut, kementeriannya saat ini juga tengah menggodok peraturan menteri agama (PMA) sebagai aturan teknis dari RPP. Ia memastikan begitu RPP diteken, PMA akan secepatnya dirilis Kementerian Agama.
"PMA berisikan, misalnya; penetapan tarif, mekanisme prosedur proses sertifikasi, dan seterusnya," katanya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dengan selesainya RPP dan PMA tersebut nantinya UU Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan. Ia mengklaim dari sisi industri tidak ada lagi masalah yang mengganjal pelaksanaan tersebut.
Sebab, industri telah menerima poin-poin yang diatur dalam baik RPP maupun PMA. Meskipun demikian, menurutnya, industri membutuhkan waktu bertahap dalam penerapan aturan produk halal.
"Tinggal nanti industri perlu proses, karena kan tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku hari itu juga di industri. Ada tahapannya," terangnya.
Agen Domino- Sayang, ia enggan merinci bagaimana mekanisme penerapan aturan tersebut di tingkat industri. Ia juga belum bisa memberi gambaran seberapa jauh pengaruh dari pelaksanaan uu ini kepada pertumbuhan industri ke depan.
"Tapi yang paling penting adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) kami perhatikan," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan masing-masing industri yang wajib melaksanakan ketentuan UU Jaminan Produk Halal sejatinya sudah menerima kebijakan pemerintah. Meski demikian, akan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan tiap pelaku industri untuk melaksanakan aturan tersebut.
Namun, lantaran salah satu poin RPP menyatakan bahwa pelaksanaan aturan jaminan produk halal akan dilakukan secara bertahap, maka industri cukup yakin bisa memenuhi aturan pemerintah. Menurutnya, dalam rancangan aturan saat ini dinyatakan industri makanan dan minuman harus sudah seluruhnya mengantongi sertifikasi halal dalam lima tahun ke depan.
Sementara industri non makanan minuman diberi tenggat waktu hingga tujuh tahun ke depan. Ia bilang, mekanisme batas waktu ini sudah mempertimbangkan laju pertumbuhan pelaku industri dan perbaikan sertifikasi yang harus dilakukan industri-industri yang sudah mengantongi sertifikasi halal saat ini.
"Ini tinggal disesuaikan dengan kapasitas pemerintah karena pemainnya ada jutaan. Misalnya, mana saja yang bisa didorong pada tahun pertama dan selanjutnya," katanya.
Sayang, Rachmat bilang, poin aturan di RPP yang diketahui industri baru sebatas soal mekanisme pelaksanaan sertifikasi secara bertahap. Sedangkan hal-hal teknis lainnya, misalnya soal biaya sertifikasi, masih belum diketahui.
Pasalnya, hal ini diatur dalam peraturan menteri agama yang masih digodok dan belum disosialisasikan kepada kalangan industri.
"Tapi karena peraturan menteri agama dibuat secara pararel, kami harap segera ada rancangan dan sosialisasinya, jadi kami cepat menyesuaikan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment