Showing posts with label Ahmad Dhani Prasetyo. Show all posts
Showing posts with label Ahmad Dhani Prasetyo. Show all posts

Tuesday, January 29, 2019

CANDUQQ | AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA

AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA




CANDUQQ- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo sempat mengomentari soal kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa saat usai menerima vonis 18 bulan kurungan penjara terkait dengan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Menurut Dhani Ahok sudah kembali ke nol lagi. Hal itu karena Ahok telah menjalani masa hukumannya sebagai tahanan selama dua tahun kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua.

"Menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau dalam puasa ramadan sudah nol lagi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dhani bahkan menyebut Ahok sudah kembali fitri. Menurut dia kesalahan Ahok sebagai seorang yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama sudah dimaafkan.

"Ahok kan sudah bebas. Sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya. Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali," ujar Dhani.

Berbanding terbalik dengan Ahok yang baru bebas, Dhani justru baru divonis satu setengah tahun penjara atas kasus serupa dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agen Domino- Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menganggap putusan yang dijatuhkan kepada Dhani adalah putusan balas dendam. Ia membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus serupa.

Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Putusan tersebut, kata Hendarsam, terkesan ingin menyamakan status Dhani dengan Ahok dalam kasus masing-masing.

"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.

CANDUQQ | AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA

AHOK SUDAH BEBAS, GILIRAN AHMAD DHANI MASUK PENJARA




CANDUQQ- Musikus Ahmad Dhani Prasetyo sempat mengomentari soal kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa saat usai menerima vonis 18 bulan kurungan penjara terkait dengan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Menurut Dhani Ahok sudah kembali ke nol lagi. Hal itu karena Ahok telah menjalani masa hukumannya sebagai tahanan selama dua tahun kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua.

"Menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau dalam puasa ramadan sudah nol lagi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dhani bahkan menyebut Ahok sudah kembali fitri. Menurut dia kesalahan Ahok sebagai seorang yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama sudah dimaafkan.

"Ahok kan sudah bebas. Sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya. Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali," ujar Dhani.

Berbanding terbalik dengan Ahok yang baru bebas, Dhani justru baru divonis satu setengah tahun penjara atas kasus serupa dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Agen Domino- Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menganggap putusan yang dijatuhkan kepada Dhani adalah putusan balas dendam. Ia membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus serupa.

Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Putusan tersebut, kata Hendarsam, terkesan ingin menyamakan status Dhani dengan Ahok dalam kasus masing-masing.

"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.

Friday, January 18, 2019

CANDUQQ | BERKAS UJARAN IDIOT DILIMPAHKAN KE KEJARI, AHMAD DHANI MASIH SANTAI

BERKAS UJARAN IDIOT DILIMPAHKAN KE KEJARI, AHMAD DHANI MASIH SANTAI




CANDUQQ- Berkas pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik melalui ujaran "idiot" yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Kamis (17/1).

Sebelum menuju Kejari, pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu lebih dulu mendatangi Polda Jawa Timur untuk melakukan administrasi di Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tahap II ya biasa aja, saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja enggak ada perbedaan," ujar Dhani di Mapolda Jatim, Kamis (17/1).

Dhani yang tiba didampingi kuasa hukumnya mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi pelimpahan kasusnya. Dhani mengaku sudah terbiasa menghadiri persidangan kasus serupa di Jakarta.

"Ya lanjut, ya enggak apa-apa kan saya pernah di sidang di Jakarta udah pernah disidang," kata dia.

Musikus Dewa 19 itu juga mengklaim pemberitaan terkait kasus yang menimpa dirinya merupakan hal biasa baginya.

"Berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa, kan sudah pernah di Jakarta," ujarnya.

Kendati demikian, Dhani tetap mengatakan adanya kejanggalan dalam pengusutan kasusnya tersebut. Semua kejanggalan itu, kata dia, akan dibeberkan pada proses persidangan nantinya.

"Kejanggalan nanti saat persidangan kita akan bawa bukti tentang kejanggalan itu, bahwa saksi kami ahli hukum ITE tidak diperiksa soal pokok materi perkara," kata Dhani.

Dhani kemudian bertolak menuju Kejaksaan Negeri Surabaya dengan kawalan kepolisian serta didampingi tim kuasa hukumnya.

Agen Domino- Sesampainya di Kejari, Dhani pun tiba dengan nampak percaya diri. Saat ditanya soal kasusnya yang bakal berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk proses persidangan, suami Mulan Jameela itu malah berkelit.

"Saya optimis, akan berlanjut ke PS," kata Dhani, sembari mengacungkan dua jarinya, merujuk ke calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, capres dan cawapres yang didukungnya.

Seperti diketahui, kasus "ujaran idiot" ini bermula saat Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan "idiot" yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada 26 Agustus 2018.

Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.