PA 212 POLISIKAN GRACE NATALIE TERKAIT LARANGAN POLIGAMI
CANDUQQ- Alumni Presidium (PA) 212 melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Unit Investigasi Kriminal Markas Besar Kepolisian Nasional. Grace dilaporkan karena pernyataannya yang melarang poligami.
"Grace Natalie yang melakukan serangan hukum Islam, poligami Syari"a," kata Sekretaris Jenderal Koordinator Pertahanan Islam (Korlabi) Bamukmin novel di Unit Investigasi Kriminal Markas Besar Kepolisian Nasional, Gambir, Senin (4/2).
Dalam laporan tersebut, reporter ditulis atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP / B / 0151 / II / 2019 / Bareskrim. Grace melaporkan pada tiga artikel, yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ucapan kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan pasal 156a.
Novel ini berpendapat bahwa dengan melarang poligami, Grace telah menentang hukum Islam. Padahal, lanjutnya, hukum Islam dilindungi di Indonesia.
"Dilindungi oleh Pancasila, artinya Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hate speech yang semua terbuka di media elektronik," tuturnya.
Novel pun berharap agar pihak kepolisian bisa memproses laporan terhadap Grace tersebut.
Grace Natalie sebelumnya menyatakan partai yang dipimpinnya tidak akan pernah mentolerir apalagi mendukung praktik poligami.
Agen Domino- PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikan poligami," kata Grace, di Surabaya, Selasa (11/12).
Tak hanya itu, kata dia, PSI juga akan memperjuangkan pemberlakuan larangan poligami bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal yang sama pun akan diperjuangkan bagi para aparatur sipil negara (ASN).
"Kami akan memperjuangkan revisi atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," ujar Grace.
No comments:
Post a Comment