Monday, July 29, 2019

BPJS Kesehatan Terancam Tekor Rp 28 T, Pemerintah Belum Punya Solusi

BPJS Kesehatan Terancam Tekor Rp 28 T, Pemerintah Belum Punya Solusi


BPJS Kesehatan Terancam Tekor Rp 28 T, Pemerintah Belum Punya Solusi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam tekor lagi. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), BPJS Kesehatan diperkirakan defisit hingga Rp 28 triliun tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini mengadakan rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk merundingkan masalah ini.

"Rapat internal berkaitan dengan persoalan yang ada di pelayanan kesehatan, tentang hal-hal bersangkutan yang sudah kita ketahui tentang missmatch antara pendapatan dan belanja. Itu bergerak ya, sebab tersebut kan RKAT, rencana kerja anggaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).

BPJS Kesehatan Terancam Tekor Rp 28 T, Pemerintah Belum Punya Solusi

Dalam rapat ini dibicarakan sekian tidak sedikit pilihan untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Mulai dari pembenahan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga sanksi untuk peserta yang baru meregistrasi BPJS Kesehatan ketika jatuh sakit.

"Sekarang kan berproses, intinya kan pembenahan menyeluruh sistem JKN. Lihat semua aspek, aspek kepesertaan, karena kepesertaan kita, masih tinggi yang baru meregistrasi ketika sakit, bagaimana enforcement-nya ini kamu mau carikan penyelesaian yang tentu tidak mudah," ujar Fachmi.

Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan masih menunggak ke sejumlah tempat tinggal sakit. Untuk sementara, dipakai mekanisme Supply Chain Financing (SCF) untuk menjaga arus kas tempat tinggal sakit. "Kita punya mekanisme di Supply Chain Financing, yang tempat tinggal sakit akan menjaga cash flow-nya. Nanti akan rapat lagi setelah ini, masih akan dibicarakan lagi di tingkat menteri," ujarnya.

Hingga saat ini pemerintah belum punya solusi konkret untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Ini kan dapurnya pemerintah bekerja nih, bagaimana pelayanan masyarakat tidak berhenti, tempat tinggal sakit juga tetap melayani. Keterlambatan bayar ditutup dulu dengan mekanisme SCF. Pada akhirnya semua akan diselesaikan, itu yang kamu bicarakan tadi dan tugasnya ada rapat tingkat menteri, baru ke Bapak Presiden lagi," Fachmi mengungkapkan.

Meski demikian, Fachmi meyakinkan bahwa pelayanan kesehatan untuk masyarakat tak terganggu. "Begini, pelayanan guna masyarakat tetap berjalan, itu aja sebetulnya," tutupnya.

No comments:

Post a Comment